Rancangan Modul MAPABA
MAPABA
RAYON PSIKOLOGI DAN KESEHATAN
Semarang,
16 Oktober 2021
KATA
PENGANTAR
Segala puji syukur kepada Allah SWT yang telah
menganugrahkan rahmat, nikmat, dan karunia-Nya yang telah memberikan kesehatan
daan kesempatan untuk penulis sehingga dapat menyelesaikan modul ini. Shalawat
dan salam dihaturkan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW, semoga kita
mendapat syafaat beliau di hari akhir kelak.
Sahabat-sahabati pergerakan, perlu diketahui Masa
Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) 2021 adalah kaderisasi formal yang harus
dilalui oleh mahasiswa baru yang akan berproses dalam Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia (PMII). Sahabat-sahabati akan mengukir batu prestasi pertama di
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dengan menggunakan tinta-tinta emas
yaitu dengan berproses yang ada di dalamnya.
Rasa ucapan terima kasih kepada sahabat-sahabati yang
telah memberikan kesempatan dalam mengembangkan wawasan, pengetahuan, dan menulis dalam menyusun
melalui pembuatan modul ini. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan
hidayah-Nya kepada semua pihak yang ikut berperan serta pada penyelesaian modul
mapaba ini.
Penghujung kata semoga dengan terbitnya modul Masa
Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) 2021 PMII Rayon Psikologi dan Kesehatan,
Komisariat UIN Walisongo, diharapkan memberi manfaat lebih kepada
sahabat-sahabati pergerakaan. Selain itu, semoga dapat menjadi bekal dalam
berproses di PMII. Selamat berproses dan semoga selalu dalam lindungan Allah
SWT. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada senior-senior PMII yang telah
memberikan dukungannya baik moral maupun material.
Salam
pergerakan..
Semarang, 16 Oktober 2021
Daftar
Isi
Data
pribadi ….
Kata
pengantar ….
Sambutan
Ketua Rayon Psikologi dan Kesehatan
Selayang
Pandang Mapaba
KEPMIIAN
Ahlussunnah
Wal Jama’ah (ASWAJA)
Nilai
Pergerakan Dasar
Pengantar
Studi Gender
Pengantar
Studi Advokasi
Antropologi
Kampus
Self
Improvement
Gizi
halal
Psikologi
Islam
KeIndonesiaan
Anggaran
Dasar PMII
Penjelasan
Anggaran Dasar
Anggaran
Rumah Tangga PMII
Lagu
Lagu
Struktur
Pengurus
Daftar
pustaka
Sambutan
Ketua Rayon
Sahabati
Lia Afiliani
Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam
Pergerakan !!!
Yang
terhormat pengurus cabang PMII Kota Semarang
Yang
saya hormati pengurus komisariat PMII UIN Walisongo Semarang
Yang
saya hormati segenap senior serta alumni PMII Rayon Psikologi & Kesehatan
yang selalu mendampingi dan memberikan arah agar lebih baik lagi dalam
pergerakan.
Alhamdulillahirabbil’alamin
wabihi nasta’in wa’ala umuriddunya waddi, ashsholatu wassalamu’ala asrofil
ambiyai wal mursalin sayyidina muhammadin wa’ala alihi washohbihi ajma’in.
Pertama,
marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
kita nikmat sehat wal’afiyat sehingga dapat berkumpul dalam acara MAPABA ( Masa
Penerimaan Anggota Baru) Rayon Psikologi dan Kesehatan UIN Walisongo Semarang.
Kedua,
sholawat serta salam kita haturkan kepada nabi besar kita Nabi Muhammad SAW,
yang telah membawa kita dari zaman kegelapan menuju zaman yang terang benderang
ini. Semoga kita mendapatkan syafaatnya di hari akhir, Aamiinn…
Selamat
datang saya ucapkan kepada sahabat – sahabat mahasiswa baru Fakultas Psikologi
dan Kesehatan di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Organisasi yang
berideologi Ahlusunnah Wal Jama’ah An Nahdliyyah dalam tingkatan mahasiswa.
PMII adalah wadah pergerakan yang didirikan bagi mahasiswa yang benar – benar
siap menjadi penerus bangsa.
MAPABA
merupakan fase orientasi pengenal awal PMII yang bertujuan menjadikan anggota
yang berkualitas mutakid yakni memiliki keyakinan bahwa PMII adalah organisasi
yang paling tepat dalam memperjuangkan realisme, dan mengikuti Ahlussunnah Wal
Jama’ah sebagai prinsip pemahaman dan Penghayatan Islam Indonesia. Ketika
sahabat – sahabat sudah menginjakkan kaki dan berproses di PMII. Maka harus
siap menerima dan menjalankan amanah yang telah diberikan sebagai kader
mutakid. Yang siap dimanapun dan kapanpun untuk berkhidmah kepada masyarakat.
Sekian
sambutan dari saya, dan saya ucapkan selamat berproses di keluarga besar PMII
Rayon Psikologi dan Kesehatan.
Salam
Pergerakan!!!
Wallahul
muafiq ila aqwamith thoriq
Wassalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Semarang,
21 Oktober 2021
Ketua
Rayon Psikologi dan Kesehatan
Masa
Juang 2021-2022
SELAYANG PANDANG MAPABA
Ditulis oleh: Mu’amar Qaddafi
(Biro Kaderisasi Rayon Psikologi dan Kesehatan)
Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA)
merupakan sebuah fase awal yang harus dilalui oleh mahasiswa calon kader PMII.
MAPABA menjadi masa orientasi calon kader PMII dan menjadi forum pengkaderan
formal tingkat pertama di PMII. MAPABA di komisariat UIN Walisongo Semarang
biasanya diselenggarakan secara mandiri oleh Rayon. Meskipun Rayon Psikologi
dan Kesehatan baru berjalan 6 tahun ini, namun sudah berhasil menyelenggarakan
dan me-MAPABA-kan secara mandiri kader-kadernya.
Didalam MAPABA, calon kader akan dikenalkan
dengan nilai-nilai, peta pergerakan dan idealisme yang ada di PMII. Calon kader
PMII akan diberikan hal tersebut supaya lebih paham dan semakin yakin bahwa
calon kader bergabung dengan PMII adalah hal yang benar. Ahlussunnah wal
jama’ah (Aswaja) yang berisikan aqidah, fiqih dan tasawuf menjadi ideologi
PMII, aswaja sebagai haluan organisasi karena secara nilai dan kultur memiliki
kesesamaan dengan Nahdlatul Ulama (NU).
Dengan adanya MAPABA calon kader diharapkan
akan menjadi anggota yang memiliki komitmen, militan terhadap PMII dan menjadi
kader yang mu’takid. Mu’takid yaitu kader merasakan membutuhkan organisasi,
berkeyakinan tinggi bahwa PMII menjadi organisasi Islam untuk memperjuangkan
idealisme mahasiswa dan mengikuti ASWAJA sebagai prinsip pemahaman, pengalaman
dan penghayatan Islam Indonesia (nusantara).
Peserta MAPABA minimal mahasiswa baru
(semester pertama) atau maksimal semester lima. Peserta MAPABA diberikan syarat
batasan semester supaya nantinya anggota memiliki kesempatan untuk berkembang.
MAPABA menjadi salah satu proses perjalanan
anggota PMII, masih banyak kegiatan untuk berproses setelah MAPABA. Semakin
banyak kader mengikuti langkah-langkah berproses di PMII maka akan semakin
banyak pula ilmu yang didapat. Kader PMII juga akan bisa menjawab segala
tantangan dan persoalan dimasa yang akan datang.
KE-PMII-AN
Ditulis
oleh : Sayyidah Sakhowah
(Biro
Kajian dan Gerakan PMII Rayon Psikologi & Kesehatan )
A. Sejarah Berdirinya
PMII
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lahir dari
‘rahim’ Departemen Perguruan Tinggi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) pada
21 Syawal 1379H atau 17 April 1960 M. Adapun IPNU adalah organisasi pelajar
yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU). Dari geneologi kelahiran
PMII ini dapat dikatakan PMII sebagai ‘cucu’ dari NU, karna cikal bakal
lahirnya PMII adalah dari IPNU itu sendiri, yang mana IPNU merupakan ‘anak
kandung’ atau organisasi yang lahir dari ‘rahim’ NU.
Meskipun pada tahun 1955 mahasiswa NU di Jakarta
sempat mendirikan organisasi bernama Ikatan Mahasiswa NU (IMANU), di Bandung
berdiri Persatuan Mahasiswa NU (PMNU) dan di Surakarta berdiri Keluarga
Mahasiswa NU (KMNU), namun organisasi ini tak berdiri lama, karna PBNU tidak
cepat-cepat memberikan restu. Bisa dipahami, saat itu IPNU baru saja lahir pada
tahun 1954, sementara pengurus IPNU juga banyak yang berstatus mahasiswa. Bisa
dibayangkan Jika mendirikan organisasi mahasiswa NU baru akan susah untuk
mengelola dan mengurus kedua organisasi yang berada di bawah naungan NU, maka
dari ini dikhawatirkan IPNU tidak ada yang mengurusi. Semangat untuk mendirikan
organisasi yang menjadi wadah mahasiswa NU terus berlanjut di muktamar II IPNU
pada 1957 di Pekalongan. Namun, lagi-lagi tidak mendapatkan respon yang serius,
dengan dalih bahwa IPNU yang pada saat itu masih baru terbentuk memerlukan
pembenahan dan konsolidasi yang matang. Dalam perjalannya, berkat kegigihan dan
perjuangan mahasiswa NU ini memperoleh solusi pada muktamar III IPNU pada 27-31
Desember 1958 di Cirebon dengan membentuk Departemen Perguruan Tinggi.
Departemen Perguruan Tinggi IPNU ini yang akhirnya menjadi wadah dan aspirasi
mahasiswa NU. Sayangnya, Departemen Perguruan Tinggi IPNU ternyata tidak bisa
meredam keinginan mahasiswa NU untuk memisahkan diri, karena IPNU tidak bisa
menampung aspirasi mahasiswa. Hal ini karena beberapa alas an.
Pertama,
kondisi obyektif menunjukkan bahwa keinginan, dinamika dan gerakan mahasiswa
berbeda dengan keinginan para pelajar.
Kedua,
dengan hanya membentuk departemen dalam IPNU, mahasiswa NU tidak bisa masuk
sebagai anggota Persatuan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (PPMI), sebab PPMI
hanya bisa menampung ormas mahasiswa.
Ketiga,
kondisi sosial-politik bangsa Indonesia mendesak agar NU mempunyai organisasi
mahasiswa sebagai wadah pengkaderan intelektual maupun kepemimpinan NU.
Hal
ini tak lain karena NU pada konteks itu adalah sebagai pemenang ketiga dalam
pemilu 1955, pada saat sama, satu-satunya wadah mahasiswa Islam hanyalah
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). HMI sendiri terlalu dekat dengan masyumi yang
secara politik sudah berseberangan dengan NU. Ditambah lagi Masyumi yang
bermasalah dan terlibat dalam pemberontakan PRRI4. Perjuangan mahasiswa NU
untuk mendirikan organisasi mahasiswa di bawah naungan NU mencapai puncaknya
ketika IPNU mengadakan Konferensi Besar (Konbes) pada 14-17 Maret 1960 di
Kaliurang, Yogyakarta.
Isma’il Makky (Ketua Departemen Perguruan Tinggi IPNU)
dan Moh. Hartono, BA (Mantan wakil pemimpin usaha harian Pelita Jakarta)
menjadi wakil mahasiswa yang berbicara di depan peserta Konbes, yang kemudian
mereka pertegas keinginan mahasiswa untuk mendirikan organisasi yang mewadahi
aspirasi mahasiswa NU. Kesimpulan dari konbes tersebut menghasilkan keputusan
perlunya mendirikan suatu organisasi mahasiswa NU.
Awal mula berdirinya Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) adalah karena adanya hasrat yang kuat dari para mahasiswa
Nahdliyin untuk memiliki suatu wadah (organisasi) mahasiswa yang memiliki
ideologi Ahlussunnah Wal Jama'ah (Aswaja). Sebelum berdirinya PMII ini
sebenarnya sudah ada organisasi mahasiswa Nahdliyin, namun organisasi ini masih
bersifat lokal.
Organisasi yang bersifat lokal itu diantaranya yaitu ;
Ikatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama (IMANU) berdiri di Jakarta (Desember 1955),
Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama (KMNU) berdiri di Surakarta (1955),
Persatuan Mahasiswa Nahdlatul Ulama (PMNU) di Bandung, dan ada juga Ikatan
Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU). Pada saat IPNU baru saja berdiri, PBNU
memutuskan untuk membubarkan IMANU dengan tujuan agar dapat lebih fokus
mengurus IPNU.
13 Tokoh Awal
Munculnya berbagai macam organisasi ini ternyata tak
cukup untuk membendung hasrat para mahasiswa Nahdliyin untuk menggabungkan
pemikiran mereka dalam satu wadah yang bersifat nasional. Pada 14-17 Maret
1960, Konferensi Besar IPNU diadakan di Kaliurang Yogyakarta dan diperoleh
kesepakatan untuk berdirinya organisasi kemahasiswaan Nahdliyin. Selanjutnya
mulai dibentuk panitia sponsor berdirinya organisasi mahasiswa Nahdliyin dari
perwakilan berbagai daerah yang berjumlah 13 orang mahasiswa NU.
Langkah selanjutnya adalah membentuk panitia sponsor
pendiri organisasi yang beranggotakan 13 orang. Tugas dari tim 13 ini adalah
melakukan musyawarah mahasiswa NU se-Indonesia yang akan bertempat di Surabaya
dengan limit satu bulan setelah keputusan Kaliurang. Ketiga belas orang tim
tersebut adalah Cholid Mawardi (Jakarta), Said Budairy (Jakarta), M. Sobich
Ubaid (Jakarta), M. Makmun Syukri, BA (Bandung), Hilman (Bandung), H. Ismai’il
Makky (Yogyakarta), Munsif Nahrawi (Yogyakarta), Nuril Huda Suaidy HA
(Surakarta), Laily Mansur (Surakarta), Abd. Wahab Jailani (Semarang), Hisbullah
Huda (Surabaya), M. Cholid Narbuko (Malang) dan Ahmad Husain (Makasar).
Para perwakilan mahasiwa NU itu lalu mengadakan
pertemuan yang dikenal dengan Musyawarah Mahasiswa NU. Tempat pelaksanaan
pertemuan ini adalah di Gedung Madrasah Mualimin Nahdlatul Ulama (Gedung
Yayasan Khadijah) Wonokromo, Surabaya pada tanggal 14-16 April 1960. Hasil dari
musyawarah tersebut diumumkan di Balai Pemuda pada tanggal 17 April 1960 atau
21 Syawal 1379 Hijriah, dengan disampaikannya pengumuman mengenai hasil
musyawarah tersebut, maka sejak tanggal 17 April 1960 PMII dinyatakan resmi
berdiri. Mulai saat itu tanggal 17 April 1960 diperingati sebagai Hari lahir
PMII (Harlah PMII). Adapun ketiga belas mahasiswa NU atau mahasiswa yang
disepakati sebagai pendiri PMII, yaitu:
1.
Sahabat Chalid Mawardi (Jakarta)
2.
Sahabat M. Said Budairy (Jakarta)
3.
Sahabat M. Sobich Ubaid (Jakarta)
4.
Sahabat Makmun Syukri (Bandung)
5.
Sahabat Hilma Badrudinsyah (Bandung)
6.
Sahabat H. Ismail Makky (Yogyakarta)
7.
Sahabat Moensif Nachrowi (Yogyakarta)
8.
Sahabat Nuril Huda Suaiby (Surakarta)
9.
Sahabat Laily Mansur (Surakarta)
10.
Sahabat Abdul Wahab Jaelani (Semarang)
11.
Sahabat Hisbullah Huda (Surabaya)
12.
Sahabat M. Chalid Narbuko (Malang)
13.
Sahabat Ahmad Hussein (Makasar)
Pada tanggal 14-16 april 1960 diadakan musyawarah
mahasiswa NU yang bertempat di Sekolah Mu’amalat NU Wonokromo, Surabaya.
Peserta musyawarah adalah perwakilan mahasiswa NU dari Jakarta, Bandung,
Semarang, Surakarta, Yogyakarta, dan Makasar, serta perwakilan dari senat
perguruan tinggi bernaung di bawah NU. Pada saat itu diperdebatkan nama
organisasi yang hendak didirikan, dari Yogyakarta mengususlkan nama Himpunan
atau Perhimpuna Mahasiswa Sunny. Sedangkan dari bandung mengusulkan nama PMII.
Selanjutnya nama PMII yang menjadi kesepakatan. Namun
kemudian Kembali dipersoalkan kepanjangan dari ‘P’ apakah perhimpunan atau
persatuan.akhirnya disepakati huruf ‘p’ singkatan dari pergerakan sehingga PMII
merupakan “ Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia”. PMII resmi berdiri pada
tanggal 17 april 1960 bertepatan pada tanggal 21 Syawal 1379 H. Dalam
musyawarah tersebut dibentuk susunan kepengurusan dan dipilih Mahbub Djunaidi
sebagai ketua umum, Kholid Mawardi sebagai wakil ketua dan M. Said Budairy
sebagai sekertaris umum. Awal berdirinya PMII secara mutlak berada di bawah
naungan NU sehingga segala kebijakan dan langkah politknya terpaut dengan
partai induknya NU. Hingga akhirnya pada tahun 70-an PMII mulai mengecilkan
peranan partai politik dan mengerdilkan kuantitas partai politik maka PMII
menuntut adanya pemikiran realistis apa lagi saat itu Orba mengoarkan isu back
to kampus, dimana itu sebuah perwujudan pembungkaman mahasiswa untuk bersuara.
Selanjutnya pada musyawarah besar di Murnajanti pada tahun 1971 PMII menyatakan
independensinya dari partai politik manapun yang dikenal dengan deklerasi
Murnajati. Selanjutnya pada tahun 1973 kongres di Ciloto, Jawa Barat dinyatakan
Kembali tentang manifesto independensi PMII. Lalu kongres ke X PMII pada
tanggal 27 Oktober 1991 di Asrama Pondok Gede Jakarta di cetuskan Independensi
PMII
Pada tahun berdirinya, PMII merupakan Badan Otonom (Banom)
dari NU, dimana NU sebagai induk organisasi. Sejak awal berdiri hingga tahun
1972 PMII berjalan sebagai underbow NU. Namun sejak tahun 1972 PMII menyatakan
diri sebagai organisasi yang independen yaitu organisasi yang tidak berafiliasi
dengan organisasi manapun. Deklarasi Independensi yang dikenal sebagai
"Deklarasi Murnajati" ini dicetuskan pada tanggal 14 Juli 1972 di
Murnajati Lawang Malang, Jawa Timur.
PMII memahami bahwa historis dan kultur yang
dimilikinya tidak dapat dipisahkan dengan NU, maka pada Kongres X tanggal 27
Oktober 1991 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dideklarasikan posisi
"Interdependensi PMII-NU". Guna menegaskan posisi interdependen, pada
Musyawarah Kerja Nasional (Murkenas) PB PMII tanggal 24 Desember 1991 di Cimacam,
Jawa Barat, dikeluarkan "Impelementasi Interdependensi PMII-NU"
dengan meneguhkan prinsip:
1. Ukhuwah Islamiyah
2. Amar Ma'ruf Nahi Munkar
3. Mabadi Khoiru Ummah
4. Al-Musawah
5. Hidup berdampingan dan berdaulat secara
penuh.
B. Visi, Misi, dan Format
Profil PMII
Visi
PMII
Visi keagamaan PMII yaitu Islam yang dibangun PMII
berupa keislaman yang inklusif, toleran, dan moderat.
Visi kebangsaan PMII yaitu kehidupan yang berbangsa
dan bernegara yang demokratis, toleran, dan dibangun atas semangat bersama
untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh elemen bangsa dan negara Indonesia.
Misi
PMII
Misi PMII yaitu, manifestasi dari komitmen ke-Islaman
dan ke-Indonesiaan, dan sebagai perwujudan kesadaran beragama, berbangsa, dan
bernegara. Melalui kesadaran ini, PMII sebagai salah satu komponen pembaharu
bangsa dan pengembangan misi intelektual berkewajiban bertanggung jawab
mengemban komitmen ke-Islaman dan ke-Indonesiaan demi meningkatkan harkat dan
martabat Indonesia dan membebaskan bangsa Indonesia dari belenggu kemiskinan, kebodohan,
dan keterbelakangan baik mental, spiritual, maupun material dalam segala
bentuk.
Format
Profil PMII
Deklarasi Format Profil PMII yang tercetus pada
Kongres X tahun 1991 merupakan kristalisasi dari tujuan pergerakan sebagaimana
tercantum dalam AD/ART yaitu; "Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang
bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap, dan bertanggung jawab
dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen meperjuangkan cita-cita kemerdekaan
Indonesia". Atas dasar itu, PMII menetapkan dan membakukan format
khidmatnya berupa:
§
Motto PMII :Dzikir, Fikir, dan Amal Shaleh
§
Tri Khidmah PMII :Taqwa, Intelektual, dan Profesional
§
Tri Komitmen PMII :Kejujuran, Kebenaran, dan Keadilan
§
Eka Citra Diri PMII :Ulul Albab
Makna
arti dari nama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yaitu :
A.
"PERGERAKAN" semua yang terkandung dalam PMII adalah bagian dari
hamba yang selalu bergerak menuju idealnya dan memberikan rahmat bagi alam
sekitarnya.
B.
"MAHASISWA" yaitu golongan generasi muda yang dapat membina dan
mengembangkan potensi ke-Tuhanan dan kemanusiaan, agar gerak ilmu diperguruan
tinggi memiliki identitas diri sebagai insan religius, insan sosial, insan
akademis, dan insan mandiri.
C.
"ISLAM" yaitu agama yang dipahami dengan paradigma "Ahlussunnah
Wal Jama'ah" yaitu konsep pendekatan terhadap ajaran Islam secara
profesional antara iman, islam, dan ikhsan yang didalam pola pikir dan pola
perilakunya tercermin sifat yang selektif, akomodatis, dan intergratif.
D. "INDONESIA" yaitu yang terkandung
dalam PMII adalah masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia yang mempunyai
falsafah dan ideologi bangsa (Pancasila) serta UUD 1945 dengan kesadaran
kesatuan dan ketuhanan yang maha esa, dan juga bangsa dan negara yang
terbentang dari Sabang sampai Merauke yang di ikat dengan kesadaran wawasan
nusantara.
C. PMII Sebagai Ulul
Albab
Insan Ulul Albab adalah cita-cita PMII yang
mencerminkan orientasi kehidupan di dunia dan akhirat. Menurut Ahmad Warson
dalam al-munawir kamus bahasa ArabIndonesia "Ulul Albab" berasal dari
dua kata yakni Ulu dan Albab. Ulu dalam bahasa Arab berarti "dzu"
atau memiliki. Sedangkan albab berasal dari kata "allubb" yang berati
otak atau pikiran. Dengan demikian ulul albab dapat diartikan sebagai orang
yang memiliki pemikiran yang berlapis-lapis.
Toto Tasmara dalam "Menuju Muslim Kaffah Menggali
Potensi Diri" menyatakan bahwa ulul albab adalah orang yang sadar akan
ruang dan waktu, artinya mereka adalah orang yang mampu mengadakan inovasi, dan
mampu menduniakan ruang dan waktu, seraya tetap konsisten terhadap Allah,
dengan sikap hidup yang berkesadaran dzikir kepada Allah SWT. Dengan demikian ulul
albab dapat disimpulkan sebagai orang yang memiliki wawasan yang luas dan
mempunyai ketajaman dalam menganalisis suatu permasalahan, tidak menutup diri
dari masukan yang diterimanya, tidak melalaikan Tuhan, dan senantiasa
menggunakan kecerdasan dan pengetahuan untuk mendekatkan diri kepada Allah
melalui dzikir dan pikirannya untuk melihat keindahan ciptaan Allah.
Sebagai kader ulul albab PMII, maka setiap hari kita
harus senantiasa memperbaiki diri dalam rangka pembentukan pribadi muslim
Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, cakap, berilmu, dan
bertanggungjawan mengamalkan ilmunya, dan juga berkomitmen memperjuangkan nilai
kemerdekaan Indonesia. Selalu memperbaiki diri secara berkelanjutan dan
istiqomah adalah kewajiban seluruh kader, sehingga tujuan mulia PMII nantinya
bisa tercapai secara nyata. Perbaikan mental, bertindak transformatif, berani
berfikir kritis, dan berpartisipasi secara aktif dalam lingkungan sosial juga
harus lebih ditingkatkan oleh kader PMII.
D. Arti dari atribut PMII
Lambang PMI
a.
Pencipta lambang PMII : H. Said Budairi
b.
Bentuk : Lambang PMII berbentuk perisai yang bermakna ketahanan dan keampuhan
mahasiswa Islam dalam menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh dari luar
c.
Simbol Bintang : simbol bintang dalam lambang PMII memiliki makna sebagai
perlambangan ketingg ian dan semangat cita-cita yang selalu memancar.
§
5 (lima) bintang dibagian atas melambangkan Rasulullah beserta empat sahabat
beliau yang terkemuka (Khulafaurrasyidin).
§
4 (empat) bintang dibagian bawah melambangkan empat mazhab yang berhadluan
Ahlussunah Wal Jama'ah.
§
9 (Sembilan) buah bintang secara keaseluruhan dapat berarti : a) Rasulullah
beserta empat sahabat beliau dan empat orang imam mazhab di ibaratkan laksana
bintang yang selalu bersinar cemerlang, dan berkedudukan tinggi sebagai
penerang umat manusia.
b) Sembilan bintang juga dapat diartikan
sebagai sembilan orang pemuka penyebaran agama Islam di Indonesia yaitu Wali
Songo.
d.
Warna :
§
Biru , warna biru ini (dalam tulisan PMII) memiliki arti sebagai kedalaman ilmu
pengetahuan yang harus dimiliki dan harus digali oleh seluruh warga pergerakan,
biru juga melambangkan lautan Indonesia yang menjagi penyatu seluruh wilayah
Indonesia.
§
Biru muda , warna biru muda (warna perisai bagian bawah) memiliki arti
ketinggian ilmu pengetahuan, budi pekerti, dan taqwa.
§
Kuning , warna kuning (warna perisai bagian atas) memiliki arti identitas
mahasiswa yang menjadi sifat dasar pergerakan, lambang kebesaran, dan semangat
yang selalu menyala serta penuh harapan dalam menyongsong masa depan.
e. Penggunaan lambang
§
Lambang PMII digunakan pada papan nama, bendera, kop surat, stampel, badge,
jaket, kartu anggota, dan benda atau tempat lain yang tujuannya sebagai
penunjuk identitas organisasi.
§
Ukuran lambang PMII dapat disesuaikan dengan wadah penggunaannya
BENDERA
a.
Pencipta Bendera PMII : Shaimory
b.
Ukuran Standar Bendera PMII : Panjang dan lebar (4 : 3)
c.
Wrana dasar bendera PMII : Kuning
d.
Isi bendera PMII :
§
Lambang PMII dibagian tengah bendera
§
Tulisan “PMII” dibagian kiri dengan posisi membujur ke bawah.
e.
Penggunaan bendera PMII :
§
Digunakan pada upacara resmi organisasi baik intern maupun ekstern serta
penggunaan dalam upacara nasional
E. Sejarah PMII Rayon Psikologi dan Kesehatan
Rayon Psikologi dan Kesehatan merupakan rayon yang
masih terbilang baru di komisariat Walisongo. Yang terbentuk atas prakarsa
komisariat UIN Walisongo periode 2015. Dimana Rayon Psikes merupakan rayon yang
terbentuk dari dua kultur budaya PMII yang berbeda. Hal itu dikarenakan dulu
jurusan Psikologi dan jurusan Gizi masih dibawah naungan fakultas lain, yaitu
fakultas Ushuluddin untuk Psikologi dan fakultas Tarbiyah untuk Gizi. Karena
dulu merupakan dua jurusan yang terpisah dan kemudian akan disatukan dalam
pembentukan fakultas baru, maka komisariat Walisongo merasa perlu adanya
pemekaran lagi untuk pendirian rayon di fakultas baru seperti Fisip, Saintek
dan FPK.
Pendirian rayon Psikes sendiri dibimbing oleh Dekan,
Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, Wakil Dekan III, serta jajaran dosen dan
karyawan yang berlatar belakang PMII dan NU. Dalam rangka pembentukan rayon
baru serta perkumpulan dan pengenalan awal sahabat/i yang sudah mapaba
sebelumnya. Setelah pengenalan tersebut, para kader kemudian dibimbing lagi
oleh seniorsenior dalam rangka pembentukan kepengurusan. Saat itu ketua
(Koordinator Persiapan) yang terpilih adalah sahabat Dimas Hary yang ditunjuk
langsung oleh senior.
Awalnya terdapat tiga calon, namun akhirnya sahabat
Dimas yang memenuhi syarat dan terpilih. Tugas dan fungsi dari Koordinator
Persiapan sendiri hampir sama dengan ketua rayon, namun karena rayon Psikes
belum seutuhnya diresmikan maka dinamakan Koordinator Persiapan.
Lalu setelah resmi menjadi ketua, sahabat Dimas
kemudian berinisiatif untuk mengumpulkan semua kader dan menjelaskan tetang
kepengurusan rayon Psikes kedepan yang dibimbing oleh dua orang senior utama
yaitu sahabat Qosim dan sahabat Lukman dari Tarbiyah serta sahabat Munir, sahabat
Imam dan sahabat Hafidz Khomsani dari Ushuluddin.
Pertemuan tersebut menghasilkan visi-misi dan masa
depan rayon untuk satu periode mendatang. Saat itu agenda wajib pertamanya
adalah MAPABA di PPP. Setelah MAPABA pertama, rayon Psikes mendapat anggota
baru angkatan 2016 yang berjumlah kurang lebih 80 orang. Dan saat itulah mulai
mengembangkan biro-biro yang sudah dibentuk untuk agenda diskusi, rutinan dll.
Terdapat 4 biro yaitu biro Kaderisasi, biro Kajian dan Wacana, biro Keagamaan,
dan biro Advokasi. Setelah beberapa sahabat/i 2016 PKD terdapat agenda besar
yakni RTAR dimana pada RTAR ini mulai adanya pembenahan dan evaluasi serta
pembentukan AD/ART yang jelas. Juga adanya pemilihan ketua baru yang akhirnya
terpilih sahabat Tegar. Kemudian terbentuklah Rayon Psikes pada tanggal 17 Juni
2017.
Independensi PMII
Atas dasar pertimbangan ini diadakanlah Musyawarah
Besar (Mubes) pada 14 Juli 1972 di Munarjati, Malang. Dari Mubes tersebut, PMII
memutuskan untuk independen yang tertuang dalam Deklarasi Munarjati.
Independensi berarti sikap kemandirian, mandiri dalam gerak pemikiran maupun
dalam gerak operasional organisasi. Dengan independensi ini berarti PMII sudah
tidak terikat pada sikap dan tindakan siapapun dan hanya komitmen dengan
perjuangan organisasi serta cita-cita perjuangan nasional yang berlandaskan
pancasila. Keputusan independen PMII ini tidak berjalan mulus tanpa hambatan,
terutama dari kalangan kader NU sendiri. Respon para Kyai, dan tokoh NU
bermacam-macam dengan berbagai argumentasi masing-masing. Ada yang pro ada yang
kontra. Yang pro misalkan seperti Said Budairy yang beranggapan bahwa
independensi PMII harus dimaklumi, sebab dengan keadaan politik saat itu PMII
ingin tetap eksis dan berkiprah di dunia kepemudaan dan kemahasiswaan, karena
lepas dari organisasi induknya. Yang kontra misalkan, Chalid Mawardi melihat NU
dalam perspektif sebagai kekuatan politik. Dengan memisahnya PMII dari NU
berarti pengkaderan dalam tubuh NU akan terputus. Padahal NU membutuhkan
kader-kader politik di masa depan. Reaksi lain juga muncul dari para Kyai,
bahwa dengan memisahnya PMII dan NU, maka NU tidak lagi bisa mengontrol PMII.
Sehingga nantinya dikhawatirkan di PMII akan berkumpul antara putra dan putri,
padahal tradisi pesantren selalu memisahkan antara putra dan putri.
Interdepensi PMII – NU
Deklarasi interdependensi PMII-NU kemudian dicetuskan
dalam Kongres X PMII pada tanggal 27 Oktober 1991 di Asrama Haji Pondok Gede
Jakarta. Untuk mempertegas Deklarasi Interdependensi PMII-NU ini, maka PMII
melalui Musyawarah Kerja Nasional (Muskernas) PB PMII tanggal 24 Desember 1991
di Cimacan, Jawa Barat, merumuskan implementasi interdependensi PMII-NU.
Pemikiran tersebut atas dasar sebagai berikut. Pertama, bahwa dalam pandangan
PMII ulama sebagai pewaris para Nabi merupakan panutan karena kedalaman ilmu
keagamaannya. Interdependensi ditempatkan pada konteks keteladanan ulama dalam
kehidupan keagamaan dan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Kedua,
adanya ikatan historis yang mempertemukan PMII dan NU. Fakta sejarah menyatakan
bahwa cikal bakal kelahiran PMII dan perkembangannya tidak lepas dari peran NU,
demikian juga latar belakang sebagian besar warga PMII merupakan warga NU,
sehingga memengaruhi cara pikir dan bertindak warga PMII. Adapun pilihan independen
PMII tidak dipahami sebagai upaya mengurangi apalagi menghapus makna
kesejarahan PMII-NU
Tujuan PMII
Sebagaimana termaktubdalam anggaran dasar (AD PMII)
bab IV pasal 4 tujuan PMII ialah terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang
bertakwa kepada Allah SWT berbudi luhur,berilmu, cakap dan bertanggung jawab
dalam mengamalkan ilmunya serta komitmen memperjuangkan citacita kemerdekaan
Indonesia.
Tri Motto
Dzikir, Fikir dan Amal Sholeh. Sangat cocok. Karena
Moto bisa digunakan secara global dalam kehidupan. Hingga dapat digunakan
sebagai platform untuk berpikir, berbicara dan bergerak sehari-hari.
Sebagaimana dinyatakan dalam kamus besar bahasa Indonesia (2005: 756) bahwa
“Moto adalah kalimat, frase, atau kata yang digunakan sebagai motto, pedoman
atau prinsip.”
Tri Khidmat PMII
Taqwa, Intelektual, dan profesional adalah semboyan
yang harus diperhatikan oleh kader PMII, terutama bagi mereka yang mengemban
amanah sebagai pengelola di setiap level level manajemen PMII. Karena pelayanan
adalah pengabdian. Oleh karena itu, pilihan kata untuk merepresentasikan nilai
pertama dalam NDP adalah Taqwa. Karena ruh yang ditemukan dalam taqwa adalah
ketundukan sepenuhnya kepada Allah. Dan tingkat kesalehan inilah yang membuat
seorang manajer mampu mengemban 24 MODUL MAPABA 2020 PMII RAYON SYARIAH mandat
PMII, bahkan dalam kondisi stres yang berat. Karena Taqwa, seorang pengurus
akan selalu meningkatkan ilmunya dalam kondisi sulit dan bahagia. Dan karena
Taqwa, seorang administrator akan bertindak secara profesional dalam situasi
apapun.
Tri Komitmen PMI
Kejujuran, Kebenaran, dan Keadilan. Merupakan anggota
holding PMII dalam bertindak dan bertindak secara organisasi. Karena kata
Komitmen jika dilihat dalam kamus besar bahasa Indonesia (2005: 584) adalah
“suatu bentuk kata benda yang berarti kesepakatan (keterikatan) untuk melakukan
sesuatu; kontrak. “
Penutup
Setiap manusia terlahir dalam keadaan fitrah, yakni
bersih, tiada noda hitam dan tiada bekal kejahatan. Tuhan memberikan
kelengkapan naluri berupa rasa takut dan harap. Disertainya sebuah akal yang
berfungsi memilih mana yang benar, mana yang salah, yang baik dan yang buruk,
serta berbagai bekal alami yang muncul karena sifat alami manusia sebagai
khalifah di muka bumi. Mereka lemah, tak berkutik melawan dirinya sendiri.
Kegagalan-kegagalan manusia di dunia ini karena mereka tidak mampu menguasai
diri mereka sendiri. Kita tidak akan pernah bisa merubah orang lain sebelum
merubah diri kita sendiri. Apalagi mahasiswa, musnahkanlah idealismemu sebelum
engkau mampu menaklukan dirimu sendiri. Warga PMII harus bisa melawan dirinya
sendiri.
AHLUSSUNAH
WALJAMA’AH (ASWAJA)
Ditulis
oleh : Fitrianingsih
(Biro
Kajian dan Gerakan PMII Rayon Psikologi & Kesehatan )
A. Mengenal ASWAJA
Ahlu Sunnah Wa al-Jamaah atau
yang biasa disingkat dengan ASWAJA, secara bahasa berasal
dari kata Ahlun yang artinya keluarga, golongan, dan pengikut. Ahlussunnah
berarti orang-orang yang mengikuti sunnah (perkataan, pemikiran atau amal
perbuatan Nabi Muhammad SAW). Sedangkan secara istilah Ahlussunnah
Wal Jama’ah (Aswaja) adalah golongan atau orang-orang yang selalu setia
mengikuti atau berpegang teguh pada sunnah Rasulullah SAW sebagaimana yang
dipraktikkan bersama sahabat. Artinya yaitu apa yang aku berada di atasnya
sekarang bersama sahabat- sahabatku. Aswaja lahir pada tanggal 31 Januari 1926 dengan
tokoh utamanya adalah Abu Hasan
al-Asy’ari, dan Abu Mansyur Almaturidi.
Ahlussunnah wal Jama’ah disingkat Aswaja yang dalam pemahaman dan
praktek Islamnya menyandarkan diri kepada 4 (empat) mazhab, yaitu : mazhab
Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hanbali. Mayoritas umat Islam dengan beragam
pemahaman, keyakinan dan ritual keislamannya berharap dan mengklaim dirinya
sebagai Ahlusunnah Wal Jama’ah (aswaja). Selama kurun waktu berdirinya (1926)
hingga sekitar tahun 1994, pengertian Aswaja tersebut bertahan di tubuh
Nahdlatul Ulama. Baru pada sekitar pertengahan dekade 1990 tersebut, muncul
gugatan yang mempertanyakan, tepatkah Aswaja dianut sebagai madzhab, atau lebih
tepat dipergunakan dengan cara lain? Aswaja sebagai madzhab artinya seluruh
penganut Ahlussunnah wal Jama‟ah menggunakan produk hukum atau pandangan para
Ulama dimaksud. Pengertian ini dipandang sudah tidak lagi relevan lagi dengan
perkembangan zaman mengingat perkembangan situasi yang berjalan dengan sangat
cepat dan membutuhkan inovasi baru untuk menghadapinya.
Dua gugatan tersebut dan banyak lagi yang lain, baik dari tinjauan
sejarah, doktrin maupun metodologi, yang menghasilkan kesimpulan bahwa Aswaja
tidak lagi dapat diikuti sebagai madzhab. Lebih dari itu, Aswaja harus
diperlakukan sebagai manhaj al-fikr atau metode berpikir.
B.
KILAS SEJARAH ASWAJA
Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja) lahir dari
pergaulan intens antara doktrin dengan sejarah. Di
wilayah doktrin, debat meliputi soal kalam mengenai status Al-Qur’an, apakah ia
makhluk atau bukan, kemudian debat antara sifat-sifat Allah antara ulama
Salafiyyun dengan golongan Mu’tazilah, dan seterusnya. Perlu diketahui bahwa
pada perkembangannya, istilah salafi dan salafiyun lebih akrab dipakai untuk
golongan salafi wahabi, yaitu para pengikut pemikiran Muhammad bin Abdul Wahab.
Golongan ini cenderung konservatif bahkan diantara faksinya ada yang ekstrim.
Di wilayah sejarah, proses pembentukan Aswaja terentang hingga zaman
Khulafa’ur Rasyidin, yakni dimulai sejak terjadi perang Shiffin yang melibatkan
khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu dengan Muawiyah. Bersama kekalahan
khalifah keempat tersebut, setelah dikelabui melalui arbitrase (tahkim) oleh
kubu Muawiyah, umat Islam semakin terpecah ke dalam berbagai golongan. Di
antara mereka terdapat Syi’ah yang secara umum dinisbatkan kepada pengikut
khalifah Ali bin Abi Thalib, golongan Khawarij yakni pendukung Ali yang
membelot karena tidak setuju dengan tahkim, dan ada pula kelompok Jabariyah
yang melegitimasi kepemimpinan Mu’awiyah.
Selain tiga golongan tersebut, masih ada Murji‟ah dan Qodariyah,
faham bahwa segala sesuatu terjadi karena perbuatan manusia dan Allah tidak
turut campur (Af‟al Alibad min Al-ibad), berlawanan dengan faham Jabariyah. Di
antara kelompok-kelompok itu, adalah sebuah komunitas yang dipelopori oleh Imam
,Abu Sa‟id Hasan ibn Hasan Yasar Al-Bashri (21-110 H/639-728 M), lebih dikenal
dengan nama Imam Hasan Al Bashri, yang cenderung mengembangkan aktifitas
keagamaan yang bersifat kultural (tsaqofiyah), ilmiah, dan berusaha mencari
jalan kebenaran secara jernih. Komunitas ini menghindari pertikaian politik antara
berbagai fraksi politik (firqoh) yang berkembang ketika itu. Sebaliknya, mereka
mengembangkan sikap keberagaman dan pemikiran yang sejuk, moderat, dan tidak
ekstrim. Kelompok inilah yang membawa bibit pemikiran Aswaja, dimana kemudian
dikembangkan hingga lahirnya konsep Aswaja terstruktur.
Indonesia merupakan salah satu penduduk dengan jumlah penganut faham
Ahlussunnah Wal Jama‟ah terbesar di dunia. Mayoritas pemeluk Islam di kepulauan
ini adalah penganut madzhab Syafi‟i, dan sebagian terbesarnya bergabung -baik
tergabung secara sadar maupun tidak- dalam jam‟iyah Nahdlatul Ulama, yang sejak
awal berdiri menegaskan sebagai pengamal Islam ala Ahlussunnah Wal Jama‟ah.
Klaim sebagai sunni (sebutan bagi pengikut aswaja) ini adalah bagian dari
ekspresi pemahamannya yang meyakini bahwa umat Islam telah terpecah belah
menjadi beberapa aliran, namun diantara mereka yang selamat dan akan masuk
surga hanya satu, yaitu aliran yang bernama Ahlussunnah Wal Jama‟ah.
Dalam berbagai riwayat disebutkan, umat
Nabi Muhammad SAW pecah menjadi 73 golongan dalam Islam. Hanya satu golongan
yang disebutkan bisa selamat.
C.
PRINSIP PMII DALAM ASWAJA
PMII
berpegang pada empat prinsip yaitu sebagai berikut :
1. Tawasuth
(moderat), dapat dimaknai bahwa moderat tercermin dalam pengambilan hukum
(istnbath) yaitu memperhatikan posisi akal disamping memperhatikan nash. Dalam
hal ini, aswaja memberi titik porsi yang seimbang antara Alqu’an dan Hadist
dengan penggunaan akal. Bersikap tawassuth dalam bidang aqidah yaitu di satu
sisi tidak terjebak dalam rasionalitas buta dan terlalu liberal (sehingga
menomor duakan al-qur‟an dan sunnah rasul), di sisi lain tetap menempatkan akal
untuk berfikir dan menafsirkan al-qur‟an dan al-sunnah yang sesuai dengan
konsisi yang dihadapi. Demikian dengan PMII yang lebih dialektis, lebih terbuka
dalam pola berfikir, tidak terjebak dalam pemahaman fanatik yang berbuah dalam
sebuah kebenaran yang arbitrer (benar menurut diri sendiri), dan mengedepankan
kemoderatan.
2. Tawazun
dapat diartikan sebagai keseimbangan dalam pola hubungan atau relasi, baik
bersifat antar individu, antar struktur sosial, antara Negara dan rakyatnya,
maupun antara manuasia dan alam. Sikap netral(tawazun)berkaitan sikap dalam politik.
Aswaja memandang kehidupan sosial-politik atau kepemerintahan dari kriteria dan
pra-syarat yang dapat dipenuhi oleh sebuah rezim. Oleh sebab itu, dalam sikap
tawazun, pandangan Aswaja tidak terkotak dalam kubu mendukung atau menolak
sebuah rezim. Aswaja, oleh karena itu PMII tidak membenarkan kelompok ekstrim
yang hendak merongrong kewibawaan sebuah pemerintahan yang disepakati bersama,
namun tidak juga berarti mendukung sebuah pemerintahan. Apa yang dikandung
dalam sikap tawazun tersebut adalah memperhatikan bagaimana sebuah kehidupan
sosial-politik berjalan, apakah memenuhi kaidah atau tidak. Dalam bidang
ekonomi, tawazun meniscayakan pembangunan sistem ekonomi yang seimbang antara
posisi Negara, pasar dan masyarakat. Fungsi Negara adalah sebagai pengatur
sirkulasi keuangan, perputaran modal, pembuat rambu-rambu atau aturan main
bersama serta mengontrol pelaksanaannya.
3. Ta’adul
yang dapat diartikan sebagai keadilan. Ta’adul
akar kata dari lafad Adala yang mempunyai arti adil,
bersifat adil, tidak memihak. Dalam kehidupan bermasyarakat mungkin banyak
problematika menghadang meskipun besar dan kecil. Dengan masalah itulah,
bagaimana pijakan gerakan kita mampu mencerminkan sifat adil tanpa harus
membela tangan kanan maupun tangan kiri. Setiap pemikiran, gerakan, moral
bahkan kebijakan sekalipun harus mengedepankan sifat adil di berbagai aspek
kehidupan maupun negara. Aspek sosial, negara, syariah, ekonomi, budaya,
pendidikan dan hal lainnya harus disikapi dengan fikiran jernih –adil- sehingga
mampu mengembangkan sayap nilai Islam menuju nilai peradaban tinggi dan unggul
dalam mengikuti zaman. Demikian dengan PMII, yang senantiasa menerapkan
keadilan dan tidak berpihak dengan siapapun. Diharap kader PMII menjadi
kader yang berpegang teguh kepada aswaja dan nilai-nilai spiritual.
4. Tasamuh
(toleran), mempunyai makna toleransi. Artinya,
Allah telah menciptakan manusia bermacam-macam suku, agama, ras sehingga dalam
menyikapi persoalan kita senantiasa menggunakan prinsip toleransi. Dengan
menggunakan prinsip inilah kita mampu memahami perbedaan sebagai Sunnatullah dan
tidak terpecah belah dalam perbedaan. Yakinlah bahwa menghormati terhadap
perbedaan terhadap sesama manusia walaupun berbeda agama tidak akan berdosa dan
yakinlah bahwa mengejek, menghina dan mengucilkan manusia walaupun itu non
Islam tetaplah berdosa. Dan dalam point ini cenderung untuk mengedepankan sifat
pluralis dalam beragama. Sebagai warga negara Indonesia juga di ajarkan untuk
menerapkan ke-Bhineka Tunggal Ika-an yang artinya berbeda-beda tetapi
tetap satu jua. Sehingga sebagai generasi muda kader PMII harus dapat
menerapkan prinsip tersebut guna mencapai kesejahteraan bersama.
Ditulis
oleh : Riyana Listanti
(Biro
Kajian dan Gerakan PMII Rayon Psikologi & Kesehatan)
A. Sejarah lahirnya NDP
NDP tidak semata-semata lahir begitu saja ,ada beberapa sebab yang melatar belakangi dirumuskan nya NDP
yaitu independensi PMII.
Pada tahun 1973 yang dirasa harus adanya haluan yang jelas terhadap PMII itu sendiri, maka dari itu Aswaja sebagai suatu ideologi yang harus dirumuskan sebagai kerangka memberi
arah dan motivasi memimpin tingkah laku warga pergerakan dan sekaligus memberikan dasar pembenaran
terhadap yang akan dan mesti
dilakukan, untuk mencapai tujuan perjuangan sesuai
dengan maksud didirikanya organisasi ini. Proses dalam pembentukan NDP itu sendiri dimulai pada tahun 1976 Munas ke 3 pmii dalam rapat tersebut membahas
tentang penyusunan nilai-nilai dasar perjuangan PMII antara lain Urgensi NDP bagi PMII, Posisi NDP bagi PMII, Pengertian NDP PMII dan Kerangka
Permasalahan NDP PMII. Penyusunan NDP ini masih berlanjut sampai kepengurusan yang berikutnya. Selanjutnya pembahasan ini diteruskan pada kongres ke-8
dibandung tahun 1985 dengan membentuk tim perumus NDP PMII. Barulah
terbentuk pada tahun 1986 tim perumus
yang dikoordinatori oleh M. Najrul Falakh S.H.. Hingga pada tanggal 14-19 september 1988 ketika kongres
PMII IX NDP disahkan di Surabaya ditandai berdasarkan SK No.VIII/Kong-PMII/IX/88. Fauzan Alfaz.
B. Arti, Fungsi dan Kedudukan
NDP
1.
Arti NDP
NDP adalah nilai-nilai yang secara
mendasar merupakan sublimasi dari
nilai-nilai keIslaman (Kemerdekaan/al-huriyah
tawasuth/moderat) tawazun/seimbang keadilan/taadul toleran/ tasamuh) dan ke-Indonesia-an (Keberagaman suku agama dan ras; beribu
pulau; persilangan budaya)
dengan kerangka pemahaman
Ahlusunnah wal jamaah yang menjiwai berbagai
aturan, memberi arah, mendorong serta penggerak kegiatan-kegiatan PMII. Sebagai pemberi
keyakinan dan pembenar
mutlak Islam mendasari
memberi spirit dalam pergerakan
yang meliputi cakupan Iman,
Islam,serta Ihsan
dalam upaya memperoleh kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat.
Dalam upaya memahami, menghayati dan mengamalkan
Islam tersebut PMII menjadikan Ahlusunnah wal
jamaah sebagai manhajul fikr sekaligus manhajut taghayyur al- ijtimaI
(Perubahan social) untuk merekontruksi bentuk-bentuk pemahaman dan
aktualisasi ajaran-ajaran agama, toleran,humanis,
anti kekerasan dan kritis transformatif.
Nilai
dasar PMII adalah sublimasi nilai keIslaman dan keIndonesia-an dalam kerangka pemahaman
aswaja sebagai manhaj al-fikr dan manhaj al-taghoyyur al- ijtimai yang menjiwai aturan
pengarah pendorong dan penggerak setiap
aktivitas berpikir berucap dan bertindak sebagai cermin untuk mencapai tujuan bersama.
2. Fungsi NDP dalam PMII
Dalam
upaya memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam PMII menjadikan
Ahlusunnah wal jamaah sebagai
pemahaman keagamaan yang dianggap paling benar.
Hal tersebut
tercermin dalam penerapan fungsi NDP dalam PMII yang diwujudkan sebagai kerangka ideologis yang dipahami sebagai
berikut:
Dialetika antara konsep dan realita yang terbuka dan sesuai dengan dinamika perubahan. Dalam organisasi besar PMII berfungsi
sebagai berikut:
a.
Landasan Berpikir
(Refleksi)
Bahwa NDP menjadi landasan
pendapat yang dikemukakan terhadap persoalan-persoalan
yang dihadapi, landasan untuk menyampaikan gagasan, ide-ide dan nilai-nilai yang akan memperkuat level kebenaran ideal yang ditemukan pada setiap persoalan, tentunya
setelah melihat dan merenungkan secara jernih akan setiap gerakan dan tindakan
organisasi.
b.
Landasan
Berpijak (Aksi)
Bahwa NDP menjadi
landasan etos setiap gerak langkah dan kebijakan yang harus dilakukan, baik bergerak dalam aksi, aktualisasi, kerja nyata, dan analisis sosial untuk mecapai kebenaran faktual.
c.
Landasan Motivasi
(Ideologis)
Bahwa NDP menjadi penguat
rumusan dalam bergerak dan berpikir sesuai dengan
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya guna mendorong terciptanya proses yang progresif
dalam kehidupan sosial demi tercapainya tujuan organisasi.
3. Kedudukan NDP dalam PMII
Kedudukan NDP dalam PMII adalah sebagai
rumusan nilai yang mendasari aspek
ideal dalam aturan dan kegiatan PMII,landasan dan dasar pembenar dalam berpikir,
bersikap dan berperilaku dalam nilai dasar pergerakan (NDP) berkedudukan sebagai:
a.
Rujukan utama setiap produk hukum dan kegiatan
organisasi
b.
Sumber kekuatan
ideal-moral dari aktivis
pergerakan
c.
Sumber argumentasi serta pengikat kebebasan
berpikir berucap dan bertindak
C. Rumusan NDP
Rumusan NDP dalam PMII tersusun secara sistematis dan
konkrit, sehingga tidak lekang ditelan waktu dan tetap relevan sampai saat ini. Penyusunan rumusan
ini dimulai sejak
Musyawarah Kerja Nasional
(Mukernas) -III di Bandung, pada tanggal 1-5 Mei 1976 yang mengahasilkan 4 rumusan NDP sebagaimana berikut:
1.
Tauhid
Tauhid berasal dari
bahasa Arab dan diambil dari kata
wahhada-yuwahhidu-tauhidan
yang berarti menjadikan sesuatu satu saja. Jadi, tauhid bermakna menjadikan
Allah SWT sebagai satu-satunya sesembahan yang benar dengan segala
kekhususannya (Syarh Tsalatsatul Ushul, 39).
Tauhid merupakan nilai
yang paling asasi dalam agama samawi
(langit)/agama berdasarkan wahyu Tuhan di dalamnya telah terkandung sejak
awal tentang keberadaan manusia.
Allah adalah Esa dalam segala totalitas dzat, sifat dan perbuatan-perbuatan-Nya. Keyakinan seperti
itu merupakan keyakinan terhadap sesuatu yang lebih
tinggi dari alam semesta serta merupakan
manifestasi kesadaran dan keyakinan kepada hal yang ghaib yang terdapat dalam (Q.S AL-Baqarah :3, Q.S Muhammad
:14-15, dan Q.S Al-Alaq :4). Oleh karena itu tauhid merupkan titik
puncak melandasi, memandu dan menjadi
sasaran keimanan mencakup keyakinan
dalam hati, penegasan lisan dan perwujudan lewat perbuatan. Maka konsekuensinya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia harus mampu melarutkan dan
meneteskan nilai-nilai tauhid dalam
berbagai kehidupan serta tersosialisasikan hingga merambah sekelilingnya (Q.S Al-Baqarah :30 Q.S Al-Araf
:129 Q.S An-Nahl :62).
Hal ini dibuktikan dengan pemisahan
tegas antara hal-hal
yang profan (duniawi)
dan sakral.
Meng-Esakan Allah SWT, merupakan
nilai paling asasi dan sesuai dalam konsepsi
NDP dimana dalam sejarah agama samawi terkandung hakikat kebenaran manusia sejak awal keberadaannya.
Keyakinan seperti itu merupakan keyakinan terhadap sesuatu yang lebih tinggi dari pada alam semesta, serta merupakan kesadaran dan keyakinan
kepada yang ghaib. Oleh karena itu, tauhid merupakan titik puncak, melandasi, dan menjadi sasaran
keimanan yang mencakup keyakinan dalam hati, penegasan lewat lisan, dan
perwujudan dalam perbuatan.
Maka
konsekuensinya pergerakan harus mampu melarutkan nilai-nilai tauhid dalam berbagai kehidupan
serta terkomunikasikan dan bisa
memprakterkan dalam lingkungan sekitar, dalam
memahami dan mewujudkan itu, pergerakan telah memiliki
Ahlussunnah wal jama’ah sebagai
metode pemahaman dan penghayatan keyakinan itu.
Dengan demikian, maka kader PMII harus
menerapkan nilai-nilai Tauhid dalam kehidupan
sehari-hari sehingga dalam memahami dan menghayati ke-Esaan Allah SWT, PMII telah memiliki landasan yang kuat
karena berpedoman Ahlussunnah wal jama’ah sebagai metode pemahaman dan penghayatan keyakinan tersebut.
2. Hubungan
dengan Allah (hablum minaallah)
Allah adalah
pencipta segala sesuatu, Allah menciptakan manusia
dengan sebaik- baiknya dan
menganugrahkan kedudukan terhormat kepada
manusia dihadapan ciptaan-Nya yang lain (Q.S.
Ad- Dzaraiat :56 Q.S. Al-Araf :179 Q.S. Al-Qashash :27), kedudukan
pemberian daya pikir kemampuan
berkreasi dan kesadaran moral. Potensi itulah yang memungkinkan manusia memerankan fungsinya sebagai khalifah, manusia
memberanikan diri untuk mengemban
amanah berat dari Allah yang ditawarkan kepada
makhluk-Nya. Sebagai hamba Allah manusia harus melakukan ketentuan-Nya untuk itu manusia dilengkapi
dengan kesadaran moral yang selalu
harus dirawat, karena manusia tidak ingin jatuh ke dalam kedudukan yang rendah (Q.S. Ali-Imran :153 Q.S. Hud: 88).
Manusia baru bisa dikatakan berhasil
dalam hubungannya dengan Allah apabila kedua fungsi ini berjalan secara
seimbang. Pemaknaan seimbang
di sini bahwa keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan tidak cukup dengan ibadah
mahdloh (segala bentuk aktivitas yang cara waktu atau kadarnya
telah ditetapkan Allah SWT dan
Rasulullah SAW) yaitu seperti syahadat, shalat, puasa, zakat dan haji,
melainkan juga kita membutuhkan nilai-nilai ibadah ghairu mahdloh (bentuk
amal kegiatan yang tujuannya untuk mendekati
Allah. Namun, tempat dan waktunya tidak bisa diatur secara perinci oleh Allah). seperti aktivitas
kajian keilmuan kontribusi dalam
mendorong kemajuan bangsa, pendampingan (advokasi) terhadap kelompok marginal
(mustadzafin), mengawal
jalannya pemerintahan dengan kritiskonstruktif dan lain-lainnya demi membangun
peradaban umat manusia
yang berkeadilan.
Manusia adalah makhluk sosial, yakni
tidak mungkin bisa hidup sendiri sehingga terciptalah
komunitas yang bernama masyarakat dan negara. Hal pertama yang harus dilakukan adalah membina kerukunan dengan
semua orang Islam (Ukhuwah Islamiyah) maupun
dengan non-Islam guna membangun persaudaraan yang kekal hingga akhir hayat, serta terciptanya kemakmuran dan
kesejahteraan bagi seluruh manusia di muka bumi. Selain itu, manusia juga dituntut untuk saling menghormati,
bekerjasama, serta saling menasehati
dan mengajak kepada kebenaran demi kebaikan bersama. Banyak hal yang dilakukan untuk menjalin hubungan antara
manusia, seperti yang disebutkan dalam QS. Al-Balad ayat 17 untuk saling tolong-menolong dan kasih sayang. Tugas utama manusia sebagai
hamba Allah yaitu mengabdi dan menyembah Tuhan
yang tercantum dalam QS. Al-Dzariyat ayat 56:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْن
Artinya : Aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.
Meng-Esakan Allah dan tidak menyekutukan dan
menyerupakan dengan makhluk
yang lainnya (QS. Al-Ikhlas: 1-4), selain itu manusia
juga diberi kewajiban untuk beribadah dan mengikhlaskan semua amal ibadahnya
hanya untuk Allah (Qs: Shad: 82-83). Sedangkan sebagai pemimpin
di muka bumi ini manusia memiliki kewajiban untuk menjaga dan memakmurkan lingkungan sekitarnya, bukan malah
merusaknya. (Qs. Al- Baqarah : 30).
Kedua pola tersebut harus mampu berjalan selaras dan
seimbang agar mampu mengantarkan
manusia pada posisi kemanusiaan yang sesungguhnya dan akan mampu menginterpretasikan nilai dan prinsip
Tauhid secara utuh.
Dengan demikian, dalam kedudukan
manusia sebagai ciptaan Allah terdapat dua pola hubungan
manusia dengan Allah, yaitu pola yang didasarkan pada kedudukan manusia sebagai khalifah Allah dan sebagai
hamba Allah. Kedua pola ini dijalani secara seimbang,
lurus dan teguh dengan tidak hanya menjalani yang satu dengan mengabaikan yang lain. Sebab memilih salah satu pola
akan membawa manusia kepada kedudukan dan fungsi manusia
yang tidak sempurna.
Sebagai akibatnya manusia
tidak akan dapat mewujudkan
prinsip tauhid secara maksimal. Pola hubungan manusia dengan Allah ini disebut juga pola vertikal yakni hubungan individu dengan Sang Pencipta.
3.
Hubungan antara Manusia dengan Sesama
Manusia (Hablu min Al-Nash)
Manusia adalah makhluk yang diciptakan
paling sempurna di antara makhluk- makhluk Allah lainnya, yang ditandai dengan ruh yang ditiupkan kepada raga
manusia
dan pemberian cipta, rasa dan karsa. Hal ini menunjukkan bahwa maanusia memiliki kedudukan paling mulia di antara
ciptaan Allah lainnya. Memahami ketinggian eksistensi
dan potensi yang dimiliki manusia tersebut, maka manusia memiliki kedudukan yang
sama antara satu dengan yang lainnya. Sebagai warga dunia manusia adalah satu, sebagai
warga negara manusia
adalah bangsa dan sebagai mukmin manusia adalah bersaudara.
Pada hakikatnya manusia itu sama dan setara
di hadapan Tuhan kecuali ketakwaannya. Setiap manusia memiliki
kekurangan dan kelebihan ada yang menonjol pada diri seseorang
tentang potensi kebaikannya. tetapi ada juga yang terlalu menonjol potensi kelemahannya. Karena kesadaran
ini manusia saling tolong-menolong,
saling menghormati, bekerjasama, menasehati dan
saling mengajak pada kebenaran demi kebaikan bersama (Q.S. Ali-Imaran : 103
Q.S. An-Nisa :36-39). Nilai-nilai yang dikembangkan
dalam hubungan antara manusia tercakup dalam
persaudaraan antar
insan pergerakan, persaudaraan antar sesama umat Islam, persaudaraa sesama Warga
Negara Indonesia dan persaudaraan sesama
umat manusia. Manusia
hidup di dunia ini
juga tidak sendirian tetapi hidup dalam sebuah komunitas bernama masyarakat bernegara.
Manusia adalah makhluk sosial, yakni
tidak mungkin bisa hidup sendiri sehingga terciptalah
komunitas yang bernama masyarakat dan negara. Hal pertama yang harus dilakukan adalah membina kerukunan dengan
semua orang Islam (Ukhuwah Islamiyah) maupun
dengan non-Islam guna membangun persaudaraan yang kekal hingga akhir hayat serta terciptanya kemakmuran dan
kesejahteraan bagi seluruh manusia di muka bumi. Selain itu, manusia juga dituntut untuk saling menghormati,
bekerjasama, serta saling menasehati
dan mengajak kepada kebenaran demi kebaikan bersama. Banyak hal yang dilakukan untuk menjalin hubungan antara
manusia, seperti yang disebutkan dalam QS. Al-Balad ayat 17 untuk saling tolong-menolong dan kasih sayang.
ثُمَّ كَانَ مِنَ
الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَتَوَاصَوۡا بِالصَّبۡرِ وَتَوَاصَوۡا بِالۡمَرۡحَمَةِ
Artinya :Kemudian dia termasuk orang-orang yang beriman
dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang.
Maka
dari itu perilaku
persaudaraan ini harus menempatkan
insan
pergerakan pada posisi yang dapat memberikan manfaat yang sangat maksimal
untuk diri dan lingkungannya.
Maka para kader PMII harus mampu
menjadi kader pendorong aktif terjaga dan terbinanya
dengan baik pola hubungan ukhuwah Islamiyyah, ukhuwah wathaniyyah dan
ukhuwah basyariyyah.
4.
Hubungan antara Manusia
dengan Alam (Hablu minal ‘ Alam)
Manusia yang diberi anugerah cipta rasa dan karsa yang merupakan
syarat sahnya sebagai
khalifah diberi wewenang untuk
memanfaatkan alam bagi kebutuhan hidupnya.
Allah menundukkan manusia
sebagai kahalifah bertujuan agar manusia
menjadikan bumi maupun alam sebagai
wahana dalam bertauhid
dan menegaskan keberadaan dirinya (Q.S. Al-Jaatsiyah :12-13 Q.S. Al-Ghaasiyiyah :17-26),bukan
menjadi proyek eksploitasi apalagi
hingga merusak ekosistem (Q.S.Ar-Rum :41) saat manusia
menjaga hubungan baik dengan
alam maka pada saat yang sama
sesungguhnya
manusia juga sedang menjaga kelestarian dirinya sendiri.
Dia menentuka kadar dan hukum-hukumnya,
alam juga menunjukan tanda-tanda kebenaran,
sifat dan perbuatan Allah. Allah mendudukan Alam untuk manusia, dan bukan sebaliknya.
Jika hal ini terjadi dengan sebaliknya, maka manusia akan terjebak dalam penghamban kepada alam, bukan kepada Allah. Allah menciptakan manusia sebagai
kholifah, sudah sepantasnya manusia menjadikan
bumi maupun alam sebagi wahana
dalam bertauhid dan bukan sebagi obyek ekspolitas, hal ini terkandung dalam surat Al-Qashas:77.
وَابْتَغِ
فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ
الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ
فِى الْاَرْضِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ
Artinya : Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa
yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu
di dunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah
berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh,
Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.
Ilmu
pengetahuan dan teknologi
merupakan salah satu contoh hasil
dari cipta, rasa,
dan karsa manusia. Manusia menciptakan hal tersebut salah satunya yakni dengan tujuan dalam rangka memudahkan pemanfaatan alam dimana alam memiliki ukuran,
aturan, dan hukum tertentu. Hal ini dilakukan karena alam ciptaan Allah tak seutuhnya siap pakai melainkan
perlu adanya pemahaman
terhadap alam dan ikhtiar untuk mendaya
gunakannya.
Dalam memanfaatkan alam diperlukan ilmu
dan teknologi karena alam ini
memiliki ukuran aturan dan hukum sendiri. Alam
di daya gunakan dengan tidak mengesampingkan aspek pelestariannya karena rusaknya
alam akan berkibat
bencana dan malapetaka
bagi kehidupan kita semua, begitu pula tanggung jawab kepada Tuhan yang telah memberikan hak dan tanggung jawab. PMII semestinya menjadi garda terdepan dalam partisipasi aktif
menjaga dan melestarikan alam di tengah-tengah fenomena kerakusan
manusia dalam mengeksploitasi alam yang berujung pada kerusakan alam.
D.
Implementasi
NDP PMII sebagai landasan teologis, refleksi,
aksi, dan motivatis dalam pola berpikir,
sikap dan perilaku kader baik secara individu maupun kolektif keorganisasian lembaga harus selalu dikaji dan dipahami
secara mendalam dan komperehensif agar mampu
dihayati secara utuh dan holistik, dijadikan pegangan secara teguh dan mampu diterjemahkan dalam berperilaku.
Pengamalan NDP akan selalu selaras dan
seimbang dengan tujuan hidup dalam menerjemahkan nilai-nilai ke-Islaman, ke-Indonesiaan, dan kemanusiaan. Nilai ke- Islaman yang di maksud adalah Ahlussunnah
wal Jama’ah sebagai landasan teologis normatif.
Kemudian nilai ke-Indonesiaan yakni sebuah tujuan pejuangan PMII yang tidak
terlepas dari cita-cita besar NKRI sesuai dengan UUD 945 yakni menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Sedangkan nilai kemanusiaan yang dimaksud adalah kader PMII mampu mewujudkan dan mengaktualisasi dirinya
menjadi manusia seutuhnya yang merdeka, memiliki
kehendak dan mampu melaksanakan tanggung jawab
sebagai hamba di hadapan Allah SWT.
Dengan adanya NDP ini, para kader
diharapkan agar selalu mengingat-Nya dan patuh
akan aturan-Nya serta menjauhi segala larangan yang sudah ditetapkan
serta menjadikan ridho Allah
sebagai target harapan dari semua gerak/tindakan/perilaku yang didapatkan tidak mudah.
Adapun nilai yang mendasar lainnya yang
berhubungan dengan manusia, Kader PMII dituntut
agar dapat berhubungan dengan manusia dengan baik dengan selalu menjaga
dan membantu antar umat dengan baik. Pada kader saat ini dilihat
secara objektif banyak yang
sudah tanggap terrhadap keadaan manusia, kalau kita amati bahwa mahasiswa begitu antusiasnya dalam
keikutsertaan dalam pembangunan negeri ini yang utamanya untuk kepentingan manusia banyak tetapi nilai yang mendasar untuk melindungi
seluruh umat manusia dengan seadil-adilnya masih berat dirasakan. Selain hubungan
dengan Allah SWT dan manusia yang harus terjalin baik atas dasar nilai gerakan sosok mahasiswa ada satu lagi
yaitu hubungan dengan alam. Alam merupakan tempat
dimuka bumi yang terdapat banyak unsur dan macam-macamnya tidak terlepas dari kehidupan
dan kebutuhan manusia. Sebagai tempat hidup dan tempat menjalani
semua aktifitas maka perlu adanya tempat yang baik dan nyaman untuk melakukan sebuah tindakan gerak. Sebagai mahasiswa tempatnya para ilmuan
dan para intelektual perlu sekali untuk mengkaji alam ini agar dapat terlestari dengan baik.
Pengantar Studi Gender
Ditulis oleh : Febrian Taqwa
( Biro Kajian dan Gerakan Rayon Psikologi dan
Kesehatan )
A. Pengertian dan Konsep Gender
Istilah “gender’ sering disamakan dengan
seks (jenis kelamin). Lalu apakah benar
gender dan seks itu satu hal yang sama?
Tapi ternyata istilah gender dan seks adalah dua hal yang berbeda,
Seringkali istilah “gender” disalah artikan atau disama artikan dengan Seks.
Seperti halnya sex education yang malah dianggap tabu dilingkungan sekitar
kita. Jadi mari pahami bersama konsep istilah dan konsep gender ini.
Pengertian Gender
Kata “gender” berasal dari Bahasa inggris
yang berarti jenis kelamin. Gender diartikan sebagai perbedaan yang tampak
antara laki-laki dan perempuan dilihat dari nilai dan tingkah laku (Nassaradin
Umar, 2010). Menurut (Hafidz, 1995: 5) Gender adalah “konstruksi sosial entang
peran lelaki dan perempuan sebagaimana dituntut oleh masyarakat dan diperankan
oleh masing-masing mereka”. Gender berkaitan dengan pembagian peran, kedudukan
dan tugas antara laki-laki dan perempuan yang ditetapkan oleh masyarakat
berdasarkan sifat yang dianggap pantas bagi laki-laki dan perempuan menurut
norma, adat, kepercayaan dan kebiasaan masyarakat (Buddi, dkk, 2000). Dari
beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa gender adalah suatu sifat yang
dijadikan dasar untuk mengidentifikasi perbedaan antara laki-laki dan perempuan
dilihat dari segi kondisi sosial dan budaya. Gender dalam arti ini adalah suatu
bentuk rekayasa masyarakat (social constructions), bukannya sesuatu yang
bersifat kodrati.
Konsep Gender
Mansour Fakih (2005) membedakan gender
dan seks untuk memahaim konsep gender. Konsep
gender adalah sifat yang melekat pada laki-laki atau perempuan yang
dikontruks secara sosial maupun kultural dan dapat dipertukarkan. Sehingga
semua hal yang dapat dipertukarkan antara sifat laki-laki dan perempuan, yang
bisa berubah dari waktu ke waktu, dari tempat ke tempat lainnya, maupun berbeda
dari suatu kelas ke kelas yang lain, itulah yang disebut dengan gender. Sedangkan seks adalah pensifatan atau
pembagian jenis kelamin manusia berdasarkan ciri biologis yang melekat, tidak
berubah dan tidak dapat dipertukarkan atau disebut dengan ‘kodrat’ atau
ketentuan tuhan. Jadi dapat dikatakan bahwa dalam gender ada perbedaan peran,
fungsi, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan sebagai hasil
kontruksi sosial atau dengan kata lain gender adalah kelamin sosial dan seks
adala kelamin biologis.
Beberapa Perbedaan Gender dan Seks
Seks |
Gender |
Biologis, sejak lahir |
Dibentuk oleh lingkunga sosial |
Tidak dapat diubah (kodrati) |
Dapat diubah |
Sama dari waktu ke waktu |
Bisa berubah dari waktu ke waktu |
Untuk perempuan memiliki vagina,rahm, sel telur. Dapat mengandung,
melahirkan, menyusui, menstruasi, dan lain-lain |
Biasanya perempuan bersikap lemah lembut, emosional, kasih saying,
keibuan, dan lain-lain |
Untuk memiliki penis, testis, memproduksi, sperma, mimpi basah, dan
lain-lain. |
Biasanya dianggap kuat, tegas, rasional, perkasa, dan lain-lain. |
Gender Dalam Perspektif Islam
Dijelaskan dalam firman Allah SWT surat at-Taubah
ayat 71-72 yang artinya sebagai berikut.
Artinya: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan
perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang
lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan
shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya.Mereka itu
akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.”(Q.S. at-Taubah/9: 71) “Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin,
lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang dibawahnya mengalir
sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya, dan (mendapat) tempat-tempat yang
bagus di surga 'Adn. Dan keridhaan Allah adalah lebih besar; itu adalah
keberuntungan yang besar.”(Q.S. at-Taubah/9: 72)
Dalam kedua ayat tersebut dijelaskan bahwa gender
dalam agama islam antara laki-laki dan
perempuan mempunyai kedudukan yang setara, keduanya diminta untuk saling
bantu-membantu dalam kebaikan.
Kesetaraan Gender
Kesetaraan
gender merujuk pada suatu keadaan setara antara laki-laki dan perempuan dalam
pemenuhan hak dan kewajiban. Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi
laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesamaan hak-haknya sebagai manusia
agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam bidang politik, ekonomi, sosial,
hukum, budaya, pendidikan dan pertahanan serta dalam aspek-aspek lainnya dalam
kehidupan serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Kesetaraan
gender juga menyangkut penghapusan diskriminasi dan ketidakadilan struktural
baik terhadap laki-laki maupun perempuan. Kesetaraan gender berkaitan dengan
keadilan gender. Dengan definisi
keadilan gender merupakan suatu proses dan perlakuan adil terhadap laki-laki
dan perempuan. Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender ditandai dengan tidak
adanya diskriminasi baik terhadap laki-laki maupun perempuan. Berbagai upaya
untuk mengatasi kesetaraan gender ini dimana Islam juga mempertegas adanya
perlakuan yang adil dari Allah kepada semua makhluk-Nya bahwa Allah tidak
membeda-bedakan jenis kelamin dalam perihal kedudukan yang mulia hanyalah orang
yang bertaqwa. Islam memberikan hak yang sama kepada laki-laki dan perempuan,
yang artinya masing-masing itu mempunyai kewajiban walaupun di dalam beberapa
hal sesuai dengan kodratnya masing-masing ada perbedaannya karena perbedaan
jenisnya. Hal itu sesuai dengan QS. An-Nahl ayat 97 juga. Islam adalah agama
yang mengakui adanya kesetaraan antara laki-laki dengan perempuan, terutama
dalam hal peran dan ranah publik. Bahwa peran perempuan tertutupi oleh domestik
dan tidak layak diruang publik oleh Islam perempuan dijadikan sebagai patriot
yang sama-sama di hadapan Allah. Banyak sekali ayat-ayat al-Quran yang
menginformasikan prinsip-prinsip kesetaraan laki-laki dengan perempuan. Di
antara kesetaraan antara laki-laki dan perempuan itu sebagai hamba Allah SWT
dan khalifah di muka bumi. Artinya, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama
memiliki peluang dan berpotensi untuk menjadi hamba-Nya yang berprestasi, yakni
sebagai makhluk dengan kualitas takwa. Perempuan juga memiliki hak, kewajiban,
dan kesempatan yang sama sebagai khalifah di bumi yang mengatur dan mengolah
sumber daya bumi. Sedangkan salah satu akar diskrimasi terhadap perempuan
berawal dari perbedaan pemahaman terhadap doktrin-doktrin keislaman, terutama
penafsiran teks-teks keagamaan yang sarat dengan male-oriented (patriarki)
serta bias kultural selama berabad-abad lamanya.
Ketidakadilan Gender
Mirisnya,
meski ayat-ayat dan hadist-hadist tentang memuliakan perempuan sudah ada.
Kondisi perempuan masih tetap menjadi kelas kedua, sejarah mencatat posisi
perempuan merosot tajam di akhir abad ke-10. Hal itu mengindikasikan bahwa umat
Islam pasca Rasulullah saw. Tidak sepenuhnya berhasil menepis bias-bias
patriarki yang secara kuat mengakar. Pada zaman sekarang pun masih banyak
perempuan yang mengalami ketidakadilan gender. Meski perbudakan telah
dihapuskan, namun masih banyak perempuan yang mengalami nasib tak jauh layaknya
budak. Sistem patriarki yang mendominasi dan masih menjamur di beberapa tempat,
tak terkecuali di Indonesia. Bentuk-betuk ketidakadilan gender yang sering
dialami di masa kini yaitu:
- Stereotip (cap buruk), Akibat
dari stereotype ini terjadi diskriminasi. Adanya standar nilai terhadap
perilaku perempuan dan laki-laki banyak menghakimi dan merugikan
perempuan. Contoh : perempuan berdandan dianggap genit. Perempuan
yang bekerja pada sektor pariwisata akan memiliki stereotipe tidak baik di
masyarakat, khususnya akan dikaitkan dengan dunia malam pariwisata yang
hingar bingar.
- Marginalisasi
(peminggiran/pemiskinan ekonomi terhadap perempuan). Contoh : gaji
perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki.
- Subordinasi
(direndahkan) Contoh : perempuan hanya dipandang sebagai objek seksual.
Contoh lainnya seperti perempuan di anggap makhluk yang lemah, sehingga
sering sekali laki-laki bersikap seolah-olah berkuasa (perempuan tidak
mampu mengalahkan kehebatan laki-laki).
- Violence
(kekerasan), suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental
psikologis seseorang. Bentuk kekerasan banyak sekali, dan setiap waktu pasti
berkembang, mulai dari yang paling kasar sampai kekerasan yang lebih
halus. Contoh : pekerja rumah tangga rentan mendapat kekerasan,
pemerkosaan.
- Double Burden
(beban ganda) peran gender perempuan adalah mengolah rumah tangga, maka
banyak perempuan menanggung beban kerja yang menjadi dua kali lipat
terlebih lagi perempuan yang juga bekerja di luar rumah. Contoh
: istri yang memilih menjadi wanita karir memiliki tanggung jawab atas
urusan publik (karirnya) dan urusan domestik (pekerjaan rumah).
PENGANTAR STUDI ADVOKASI
Ditulis
oleh : Rheyna Salsabilla
(Biro Kajian dan Gerakan
Rayon Psikologi dan Kesehatan)
PENGANTAR
Bercermin pada perkembangan tingkat pendidikan secara
umum yang dialami seseorang sepanjang hidupnya, ketika seseorang memutuskan
untuk menempuh pendidikan formal, ia
akan memperoleh gelar sebagai mahasiswa. Gelar mahasiswa ini tentunya sangat
familiar bagi banyak orang, apalagi dalam kondisi dunia sekarang ini.
Pendidikan dipandang sebagai hal yang sangat penting dalam rangka melatih
sumber daya manusia yang lebih baik dari generasi ke generasi. Jika kelulusan
seorang siswa merupakan hal yang biasa, maka ada sebagian kalangan yang
menganggap mengejar jenjang pendidikan
yang lebih tinggi sama pentingnya
dengan pendidikan dasar.
Ketika seorang siswa telah menyelesaikan kurang lebih
12 tahun pendidikan formal di Indonesia,
mereka dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Pendidikan
tingkat tinggi biasa disebut dengan
perguruan tinggi atau sederajat. Kualifikasi yang diperoleh selama kurang lebih
12 tahun akan berubah menjadi "mahasiswa". Secara umum mahasiswa
dapat diartikan sebagai istilah untuk orang yang menuntut ilmu di suatu
perguruan tinggi atau yang sederajat
Mahasiswa bukan hanya
gelar yang dapat diperoleh seseorang ketika melanjutkan pendidikan di
perguruan tinggi, tetapi lebih banyak orang yang memegang gelar ini akan
memiliki tanggung jawab, identitas, dan perhatian yang lebih konkret daripada
ketika mereka masih menjadi mahasiswa. Lebih tepatnya, hal-hal yang lebih
konkrit tersebut tercermin dalam “Tri Dharma” perguruan tinggi. Dalam Tri
Dharma Perguruan Tinggi disebutkan bahwa seorang mahasiswa harus mampu
melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Jika
kehidupan di perguruan tinggi sudah erat kaitannya dengan proses pendidikan dan
penelitian, maka pengabdian kepada
masyarakat juga menjadi hal yang perlu
diperhatikan oleh mahasiswa.
Berbicara
tentang pengabdian kepada masyarakat yang dapat dilakukan oleh mahasiswa,
sebenarnya mahasiswa memiliki banyak hal
yang dapat dilakukan seperti bakti sosial, tanggap bencana, mengadvokasi
kepentingan masyarakat, serta menyumbangkan ilmu dan tindakan ketika ada
permasalahan di masyarakat. Kegiatan-kegiatan tersebut biasa dikenal dengan
istilah “advokasi” dimana akan ada kegiatan hukum dan politik yang dapat
mempengaruhi bentuk dan praktek penegakan hukum..
A.
Apa itu advokasi?
Di
lingkungan perguruan tinggi, advokasi dikenal sebagai serangkaian tindakan yang
dirancang untuk menarik perhatian publik terhadap suatu masalah atau masalah
dan menghasut pembuat kebijakan untuk mencari solusi. Pelaksanaan lobi di perguruan tinggi harus dimulai secara
strategis, terorganisir dan didukung dengan informasi yang akurat, membutuhkan
komunikasi dan pendekatan, serta harus dimobilisasi. Bagi seorang mahasiswa,
kenaikan pangkat dapat membangkitkan semangat untuk membela kebenaran dan
memerangi ketidakadilan baik di lingkungan akademik maupun di masyarakat.
Menurut
Edi Suharto dalam buku Social Work in the World, kata advokasi merupakan kata
kerja dari kata benda advocaat (penyesuaian dari bahasa Belanda), yang berarti
penasehat hukum atau pengacara. Pembelaan itu sendiri dapat diartikan sebagai
proses pembelaan suatu perkara dalam koridor hukum yang berlaku. Oleh karena
itu, dapat disimpulkan bahwa advokasi adalah upaya sistematis dan terorganisir
untuk mempengaruhi dan mendorong perubahan dengan memberikan dukungan dan
advokasi bagi yang lemah.
Advokasi
dapat digunakan sebagai alat bagi siapa saja yang ingin memperjuangkan keadilan
sosial, berurusan dengan politik dan hukum dalam politik tanpa harus menjadi
politisi dan terus memperjuangkan hak-hak kaum
lemah. Promosi itu sendiri dapat dilihat sebagai ilmu dan seni, yang dalam pelaksanaannya
perlu menggunakan sudut pandang ilmiah. Meskipun perlu menggunakan sudut
pandang ilmiah, profesi hukum juga mengharuskan seni menggabungkan sudut
pandang ilmiah dalam formula yang cocok yang dapat digunakan dalam situasi
tertentu.
B.
Penerapan advokasi
Menurut ruang lingkup permasalahan yang dihadapi
kelompok advokasi dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu;
(1) Swakelola, kejadian ini dilakukan di
tingkat lokal dan bersifat sangat pribadi.
(2) Insiden kasus, kejadian ini dilakukan
sebagai proses pendampingan bagi individu atau kelompok yang belum memiliki
kemampuan untuk mengadvokasi diri atau kelompoknya sendiri
(3) Advokasi Kelas, advokasi ini
merupakan proses ketertiban umum yang
mendesak dengan tujuan melakukan
perubahan sistematis yang mengarah pada lahirnya kebijakan yang dapat melindungi dan dianggap
adil.
Representasi kepentingan yang umumnya dilakukan
oleh mahasiswa di lingkungan universitas
adalah pembelaan terhadap UKT (SPP Satu Kali) yang dianggap terlalu mahal dan
memberatkan mahasiswa. Selain itu,
mahasiswa juga dapat mengadvokasi kebijakan pendidikan tinggi yang dianggap
memberatkan atau tidak adil bagi semua
atau sebagian mahasiswa. Seorang mahasiswa selalu dituntut untuk dapat memiliki
kepekaan sosial yang tinggi terhadap sesama mahasiswa di dalam perguruan
tinggi, jika salah satu atau sebagian mahasiswa lain terlihat tidak mendapatkan
keadilan maka sudah menjadi tanggung jawab kita untuk dapat membela kebenaran
dan menegakkan keadilan serta kesejahteraan bagi mahasiswa yang lain.
Penerapan advokasi dalam lingkungan sosial masyarakat
yang biasa dilakukan oleh mahasiswa salah satunya yaitu, membantu
memperjuangkan hakhak masyarakat yang dirasa tidak mendapatkan keadilan akibat
adanya kebijakankebijakn dari pemerintah yang tidak pro rakyat. Seperti yang
baru terjadi di tahun 2020 lalu, para mahasiswa banyak yang menyuarakan hakhak
para buruh yang terkait dengan UU Cipta Kerja. Walau terkadang pengadvokasian
ini tidak selalu mendapat hasil secara langsung namun pengadvokasian yang
dilakukan mahasiswa ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam pembentukan
kebijakankebijakan selanjutnya.
Selain bergelut dalam perjuangan hak masyarakat,
advokasi yang dapat dilakukan oleh mahasiswa adalah melakukan pendampingan
sebagai bentuk pengabdian terhadap masyarakat. Beberapa masalah sosial
terkadang terkonfigurasi tidak hanya
sebagai korban politik, tetapi terutama dalam bentuk kurangnya kemampuan
untuk membentuk kehidupan secara kontemporer. Ini juga menuntut siswa untuk
menyoroti bagaimana mereka dapat menerapkan dan menyumbangkan pengetahuan dan
keterampilan mereka untuk membantu masyarakat. Berbeda dengan advokasi dalam
memperjuangkan hak-hak masyarakat yang turun ke jalan, model advokasi ini membutuhkan lebih banyak tenaga dan
waktu. Bantuan berkelanjutan harus diberikan untuk memantau fokus masalah dan
evolusi solusi yang ditawarkan.
Bantuan masyarakat ini dapat digambarkan sebagai
peningkatan dari dalam, dimana masyarakat berusaha untuk dibimbing dan didukung
untuk membantu memecahkan masalah yang ada. Melalui kerja advokasi dalam bentuk
bantuan, masyarakat harus lebih mandiri dan
lebih siap menghadapi masalah di masa depan. Bentuk lobi ini merupakan
layanan nyata yang dapat diberikan oleh mahasiswa. Dukungan ini tidak hanya
tampak lebih nyata, tetapi juga memiliki dampak positif yang lebih luas dan dapat
bertahan lebih lama, tidak hanya setelah masalah terpecahkan, tetapi solusi
juga menghilang. Solusi untuk proses pendampingan ini bersifat fleksibel dan
dapat berkembang.
C.
Contoh Advokasi Mahasiswa
Beberapa contoh
nyata advokasi mahasiswa yang muncul (Aqsa, A. 2012):
1. Perjuangan pencabutan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum di Bidang Pendidikan.
Pembelaan terhadap UU Pendidikan digagas oleh rekan-rekan BEM UI
sejak tahun 2006. Pusat Pendidikan BEM UI telah melakukan kajian komprehensif
terhadap sistem pendidikan, yang akan mengarah pada liberalisasi sistem
pendidikan ketika UU BHP mulai berlaku. Pasca pengesahan UU BHP, gerakan meluas dengan melibatkan unsur masyarakat,
guru, mahasiswa, akademisi, dan LSM. Rencana advokasi dirumuskan bersama dan
kegiatan advokasi dilakukan secara berkesinambungan hingga MK menyatakan UU BHP
batal karena MK telah menerima permintaan dari berbagai koalisi yang menolak UU
BHP. Beberapa pelamar pembatalan adalah mahasiswa.
2. Pencurian kredit oleh penyedia konten dan
operator seluler.
Advokasi ini dilakukan oleh Lisuma
Indonesia dan Lisuma Jakarta. Lisuma berhasil mengajak masyarakat, media,
akademisi, LSM, profesional, dan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran
tentang isu pencurian pulsa oleh penyedia
konten dan operator seluler. Advokasi dilakukan terus menerus, berbagai
kampanye dilakukan, stand didirikan, demonstrasi, dll. Meskipun kepuasan
konsumen belum sepenuhnya tercapai, namun promosi tersebut telah menghasilkan
pedoman dari Regulator Telekomunikasi Indonesia yaitu:
1) BRTI akan mengirimkan data yang diduga
merugikan konsumen sehubungan dengan penarikan pulsa melalui SMS premium kepada
pihak kepolisian dengan alasan hukum dan menyerahkan sebuah investigasi.
2) BRTI akan menjaga hubungan komersial yang solid antara operator
dan penyedia konten dalam penyediaan layanan pesan premium.
3) BRTI juga akan mengembangkan sistem
aplikasi untuk memudahkan khalayak yang tidak ingin langsung menerima berita
premium.
4) Jika
penyedia konten terbukti melanggar hukum, BRTI akan bertemu dengan
operator seluler agar penyedia konten segera dipecat dan nomor pengaduan diberikan kepada publik.
5) Operator jaringan seluler dan BRTI akan mengumumkan secara massal jumlah
pengaduan.
D.
Contoh Advokasi yang Dilakukan Rayon Psikologi dan
Kesehatan
1. Sekolah Advokasi (bertujuan untuk
Memberikan pengetahuan, pemahaman dan pembelajaran mengenai advokasi).
2. Galang dana adalah proses pengumpulan
kontribusi sukarela dalam bentuk uang atau sumber daya lain dengan meminta
sumbangan dari individu, perusahaan, yayasan, atau lembaga pemerintah.Kegiatan
ini dilaksanakan atas adanya bencana banjir di sulawesi, maka dengan itu
sahabat/I PMII Rayon Psikologi & kesehatan mengadakan galang dana sebagai
bentuk kepedulian terhadap sesama.
ANTROPOLOGI KAMPUS
Ditulis
oleh : I’sy Fitri Karimah
(Biro Kajian dan Gerakan
Rayon Psikologi dan Kesehatan)
Kata dasar Antropologi berasal dari Yunani yaitu yang terdiri dari
dua kata anthros yang berarti manusia dan logos yang berarti ilmu. Sederhananya
Antropologi berarti ilmu yang mempelajari manusia, baik dari segi budaya, perilaku, keanekaragaman, dan
lain sebagainya.
Menurut Koentjaraningrat, Antropologi ialah ilmu yang mempelajari
umat manusia pada umumnya dengan mempelajari aneka warna, bentuk fisik
masyarakat serta kebudayaan yang dihasilkan. Tujuan Antropologi sendiri untuk
memahami manusia sebagai makhluk biologis dan makhluk sosial.
Antropologi kampus Pada dasarnya berusaha menjelaskan bagaimana
kehidupan mahasiswa dalam lingkungan
kampus, mahasiswa disini berperan sebagai pemeran utama. Dimana mahasiswa
melakukan komunikasi baik dengan dosen maupun sesama mahasiswa, berorganisasi ataupun melakukan
kegiatan untuk mencapai tujuan masing – masing mahasiswa. kehidupan di kampus
berbeda dengan kehidupan di sekolah.
Antropologi kampus sangat penting, agar mahasiswa memahami kampus
mereka sendiri. Kampus merupakan miniatur negara, di dalamnya terdapat berbagai
jenis suku, kebudayaan dan organisasi yang bermacam-macam. Perbedaan tersebut
seharusnya tidak memiliki dampak yang buruk bagi kehidupan mahasiswa. Kampus
merupakan ruang kaderisasi bangsa,kampus memiliki pemerintahan dan rakyat, maka
kita akan menemukan berbagai kelompok yang akan bertaruh dalam merebutkan
eksistensi dikampus. Benturan ideologi antar gerakan mahasiswapun akan terjadi
di kampus, sehingga kehidupan di kampus menjadi sangat kondusif.
Dengan hidup di lingkungan kampus para mahasiswa diharapkan menjadi
agent of change bagi masyarakat, baik dengan cara mengikuti organisasi ekstra
maupun intra kampus. Dunia kampus tidak
hanya berbicara tentang kjuliah dan kumpul di kelas setelah itu pulang. Hal
tersebut mungkin bisa dikatakan adalah cara pandang dari mahasiswa yang hanya
kuliah pulang (kupu-kupu). Tetapi berbeda dengan mahasiswa yang Idealis –
Realistis. Mereka bergabung dalam
organisasi baik di dalam maupun luar kampus, kebanyakan orang menyebut mereka
aktivis. Aktivis adalah orang yang melaksanakan peran individu untuk melakukan
perubahan. Berbicara mengenai aktivis tidak akan lepas dari politik kampus.
Politik kampus tidak hanya membicarakan perebutan kekuasaan dikalangan
mahasiswa saja
Dapat di lihat dalam perebutan kursi tertinggi organisasi intra
seperti Dewan Eksekutif Mahasiswa(DEMA) yang merupakan Lembaga Legislatif
tingkat universitas yang mempunyai empat fungsi utama sebagai organisasi
mahasiswa yaitu fungsi pengawasan, aspirasi, perundangan dan mahkamah, Himpunan
Mahasiswa Jurusan (HMJ) yang merupakan organisasi mahasiswa ditingkat jurusan
atau program studi yang bersifat layaknya kegiatan ekstrakurikuler. Senat
Mahasiswa (SEMA) yang merupakan organisasi legeslatif mahasiswa yang memiliki
fungsi legeslasi kemahasiswaan seperti keorganisasian, menampung aspirasi serta
melakukan pengawasan terhadap kinerja ormawa. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
yang merupakan organisasi yang mewadahi mahasiswa dalam membangun potensi diri
mahasiswa utamanya berkaitan dengan bakat, skil, bakat atau minat, dan organisasi – organisasi yang ada di dalam
kampus. Berpolitik di kampus adalah sebuah pembelajaran yang sangat penting
untuk mahasiswa. Kebanyakan mahasiswa masih tidak siap dalam menghadapi situasi
politik kampus karena di dalam politik kampus ada beberapa hal yang harus
dipahami. Pertama, kita harus paham latihannya, yang dimaksud disini adalah
manajemen konflik yang menjadikan adanya konflik antar sesama mahasiswa agar
nuansa “pertarungan” semakin hidup. Kedua, politik kampus adalah politik
berkebangsaan, maksudnya adalah politik di dalam kampus adalah politik yang
bernuansa nasionalis bukan bernuansa radikal dan ekstrimis. Dan yang ketiga,
politik kampus harus bernuansa politik senyum bukan politik praktis yang
menghalalkan segala cara.
TIPOLOGI
MAHASISWA
Mahasiswa sebagai komponen
utama (sebab jumlahnya lebih banyak dari yang lainnya) sangat penting diperhatikan bagi denyut nadi
kampus. Mahasiswa memiliki kepribadian yang berbeda antara satu dengan yang
lain. Sebagai kader PMII harus bisa mengetahui tipologi dari mahasiswa dan mampu menempatkan
diri kita pada golongan seperti apa. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan
menimbulkan jenis tipologi mahasiswa baru. Berikut adalah beberapa tipologi
mahasiswa:
1.
Hedonis : Mahasiswa yang hidup dengan mengikuti perkembangan zaman,
gaul dan popular. Tipe mahasiswa ini kerjaanya kebanyakan hanya diisi dengan
kegiatan foya-foya, berdandan habis-habisan, dan menghamburkan uang tanpa
tujuan yang jelas. Tipe Mahasiswa Hedonis adalah Tipe mahasiswa yang tidak
mementingkan perkuliahan dan tidak juga mementingkan organisasi, dia hanya
memikirkan bagaimana dirinya senang dengan dunianya. Biasanya mahasiswa yang
seperti ini dikategorikan ke dalam mahasiswa yang hedonis (hura-hura), apatis
dan juga mahasiswa kupu-kupu alias kuliah pulang kuliah pulang.
2.
Akademis : Mahasiswa yang memanfaatkan status kemahasiswaanya
sebagai waktu untuk menimba ilmu. Hobinya membaca buku, diskusi dan menulis.
Tipe mahasiswa ini ialah mahasiswa pemikir.
3.
Aktivis : Mahasiswa yang
ikut aktif dalam organisasi atau lembaga fakultas maupun kampus, sangat jarang
hanya memiliki satu lembaga atau organisasi saja, biasanya dua bahkan lebih
lembaga yang diikutinya. Yang terpenting tidak melupakan kuliahnya sebagai
prioritas utama.
4.
Apatis : Mahasiswa yang acuh tak acuh, tak mau tahu keadaan social
politik di kampus. Dapat juga dikatakan mahasiswa yang hanya mementingkan
kepentingannya sendiri. Adapun mahasiswa
apatis adalah Urusanmu adalah urusanmu, urusanku adalah urusanku. Tipe ini
dapat dikatakan tipe paling buruk dari tipologi mahasiswa.
5.
Humoris : Mahasiswa yang
mampu memanfaatkannya sebagai masa liburan, mendapatkan kebebasan dari
perhatian orangtua.
6.
Mahasiswa perfeksionis :
Tipikal mahasiswa pengejar IPK, mungkin banyak ditemukan di kalangan mahasiswa
baru. Yang selalu rajin masuk kuliah dan melaksanakan tugas akademik, mendapat nilai
bagus dan cepat lulus. Tujuan nya ialah mendapatkan nilai bagus dan lulus.
7.
Mahasiswa agamis : Mahasiswa yang masuk sebagai pengurus
masjid/mushola kampus, adapun biasanya dikampus selalu menyediakan waktu sholat
dhuha serta saat waktu sholat tiba mereka selalu langsung menuju masjid/mushola
kampus. ataupun kemana mana selalu membawa Al-Qur‟an, berpakaian ala orang
Timur Tengah, dan menjaga jarak dengan lawan jenis. Tipe ini sepertinya wajib
ditemukan dalam lingkungan pertemanan kalian, agar senantiasa dekat kepada
Allah
8.
Mahasiswa Santai apa adanya : Mahasiswa yang tidak banyak berpikir
menjalani kehidupan apa adanya tidak terlalu memikirkan kuliah.
9.
Mahasiswa K3 (Kampus, Kos dan Kampung) : Jika jam kuliah, berangkat
kuliah. Kalau selesai pulang ke kos. Kalau ada waktu cukup untuk pulang
kampung, ia pulang.
10.
Mahasiswa Pemimpin : Mahasiswa yang selalu terlihat mencolok dan
aktif dibandingkan mahasiswa lainnya. Tipe mahasiswa ini tidak ingin lulus
terlalu cepat karena ia mencari pengalaman yang sebanyak – banyaknya.
11.
Mahasiswa mencari cinta :
Tipe mahasiswa ini tidak terlalu memikirkan kuliah, yang penting baginya ialah
mendapatkan pacar yang setia. Lulus cepat dan menikah.
12.
Mahasiswa jomblo unsold:
Mahasiswa ini jomblo bukan karena tidak laku, tapi karena ia memang tidak ingin
berpacaran demi meraih cita citanya masa depan.
13.
Mahasiswa tidak jelas : Mahasiswa ini tak bisa dikategorikan,
karena terkadang seperti pemimpin, pecinta, santai, dll. Terkadang aktif terus,
terkadang hilang lenyap entah kemana.
14.
Mahasiswa gadungan : Tipe ini sebenarnya bukan mahasiswa, tapi ia
sering nongkrong-nongkrong di kampus orang. Biasanya ia mempunyai tujuan
tersendiri
15.
Mahasiswa abadi : Mahasiswa
tipe ini paling betah di kampus. Yang kuliahnya diatas semester 10 tapi masih
santai-santai dan belum memikirkan untuk lulus
SELF
IMPROVEMENT
Ditulis oleh:
Uswatun Hasanah
(Biro Kajian
dan Gerakan Rayon Psikologi dan Kesehatan)
Pengembangan
Diri melalui Organisasi
Pengembangan diri atau self improvement
merupakan kegiatan yang difokuskan untuk mengembangkan bakat dan potensi,
meningkatkan kesadaran dan identitas diri, meningkatkan kualitas hidup,
membangun sumber daya manusia dan memfasilitasi kinerja, dan memberikan
kontribusi dalam mewujudkan keinginan atau impian. Dalam pengembangan diri
tidak memiliki batasan, konsepnya melibatkan baik kegiatan formal maupun
nonformal untuk mengembangkan orang lain dalam peran sebagai guru, pembimbing,
konsultan, manajer, coach atau mentor.
Dalam kegiatan pengembangan diri bertujuan
memberi peluang bagi mahasiswa untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri
sesuai minat dan bakat dari setiap mahasiswa.
Pengembangan diri bisa didapatkan mahasiswa dengan banyak cara salah
satunya adalah dengan mengikuti organisasi. Organisasi menjadi salah satu wadah
bagi mahasiswa untuk dapat mengembangkan minat, bakat, potensi, dan
karakteristik dari mahasiswa dengan berbagai kegiatan yang dilakukan mulai dari
diskusi, tanya jawab, pemecahan masalah, kerjasama, kemandirian, dan kegiatan
lainnya. Bentuk kegiatan pengembangan diri dapat ditunjukkan sebagai pembangun
karakter mahasiswa dalam mengatasi permasalahannya sendiri, dalam masyarakat,
lingkungan sekitar, maupun permasalahan bangsa.
A.
Lingkungan
Lingkungan berperan dalam pengembangan
diri mahasiswa dan kondisi lingkungan dapat berpengaruh pada sikap dan perilaku
dari mahasiswa. Selain itu, usaha mahasiswa dalam pengembangan dirinya dengan
mengikuti organisasi merupakan sebuah pergerakan yang akan membantunya dalam
pengembangan potensi untuk meraih apa yang diinginkan atau dicita-citakan.
Dengan lingkungan sekitar yang mendukung potensi, maka mahasiswa tidak akan
kesulitan dalam berinteraksi, dapat menyesuaikan diri, dan berkomunikasi dengan
baik.
B.
Manajemen Waktu
Manajemen waktu merupakan perencanaan,
pengorganisasian, pergerakkan dan pengawasan produktivitas terhadap waktu.
Waktu adalah sumber daya yang terbatas, oleh karena itu harus dikelola dengan
baik dan efektif. Manajemen waktu dugunakan untuk mencapai target dalam waktu
yang sudah ditetapkan.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam
penerapan manajemen waktu, supaya kegiatan yang dilakukan dapat terorganisir
lebih baik, diantaranya:
§ Membuat to do list dan
skala prioritas
To do list
merupakan daftar tugas yang akan dilakukan, dikerjakan, dan diurutkan sesuai
dengan skala prioritas dengan batasan waktu tertentu, seperti jam, hari, atau
minggu. Membuat daftar tugas dapat mengurangi rasa khawatir terkait tugas
ataupun deadline yang banyak dan membuat to do list berdasarkan skala
prioritas dapat membuat tugas atau kegiatan kita tidak berantakan karena setiap
tugas sudah dicatat sesuai skala prioritas dan dan berdasarkan waktu. Begitu
pula dengan mahasiswa yang aktif dalam berbagai kegiatan termasuk organisasi
dapat melakukan atau menerapkan pembuatan to do list dan skala prioritas
untuk mengatur waktu kuliah dan organisasi dengan baik.
§ Membuat tujuan yang realistis
Memiliki tujuan
atau goals realistis yang artinya tujuan berdasarkan kenyataan. Orang
yang memiliki tujuan realistis akan memilih untuk mengetahui batasan kemampuan
akan tujuan yang dicapai. Sebagai mahasiswa yang aktif dalam berbagai kegiatan,
misalnya organisasi, biasanya mahasiswa yang mengikuti organisasi memiliki
tujuan realistis untuk kedepannya, memiliki target dan melakukan suatu
pergerakan sesuai dengan tujuan dari mahasiswa itu sendiri.
§ Menguatkan growth mindset (Pola
pikir yang berkembang)
Growth mindset
merupakan pola pikir pada keyakinan bahwa kemampuan diri dapat dikembangkan dan
ditingkatkan. Dapat diartikan bahwa saat kita memiliki rancangan tujuan, kita
juga harus memastikan risiko atau hambatan yang akan dihadapi. Mahasiswa yang
mengikuti suatu organisasi akan memiliki pola pikir yang berkembang, karena
dalam suatu organisasi memberi wadah agar mahasiswa dapat melakukan penerapan
pengembangan pola pikir melalui sebuah kegiatan atau pergerakan dalam
organisasi.
§ Tidak menunda pekerjaan
Kebiasaan
mahasiswa dalam menunda melakukan sesuatu, baik itu kegiatan, tugas ataupun
pekerjaan kemungkinan dapat memicu terjadinya stress dan perasaan cemas. Dengan
memiliki to do list berdasarkan skala prioritas, tujuan yang realistis,
lalu pola pikir yang berkembang akan membuat mahasiswa paham akan tugas apa
saja yang akan dikerjakan, sehingga tidak merasa kesulitan atau sampai menunda
pekerjaan. Selain itu, mahasiswa akan dapat mengatur waktunya baik itu untuk
kuliah dan berorganisasi, lalu penundaan pekerjaan yang dilakukan dapat
diminimalisir.
Manajemen waktu tentu saja diperlukan bagi
mahasiswa karena banyaknya kesibukan dalam akademik, organisasi, dan kegiatan
lainnya, Oleh karena itu, manajemen waktu itu dibutuhkan karena setiap orang
memiliki kegiatannya masing-masing dan berbeda-beda.
GIZI SEIMBANG DAN HALAL
Ditulis oleh : Sinta Prima
Dayanti
(Biro
Kajian dan Gerakan PMII Rayon Psikologi & Kesehatan)
A. Selayang Pandang Gizi Seimbang dan Halal
Makanan
sehat adalah makanan yang kaya nutrisi mengandung zat gizi makro (karbohidrat,
protein, dan lemak sehat) serta zat gizi mikro (vitamin dan mineral), tetapi
tidak terlalu padat kalori alias tidak melebihi kebutuhan tubuh akan kalori
harian. Makan sehat bertujuan agar tubuh merasa nyaman, memiliki banyak energi
untuk beraktivitas serta terhindar dari penyakit. Jika seseorang menyantap
makanan yang kaya nutrisi dengan benar dan seimbang, maka seseorang tidak harus
melakukan diet untuk mengurangi atau menambah berat badan, karena tubuh akan
menyesuaikan diri pada berat yang paling ideal. Semua itu dapat dicapai dengan
mempelajari jenis-jenis makanan sehat dan mengkonsumsinya dengan cara yang
tepat. Makanan yang bergizi seimbang bagi tubuh dapat dikatakan sebagai makanan
sehat. Makanan seimbang yang dapat memenuhi kebutuhan manusia disebut sebagai
makanan bergizi, makanan tersebut dapat memenuhi kesehatan tubuh manusia dan
menunjang metabolisme tubuhnya.
1.
Makanan dan Gizi Seimbang
Secara
etimologi, gizi berarti semua hal yang memiliki kaitan dengan makanan.
Sedangkan dalam perspektif kesehatan, gizi adalah zat yang dikandung makanan
dan diperlukan tubuh untuk dapat tumbuh dan berkembang. Gizi dan makanan tidak
dapat dipisahkan karena setiap mkanan yang dikonsumsi seharusnya mengandung zat
gizi terutama zat gizi esensial. Pemilihan makanan yang tepat seimbang, cukup, dan
tidak berlebihan adalah kunci dari kesehatan tubuh. Sebelum mengenal Gizi
Seimbang, dulu pedoman makan berslogan “4 Sehat 5 Sempurna” (4S5S) yang
dipopulerkan oleh Prof. Poerwo Soedarmo,, pada tahun 1950-an. Namun, sejak
tahun 1990-an, pedoman tersebut dianggap tak lagi sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi gizi. Hal ini juga sesuai dengan adanya
perubahan pedoman “Basic Four” di Amerika Serikat—yang merupakan acuan awal
4S5S pada masa itu—menjadi “Nutrition Guide for Balance Diet”. Di Indonesia,
“Nutrition Guide for Balance Diet” diterjemahkan menjadi “ Pedoman Gizi
Seimbang” (PGS). Pada tahun 2009 secara resmi PGS diterima oleh masyarakat,
sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 yang menyebutkan secara
eksplisit “Gizi Seimbang” dalam program perbaikan gizi.
Pedoman
4S5S diubah menjadi PGS karena tidak semua kebutuhan gizi pada manusia itu
sama. Perbedaan kebutuhan gizi itu dipengaruhi oleh umur, jenis kelamin,
aktivitas, status kesehatan. Pada 4S5S kebutuhan gizi disama ratakan pada
setiap individu diatas 2 tahun. Pada 4S5S berfokus pada konsumsi jenis makanan
saja sedangkan PGS selain memerhatikan porsi makan juga memerhatikan
kebersihan, aktivitas fisik serta pemantauan berat badan. Adapun ketentuan
makan dan minum yang cukup dijelaskan dalam Al Qur’an Surat Al A’raf ayat 31
Artinya
“…makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan…” artinya makan dan minum
yang cukup, dijelaskan untuk tidak berlebihan.
Gizi
seimbang memiliki prinsip 4 pilar, yang mengatur agar pemasukan dan pengeluaran
zat gizi dalam tubuh dapat seimbang, yaitu: mengonsumsi makanan beragam,
membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat, melakukan aktivitas fisik, serta
menjaga dan menyeimbangkan berat badan. Zat gizi utama yang harus dipenuhi
setiap harinya untuk menunjang kesehatan tubuh yaitu: air, karbohidrat,
protein, lemak, vitamin dan mineral. Bagian pada Tumpeng Gizi Seimbang dari
bawah meliputi :
(1) olahraga
dan aktivitas fisik, mencuci tangan, dan memantau berat badan,
(2) mengonsumsi
air putih sebanyak 8 gelas atau 2 liter perhari,
(3) makanan
pokok (sumber karbohidrat) sebanyak 3-4 porsi,
Artinya
“…kami tumbuhkan biji-bijian”. Nasi terbuat dari beras yang merupakan
biji-bijian hasil bumi, selain beras ada gandum, jagung, dan lainnya. Di
Indonesia beras adalah makan pokok.
(4) sayuran
sebanyak 3-4 porsi dan buah sebanyak 2-3 porsi,
Artinya, “Dan Dia telah
menciptakan binatang ternak (unta, sapi, kerbau, domba, kambing) untuk kamu;
padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan
sebagainya kamu makan” (QS. An Nahl:5).
Artinya, Dan Dialah, Allah yang
menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang
segar (ikan), ...” (QS. An Nahl:14).
(6) membatasi
konsumsi gula, garam, dan minyak. Konsumsi gula (4 sdm/hari), minyak (5
sdm/hari), dan garam (1 sdt/hari).
2. Makanan Halal dan Haram
a.
Halal
Halal secara etimologi dikenal dengan “halla” arti
“lepas” atau “tidak terikat”. Halalan adalah segala sesuatu yang diperbolehkan
dan tidak terikat oleh berbagai macam ketentuan. “Thayyib” memiliki arti lezat,
baik, sehat, menentramkan. Sedangkan makanan yang baik dan tidak kotor baik
dari zat yang dikandungnya serta tidak tercampur benda yang najis maka dikenal
dengan “thayyib”. Al-Qur’an dan Al-Hadist sudah mencantumkan keharusan bagi
manusia agar memilih makanan yang halal dan thayyib (baik) untuk dikonsumsi
salah satunya tercantum dalam surat Al-Baqarah [2]:168
artinya
“Wahai manusia! Makanlah yang halal lagi
baik yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan
sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu”.
Kategori Makanan yang
Halal dan Thayyib dalam Islam
Berikut ini kategori makanan yang halal dan thayyib
dalam Islam:
1.
Halal secara zatnya
Makanan
halal secara zatnya adalah makanan pada dasarnya halal untuk dikonsumsi.
Makanan halal dan thayyib sangat banyak dari jenis-jenis makanan, dan sedikit
dari jenis-jenis makanan yang haram mengkonsumsinya, karena ada dalil-dalil
yang melarangnya. Dan ditetapkan kehalalannya di dalam al-Qur’an dan hadis.
Seperti daging ayam, kambing, kerbau, buah kurma, buah apel dan lain
sebagainya.
2.
Halal secara memperolehnya
Makanan
halal secara perolehannya adalah makanan yang didapatkan dengan cara yang
benar. Seperti membeli, bekerja dan sebagainya. Agama Islam sangatlah
memperhatikan makanan yang menjadi santapannya. Islam menuntut agar menikmati
segala.
3.
Halal secara
pengolahannya
Segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan, dan akan
menjadi haram, dikarenakan pengolahannya yang tidak sesuai. Seperti anggur yang
semula halal, namun ketika diolah manjadi minuman keras, maka minuman tersebut
diharamkan karena dapat merusak akal.
4.
Halal secara
penyajiannya
Makanan halal dan thayyib untuk dikonsumsi harus
sesuai dengan cara penyajiannya, berikut ini penjelasannya:
a. Tidak terdapat segala sesuatu
yang dikatagorikan kedalam benda/makanan yang najis menurut al-Qur’an maupun
Hadis.
b. Tidak mencampurkan antara makanan
yang sudah pasti halal dengan makanan yang belum jelas kehalalannya (Syubhat).
5. Halal
secara prosesya
Makanan halal harus sesuai dengan proses memperolehnya
yaitu dengan cara yang dibenarkan oleh syariat islam, contoh dengan tidak
mencuri, merampok, dan sebagainya. Bila prosesnya tidak sesuai dengan
ketentuannya, maka makanan tersebut akan menjadi haram dikonsumsi. Berikut ini
dalam hal proses mendapakan makanan tidak sesuai dengan ketentuan, yang
menyebabkan makanan tersebut haram untuk dikonsumsi:
a. Dalam hal penyembelihannya, tidak disebutkan nama
Allah SWT.
b. Sembelihan tersebut di lakukan untuk sesaji atau
untuk berhala.
c. Daging hewan yang halal tercampur dengan daging
yang haram, walaupun sedikit.
b. Haram Menurut hukum Islam, haram terbagi menjadi
dua haram li-zatih dan haram ligairih.
1) Haram lidzatihi yaitu makanan yang sudah jelas
diharamkan dalam Al-Qur‟an dan
Al-Hadist, seperti daging babi, darah, serta semua jenis makanan yang
membahayakan kesehatan manusia.
2) Haram lighairihi yaitu makanan yang awalnya halal
namun karena faktor tertentu dapat menjadi haram antara lain binatang yang
disembelih tanpa menyebut nama Allah, binatang yang disembelih untuk sesajian,
dan lain-lain.
Firman
allah pada QS. Al-Ma’idah (5):
Artinya
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah”.
Psikologi
Islami
Sebuah
Konsep Untuk Memahami Hakekat, Potensi, Dan Fitrah Manusia
Ditulis
oleh : Elfany Alia Agustina
(Biro
Kajian dan Gerakan PMII Rayon Psikologi & Kesehatan)
“Suatu
kebutuhan manusia untuk hidup bermakna berangkat dari aktivitas menyembah Sang
Pencipta.”
~ Erich Fromm
Manusia merupakan makhluk paling unik di muka bumi
ini. Manusia mampu mengembangkan kebudayaan dan ide-ide menarik dari kepalanya.
Dalam perkembangan setiap zaman manusia selalu bergerak untuk meningkatkan kualitas
hidupnya dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dan manusia mampu belajar untuk
memperbaiki diri sendiri dan kaumnya dari masa ke masa. Dengan segala hal unik
dan kompleks yang ada pada diri manusia, bahasan mengenai perilaku manusia
seakan tiada habisnya. Pembahasan mengenai manusia seringkali menjadi kajian
sentral dalam berbagai disiplin ilmu. Psikologi merupakan salah satu disiplin
ilmu yang mempelajari manusia. Bimo Walgito mengartikan psikologi sebagai ilmu
pengetahuan tentang jiwa yang dapat dilihat atau diobservasi melalui perilaku
atau aktivitas-aktivitas yang merupakan manifestasi atau penjelmaan jiwa itu
sendiri.
Psikologi secara harfiah juga dapat diartikan sebagai
ilmu jiwa. Dalam bahasa Arab, kata jiwa dapat dipadankan dengan kata ruh dan
rih yang masing-masing berarti jiwa atau nyawa dan angin. Sehingga dalam bahasa
Arab, psikologi dapat dikatakan memiliki hubungan dengan sesuatu yang bernyawa
dan sesuatu yang bernafas (angin). Meskipun jika dipahami secara harfiah
psikologi ini memiliki pengartian yang sama, tetapi pada dasarnya setiap
manusia memiliki berbagai pandangan yang berbeda dalam mempelajari dan memahami
manusia itu sendiri. Dalam ilmu keislaman, pembahasan mengenai jiwa ini tidak
hanya terbatas dalam bentuk perilaku saja namun juga dibahas dalam konteks
hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Ancok & Suroso (2005) menyatakan
bahwa dimensi ruhani memungkinkan manusia untuk mengadakan hubungan dan
mengenal Tuhan. Dimensi rohani menjadi pembahasan penting dalam kajian
psikologi, Erich Fromm seorang psikolog asal Amerika menyatakan bahwa kebutuhan
utama manusia untuk hidup secara bermakna yang berwujud aktivitas menyembah
Tuhan, belum dipenuhi oleh peradaban Barat. Sehingga banyak diantara mereka
sukses meraih material namun jiwanya dipenuhi dengan keresahan dan keresahan
ini sering berujung pada kasus bunuh diri.
Memandang adanya celah tersebut dalam pengembangan
psikologi barat, beberapa psikolog mulai gencar untuk mempromosikan pentingnya
memasukan nilai-nilai religiusitas sebagai poin penting untuk memahami manusia
dengan lebih baik. Hingga mulailah dikenal istilah Psikologi Islam, sebenarnya
konsep mengenai pemahaman jiwa melalui nilai religious dan spiritual sudah lama
ada bahkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Penggunaan istilah ini dirasa lebih
tepat digunakan daripada istilah lain karena memiliki jangkauan yang lebih luas
terkait pemikiran dan praktik yang bersumber dari agama Islam dan juga
sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam (Nashori, 2002).
Menurut Ancok & Suroso (2005) Psikologi Islam diartikan sebagai ilmu yang
berbicara tentang manusia, terutama masalah kepribadian manusia, yang berisi
filsafat, teori, metodologi dan pendekatan problem dengan didasari
sumber-sumber formal islam, akal, indera dan intuisi. Untuk membangun
konsep-konsep lanjutan terkait keilmuan psikologi islami maka pendalaman
mengenai konsep manusia menjadi arahan utama dari sebuah pemikiran.
A. Hakekat Manusia
Sebagian ahli mengungkapkan bahwa
hakekat manusia pada dasarnya terdiri dari jasad (materi) dan ruh. Manusia akan
dikatakan baik jika dirinya lebih banyak dikendalikan oleh ruh dan sebaliknya
manusia akan dikatakan buruk jika dirinya lebih banyak dikendalikan oleh jasad
atau materinya. Lalu sebenarnya bagaimana islam menjelaskan istilah “ruh” dalam
hal ini? Apakah artian “ruh” sama dengan nyawa? Ternyata dalam Al-Quran istilah
“Rûh” sendiri memiliki beberapa arti. Salah satunya yaitu “rûh” yang berarti
nyawa, sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. Al-Isra’: 85 yang berarti:
Dan mereka bertanya kepadamu tentang
ruh. Katakanlah: “Ruh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi
pengetahuan melainkan sedikit”.
Namun dalam konteks pemahaman hakekat
manusia ini, pengertian ruh lebih mengacu pada pengaruh dari keberadaan Allah
yang memunculkan kesadaran pada diri manusia akan hubungannya dengan Allah (idrak
shillah billah); kemudian kesadaran ini memunculkan perasaan pengagungan,
perasaan takut dan perasaaan mensucikan-Nya sehingga seluruh perilaku manusia
tersebut sesuai dengan Syariah / Al-Quran. Sehingga ruh (idrak shillah
billah) bukan bagian dari hakekat manusia, karena kesadaran tersebut bukan
datang dari unsur manusia itu sendiri melaikan dari proses pembelajaran.
Dengan demikian hakekat manusia,
dapat dipahami sebagai sebuah materi atau benda yang dapat diindera secara
langsung yang menempati ruang dan memiliki tenaga yang dapat menggerakan baik
yang tampak maupun tidak tampak. Satu-satunya tenaga penggerak yang membedakan
manusia dengan makhluk lainnya adalah akalnya. Melalui akal manusia mampu
belajar dan menggerakan dirinya kearah yang baik sesuai dengan pemahamannya
selama proses belajar. Akal juga merupakan suatu karunia terbesar yang
diberikan oleh Allah, oleh karenanya manusia diberikan tugas-tugas diantaranya
yaitu manusia sebagai hamba Allah, manusia sebagai al-Nas, manusia sebagai
khalifah Allah, manusia sebagai Bani Adam, manusia sebagai al-Insan, dan
manusia sebagai makhluk biologis.
B. Potensi-Potensi Manusia
Seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya bahwa manusia pada hakekatnya merupakan sebuah materi, namun Allah
menciptakan manusia secara istimewa sehingga membuat manusia berbeda dengan
materi ciptaan Allah yang lain, seperti hewan, batu dan tumbuhan. Manusia
dikaruniai potensi-potensi agar mampu terus bertumbuh dan berkembang. Potensi
yang diberikan Allah kepada manusia ini berdasarkan pada sifat-sifat Tuhan
namun dalam batas kadar dan kemampuannya sebagai manusia. Karena jika
sifat-sifat ini diberikan melebihi kadar dan kemampuan seorang manusia sebagai
manusia, maka manusia tersebut akan mengakui dirinya sebagai Tuhan. Jallaludin
mengungkapkan bahwa ada empat potensi utama yang dikarunikan Allah kepada
manusia, yaitu potensi naluriah atau hidayat al-ghariziyyat, potensi indrawi
atau hidayat al-hasiyyat, potensi akal atau hidayat al-aqliyat, dan potensi
agama atau hidayat al-diniyyat.
Potensi Naluriah atau Hidayat Al-Ghariziyyat
Potensi ini merupakan dorongan yang
berasal langsung dari dalam diri manusia, tanpa melalui proses belajar. Potensi
ini umumnya dikenal dengan potensi instingtif, dimana potensi ini sudah siap
digunakan sesuai dengan kematangan perkembangan manusia. Dorongan pertama
adalah insting untuk bertahan hidup, seperti kebutuhan untuk makan contohnya
seperti bayi dalam kandungan yang mulai menghisap jari-jarinya. Lalu dorongan
kedua yaitu dorongan untuk mempertahankan diri, dorongan ini bisa berupa
munculnya emosi-emosi yang mendorong manusia untuk melakukan sesuatu demi
melindungi dirinya. Selanjutnya dorongan ketiga yaitu dorongan untuk meneruskan
keturunan yang merupakan bagian dari naluri seksual.
Potensi Indrawi atau Hidayat Al-Hasiyyat
Potensi indrawi ini berkaitan dengan
fungsi indra-indra yang dimiliki manusia seperti indra penglihatan,
pendengaran, penciuman, peraba dan perasa. Pada dasarnya potensi ini berguna
untuk membantu manusia memahami dan mengetahui hal-hal yang ada diluar dirinya
termasuk juga untuk mendukung proses belajar manusia. Potensi ini juga
diberikan Allah kepada binatang.
Potensi Akal atau Hidayat al-Aqliyat
Khusus untuk satu potensi ini hanya
diberikan Allah kepada manusia sehingga potensi ini yang paling membuat manusia
berada pada derajat yang lebih sempurna dari makhluk ciptaan Allah yang lain.
Jalaluddin mengungkapkan bahwa potensi akal memberikan kemampuan kepada manusia
untuk memahami simbol-simbol, hal abstrak, menganalisa, membandingkan, dan
membuat keputusan juga memilah mana yang benar dan salah. Keberadaan akal
mendorong manusia untuk berkreasi dan berinovasi dalam menciptakan peradaban
dan kebudayaan. Dengan akal pula manusia mampu menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, aman dan nyaman.
Potensi Agama atau Hidayat al-Diniyyat
Selain potensi akal manusia juga
sudah dibekali untuk memiliki kecenderungan pada agama atau untuk berragama.
Potensi ini mendorong manusia untuk mengakui dan mengabdi pada asesuatu yang
dianggapnya memiliki kelebihan atau kekuatan yang lebih besar dari dirinya.
Selanjutnya, pengakuan dan pengabdian ini akan melahirkan berbagai macam bentuk
ritual atau upacara sakral sebagai wujud penyembahan manusia kepada Tuhannya.
Dalam pandangan Islam dorongan ini berasal dari dalam diri manusia itu sendiri
yang merupakan anugrah dari Allah.
C. Fitrah Manusia
Secara bahasa, fitrah berasal dari
kata fathara-yafthuru-fathr(an) wa futhr(an) wa fitrhrat(an) yang
berarti pecah, belah, terbuka, dan mencipta. Menurut penafsiran orang Arab, fathara
berarti memulai atau mencipta dan mengkreasi. Hal ini sejalan dengan yang
dituturkan oleh ar-Razi sdari ibn Abbas ra. yang berkata “ Aku tidak tahu apa
arti Fathir as-Samawat hingga dating kepadaku dua orang Arab Baduwi yang
sedang berselisih mengenai sumur. Salah seorangd ari mereka berkata ‘Fathartuha’
yaitu ibtada’tuha (aku yang memulai/membuatnya).” Sedangkan dalam Al-Quran
kata fitrah hanya diungkap Allah dalam Q.S. Ar-Rum ayat 30 yang berarti : “Maka
hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah
Allah yang ttelah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan
pada fitrah Allah. (itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak
mengetahui.”
Selain itu istilah fitrah juga erat
kaitannya dengan hadits yang dituturkan oleh Abu Hurairrah yyang menyebutkan
bahwa Rosulullah bersabda : Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah.
Ibu-bapaknyalah yang menjadikan dia Yahudi, Nasrani, atau Majusi (H.R.
Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad, Malik). Pembahasan mengenai istilah fitrah
ini menimbulkan banyak perdebatan dalam kalangan para ulama, namun makna yang
paling tepat untuk memandang fitrah manusia dalam psikologi islam yaitu makna
yang disampaikan oleh Ibn Abd al-Bar dan ibn ‘Athiyah, yang memaknai fitrah
sebagai karakter ciptaan dan kesiapan yang ada pada diri anak ketika
dilahirkan, yang menyediakan atau menyiapkannya untuk mengidentifikasi
ciptaan-ciptaan Allah dan menjadikannya dali pengakuan terhadap Rabb-nya,
mengetahui syariat-Nya, dan mengimani-Nya. Abu al-Abbas juga menyebutkan bahwa
Allah menciptakan hati anak untuk siap menerima kebenaran seperti menciptakan
mata yang siap untuk melihat dan telinga yang siap untuk mendengar.
ANGGARAN
DASAR PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
MUKADDIMAH
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan dan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan idiologi negara dan falsafah
bangsa Indonesia. Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat
manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi
umatnya mengejawantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan
merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim
Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa
dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorang maupun
bersama – sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen
pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan
bertangungjawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi
meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia
dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spritual maupun material
dalam segala bentuk.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang berhaluan Ahlussunah Wal Jama‟ah
dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut:
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
1. Organisasi ini bernama Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII.
2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21
Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan 17 April 1960 dengan jangka waktu yang
tidak yang tidak terbatas. MAPABA Rayon Psikes 2021 58
3. PMII berpusat di Ibukota Republik
Indonesia.
BAB II
ASAS
Pasal 2
PMII
Berasaskan Pancasila
BAB III
SIFAT
Pasal 3
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan,
kemasyarakatan, independen dan professional.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa
kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam
mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan
Indonesia.
Pasal 5
Usaha
1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam
Indonesia sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan
perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam
berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta mewujudkan pribadi
insan ulul albab.
BAB V
ANGGOTA DAN KADER
Pasal 6
1. Anggota PMII
2. Kader PMII
BAB
VI
SISTEM
KADERISASI
Pasal
7
Kaderisasi
PMII terdiri dari tiga macam, yaitu :
1. Kaderisasi Formal;
2. Kaderisasi Non Formal; dan
3. Kaderisasi Informal
4. Keterangan lebih lanjut terkait ayat 1, 2
dan 3 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal
8
SKEMA
PENGEMBANGAN KADERISASI
Skema Pengembangan kaderisasi disesuaikan dengan
kebutuhan, tuntutan dan perkembangan zaman.
BAB
VII
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
9
Struktur
Organisasi PMII terdiri dari:
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus Rayon (PR)
BAB
VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal
10
Permusyawaratan
dalam Organisasi ini terdiri dari:
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3. Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
4. Rapat Pleno Lengkap
5. Rapat Pleno BPH PB PMII
6. Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab)
7. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
8. Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
9. Rapat Pleno BPH PKC PMII
10. Konferensi Cabang (Konfercab)
11. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
12. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
13. Rapat Pleno BPH PC PMII
14. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
15. Rapat Pleno BPH PK PMII
16. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
17. Rapat Pleno BPH PR PMII
18. Kongres Luar Biasa (KLB)
19. Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa
(Konkorcab-LB)
20. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab-LB)
21. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa
(RTK-LB)
22. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa
(RTAR-LB)
BAB
IX
PENGEMBANGAN
PMII PUTERI
Pasal
11
1. Pengembangan PMII Puteri diwujudkan dengan
pembentukan wadah perempuan yaitu Korps PMII Puteri yang selanjutnya disingkat
KOPRI
2. KOPRI adalah wadah perempuan yang
didirikan oleh kader puteri PMII melalui kelompok kerja sebagai keputusan
Kongres PMII XIV
3. KOPRI didirikan pada tanggal 25 november
1967
4. KOPRI berstatus badan semi otonom pada
setiap level kepengurusan PMII
5. Kopri wajib mengikuti Kaderisasi Formal
yang ada di PMII, selain kaderisasi formal yang ada di KOPRI
6. Kopri wajib mengikuti forum
permusyawaratan yang ada di PMII
7. Pengaturan lebih lanjut tentang KOPRI
diatur dalam Panduan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan KOPRI
BAB
X
PERUBAHAN
DAN PERALIHAN
Pasal
12
Anggaran dasar ini dapat dirubah oleh Kongres dengan
dukungan sekurang – kurangnya 2/3 suara yang hadir.
Pasal
13
1. Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan
dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu,
maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain
yang asas dan tujuannya tidak bertentangan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan – peraturan
organisasi lainnya.
Wallahul
Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq
Ditetapkan di : Palu
Pada Tanggal : 22 Mei 2017
PIMPINAN
SIDANG KONGRES XIX PALU
Hidayat
Syahputra Sehan
Hanubun Ali
Akbar
Ketua
Wakil
Ketua Sekretaris
PENJELASAN
ANGGARAN DASAR
A. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
sebagai hukum dasar organisasi. Anggaran Dasar adalah hukum dasar yang
tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan organisasi.
B. Pokok pikiran dalam pembukaan
Organisasi sebagai bagian dari bangsa
Indonesia mengakui adanya ideologi dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan
dalam Pancasila.
Sebagai organisasi yang menganut nilai
keislaman, yang senantiasa menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus
menyebarkan dan mengejawantahkan kedalam pribadi masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa nilai keindonesiaan dan keislaman
merupakan panduan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka
kewajiban bagi setiap orang adalah mempertahankannya dengan segala tekad dan
kemampuan, baik secara pribadi maupun bersama-sama.
Sebagai organisasi yang mengemban misi
perubahan dan intelektual, Mahasiswa Islam wajib bertanggungjawab membebaskan
bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan,
kemakmuran dan keadilan. Kewajiban dan tanggungjawab keislaman, keindonesiaan
dan intelektual menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia sebagai organisasi Mahasiswa Islam yang berhaluan Ahlusunnah Wal
Jama‟ah.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup
Jelas
Pasal
2
Cukup
Jelas
Pasal
3
Ø Keislaman adalah nilai-nilai Islam
Ahlusunnah Wal Jama‟ah.
Ø Kemahasiswaan adalah sifat yang dimiliki
mahasiswa, yaitu idealisme, perubahan, komitmen, kepedulian sosial dan
kecintaan pada hal yang bersifat positif.
Ø Kebangsaan adalah nilai-nilai yang
bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis bangsa Indonesia.
Ø Kemasyarakatan adalah bersifat include dan
menyatu dengan masyarakat bergerak dari dan untuk masyarakat.
Ø Independen adalah berdiri secara mandiri,
tidak bergantung pada pihak lain, baik secara perorangan maupun kelompok.
Ø Profesional adalah distribusi tugas dan
wewenang sesuai dengan bakat, minat kemampuan dan keilmuan masing-masing.
Pasal
4
Cukup
Jelas
Pasal
5
(2).
Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan
senantiasa berdzikir kepada Allah SWT, berkesadaran historis primodial atas
relasi Tuhanmanusia- alam, berjiwa optimis transendental sebagai kemampuan
untuk mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan
bertindak transformatif.
Pasal
6
Cukup
Jelas
Pasal
7
Cukup
Jelas
Pasal
8
Cukup
Jelas
Pasal
9
Cukup
Jelas
Pasal
10
Cukup
Jelas
Pasal
11
Yang
dimaksud dengan badan semi otonom adalah badan tersendiri yang dibentuk pada
setiap tingkatan kepengurusan PMII yang menangani persoalan perempuan di PMII
dan issu perempuan secara umum serta bertanggung jawab kepada Forum Tertinggi
pada setiap level kepengurusan.
Pasal
12
Cukup
Jelas
Pasal
13
Cukup
Jelas
ANGGARAN
RUMAH TANGGA PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB
I
ATRIBUT
Pasal
1
1. Lambang PMII, bendera, mars dan hymne
2. Untuk lebih jelas mengenai atribut diatur
dalam peraturan organisasi
BAB
II
Usaha
Pasal
2
1. Melakukan dan meningkatkan amar ma‟ruf
nahi munkar.
2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam
dan IPTEK.
3. Meningkatkan kwalitas kehidupan umat
manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan
pengamalan ajaran agama Islam sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat.
4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama
untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial
kemasyarakatan.
5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umara
demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
6. Memupuk dan meningkatkan semangat
nasionalisme melalui upaya pemahaman, pengalaman dan pengamalan Pancasila
secara kreatif dan bertanggung jawab.
BAB
III
KEANGGOTAAN
Bagian
1
Anggota
Pasal
3
1. Anggota adalah:
a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai
mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat dan telah mengikuti
Masa Penerimaan Anggota Baru (Mapaba).
b. Mahasiswa islam yang telah menyelesaikan
program studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat, dan belum
melampaui jangka 3 (tiga) tahun.
c. Anggota yang dimaksud pada poin (a) dan
(b) belum melampaui usia 35 tahun.
2. Kader adalah anggota yang telah mengikuti
dan dinyatakan lulus Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan Follow Up nya
Bagian
II
Penerimaan
Anggota
Pasal
4
1. Calon anggota mengajukan permintaan secara
tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada panitia
pelaksana MAPABA.
2. Seseorang sah menjadi anggota PMII setelah
mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan Bai‟at
persetujuan dalam suatu acara pelantikan.
3. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam
ayat (1) dan (2) di atas dipenuhi, kepada anggota tersebut berhak diberikan
tanda anggota oleh Pengurus Cabang.
4. Tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
dapat berupa sertifikat, kartu anggota atau label sebagai kader mu‟taqid.
Pasal
5
Jenjang
Pengkaderan dilakukan dengan cara:
1. Calon kader mengajukan permintaan tertulis
atau mengisi formulir kepada pengurus cabang dan atau panitia pelaksana PKD.
2. Seseorang telah sah menjadi kader apabila
dinyatakan Lulus mengikuti PKD dan diikuti pernyataan bai‟at.
Bagian
III
Masa
Keanggotaan
Pasal
6
1. Anggota berakhir masa keanggotaan:
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis
yang disampaikan kepada Pengurus Cabang.
c. Diberhentikan sebagai anggota, baik secara
terhormat maupun secara tidak terhormat.
d. Telah selesai masa keanggotaannya sebagai
anggota sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) ART ini.
2. Bentuk dan tata cara pemberhentian
anggota, diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).
3. Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya
pada saat masih menjabat sebagai pengurus diperpanjang masa keanggotaannya
hingga berakhirnya masa kepengurusan.
4. Anggota yang telah selesai masa
keanggotaannya disebut alumni PMII.
5. Hubungan anggota dengan alumni PMII adalah
hubungan historis, kekeluargaan dan kesetaraan.
BAB
IV
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
7
Hak
Anggota:
Anggota
berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat perlindungan dan pembelaan serta
pengampunan.
Kewajiban
Anggota:
1. Membayar uang pangkal dan iuran pada
setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang.
2. Mematuhi AD/ART, NDP, paradigma pergerakan
serta produk hukum organisasi lainnya.
3. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama
baik Islam, negara dan organisasi.
Pasal
8
Hak
Kader:
1. Berhak memilih dan dipilih.
2. Berhak mendapat pendidikan dan kebebasan
berpendapat, perlindungan dan pembelaan serta pengampunan.
Kewajiban
Kader:
1. Melakukan dinamisasi organisasi dan
masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekayasa sosial secara sehat dan
mulia.
Perangkapan
Keanggotaan dan Kepengurusan
Pasal
9
1. Anggota dan kader tidak dapat merangkap dengan
keanggotaan organisasi mahasiswa lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang
diperjuangkan PMII.
2. Pengurus PMII tidak dapat merangkap
sebagai pengurus pada partai politik, calon Anggota Legislatif, calon Anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Calon presiden/Wakil Presiden, calon
Gubernur/Wakil Gubernur, calon Bupati /Wakil Bupati dan atau Calon
Walikota/Wakil Walikota.
Penghargaan
dan Sanksi Organisasi
Pasal
10
Penghargaan
1. Penghargaan organisasi dapat diberikan
kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama
organisasi.
2. Bentuk dan tata cara penganugrahan dan
penghargaan diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal
11
Sanksi
Organisasi
1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada
anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII dan
mencemarkan nama baik organisasi.
2. Sanksi yang diberikan pada anggota
berbentuk scorsing atau pemberhentian keanggotaan.
3. Anggota yang diberi sanksi organisasi
dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang
ditentukan.
4. Tata cara dan mekanisme banding diatur
dalam Peraturan Organisasi.
BAB
V
POLA
KADERISASI Bagian I
Kaderisasi
Formal
Pasal
12
1. Kaderisasi formal adalah kaderisasi yang
wajib dilaksanakan oleh setiap struktur kepengurusan.
2. Tahapan Kaderisasi Formal:
a. MAPABA (Masa Penerimaan Anggota Baru)
b. PKD (Pelatihan Kader Dasar)
c. PKL (Pelatihan Kader Lanjut)
d. PKN (Pelatihan Kader Nasional)
3. MAPABA adalah kaderisasi formal tahap
pertama yang diselenggarakan oleh Pengurus Rayon dan/ Pengurus Komisariat
4. PKD adalah kaderisasi formal tahap kedua
yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang, Pengurus Komisariat dan/ Pengurus
Rayon
5. PKL adalah kaderisasi formal tahap ketiga
yang diselenggarakan oleh Pengurus Koordinator Cabang dan atau Pengurus Cabang
6. PKN adalah kaderisasi formal tahap akhir
yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar
7. Ketentuan lebih lanjut terkait kaderisasi
formal ini diatur dalam PO, Tap Pleno dan atau Peraturan PMII Lainnya.
Bagian II
Kaderisasi Non-formal
Pasal 13
1. Kaderisasi Non-formal adalah kaderisasi
yang dilakukan sebagai kelanjutan kaderisasi formal guna mendorong
mengembangkan potensi kader berbasis soft-skill.
2. Kaderisasi Non-Formal dapat dilakukan
oleh:
a. Pengurus Rayon
b. Pengurus Komisariat
c. Pengurus Cabang
d. Pengurus Koordinator Cabang; dan
e. Pengurus Besar
3. Ketentuan Lebih lanjut terkait kaderisasi
Non-Formal ini, dikatur dalam PO, Tap Pleno dan atau Peraturan PMII Lainnya.
Bagian
III
Kaderisasi
Informal
Pasal
14
1. Kaderisasi Informal adalah kaderisasi yang
dilakukan sebagai kelanjutan kaderisasi formal, bisa beriringan dengan
kaderisasi nonformal bisa juga terpisah.
2. Kaderisasi Informal bersifat khusus,
berbasis hobby, minat bakat dan profesi
3. Kaderisasi Informal dapat dilakukan oleh:
a. Pengurus Rayon
b. Pengurus Komisariat
c. Pengurus Cabang
d. Pengurus Koordinator Cabang; dan
e. Pengurus Besar
4. Ketentuan Lebih lanjut terkait kaderisasi
Informal ini, diatur dalam PO, Tap Pleno dan atau Peraturan PMII Lainnya.
BAB
IV
Jenjang
Kaderisasi Formal
Pasal
15
Jenjang
Kaderisasi Formal, yaitu:
1. MAPABA
a. Alumni Mapaba bersertifikat berhak
mengikuti follow up Mapaba sebagai peserta kaderisasi nonformal dan
pengembangan minat, bakat dan profesi juga sebagai peserta kaderisasi informal.
Baik yang dilaksanakan oleh rayon atau Komisariat
b. Hanya alumni Mapaba yang telah mengikuti
follow up yang berhak mengikuti PKD
2. PKD
a. Alumni PKD bersertifikat berhak mengikuti
follow up Mapaba sebagai peserta kaderisasi nonformal dan pengembangan minat,
bakat dan profesi juga sebagai peserta kaderisasi informal. Baik yang
dilaksanakan oleh Rayon, Komisariat dan atau Cabang.
b. Hanya alumni PKD yang telah mengikuti
follow up yang berhak mengikuti PKL.
3. PKL
a. Alumni PKL bersertifikat berhak mengikuti
follow up Mapaba sebagai peserta kaderisasi nonformal dan pengembangan minat,
bakat dan profesi juga sebagai peserta kaderisasi informal. Baik yang
dilaksanakan oleh Cabang atau Koorcab.
b. Hanya alumni PKL yang telah mengikuti
follow up yang berhak mengikuti PKN.
4. PKN
a. Alumni PKN bersertifikat berhak mengikuti
follow up Mapaba sebagai peserta kaderisasi nonformal dan pengembangan minat,
bakat dan profesi juga sebagai peserta kaderisasi informal. Baik yang
dilaksanakan oleh PB PMII
b. Hanya alumni PKN yang telah mengikuti
follow up dan di sertifikasi sebagai instruktur di PKL yang berhak mengikuti
agenda-agenda strategis dan tertutup yang dilaksanakan oleh PB
5. Ketentuan Lebih lanjut terkait kaderisasi
NonFormal ini, dikatur dalam PO, Tap Pleno dan atau Peraturan PMII Lainnya.
Bagian
V
Skema
Pengembangan Kaderisasi
Pasal
16
1. Skema Pengembangan kaderisasi berorientasi
pada pengembangan PMII di kampus – kampus, fakultas – fakultas dan jurusan –
jurusan yang minim PMII nya
2. Kaderisasi lebih lanjut terkait
pengembangan kaderisasi ini diatur dalam PO, Tap pleno dan atau Peraturan PMII
lainnya.
BAB
VI
STRUKTUR
ORGANISASI SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Bagian
I
Struktur
Organisasi
Pasal
17
Struktur
Organisasi PMII adalah:
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus Rayon (PR)
Bagian
II
Susunan,
Tugas, Wewenang dan Persyaratan Pengurus
Pasal
18
Pengurus
Besar
1. Pengurus besar adalah pimpinan tertinggi
PMII pengemban amanat kongres.
2. Masa jabatan pengurus besar adalah 2
tahun..
3. Pengurus Besar terdiri dari:
a. Ketua Umum
b. Ketua-ketua sebanyak 10 (sepuluh) orang
c. Sekretaris Jenderal
d. Sekretaris-sekretaris sebanyak 10
(sepuluh) orang
e. Bendahara umum
f. Bendahara-bendahara sebanyak 3 (Tiga)
orang
g. Biro-biro
h. Badan semi otonom yaitu KOPRI
i. Lembaga semi otonom seperti LBH, Koperasi,
Jurnal, Cyber, dll.
4. Ketua-ketua seperti yang dimaksudkan ayat (3)
point (b) membidang:
a. Kaderisasi Nasional
b. Penataan aparatur organisasi
c. Pengembangan pemikiran, Ilmu Pengetahuan,
Tekhnologi.
d. Keagamaan dan hubungan antar umat beragama
e. Hubungan luar negeri dan jaringan
internasional
f. Pengembangan ekonomi dan pemberdayaan
kelompok professional
g. Komunikasi organ gerakan, kepemudaan, LSM
dan Ormas
h. Kajian Hukum dan Advokasi kebijakan public
i. Pengembangan jaringan kampus dan profesi
akademik
j. Kajian dan pengembangan sumberdaya alam
dan lingkungan hidup.
5. Jumlah Bidang seperti dimaksud pada pasal
13 point (4) diatas, dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
6. Ketua Umum PB dipilih oleh Kongres.
7. Ketua Umum PB tidak dapat dipilih kembali
lebih dari 1 (satu) periode.
8. Pengurus Besar memiliki tugas dan
wewenang:
a. Ketua umum memilih sekretaris jenderal dan
menyusun perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu 9 (Sembilan) orang
formatur yang dipilih kongres selambat- lambatnya 14 x 24 jam.
b. Formatur PB PMII sebagaimana dimaksud
dalam ayat (8) point (a) di atas dipilih oleh peserta kongres dengan
memperhatikan keterwakilan region.
c. Pengurus Besar berkewajiban mengesahkan
susunan Pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus Cabang.
9. Persyaratan Pengurus Besar adalah:
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah
mengikuti PKN bagi Ketua Umum dan BPH PB PMII dan PKL bagi Non BPH PB PMII.
b. Pernah aktif menjadi pengurus di tingkat
PC, PKC atau PB PMII minimal satu periode.
c. Mendapat rekomendasi dari PKC dan atau
Pengurus Cabang asal.
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di PB
PMII secara tertulis.
Pasal
19 Pengurus
Koordinator
Cabang
1. PKC merupakan perwakilan PC di wilayah
koordinasinya.
2. Wilayah Koordinasi PKC adalah satu
Propinsi dan atau gabungan propinsi terdekat yang belum ada PKC nya.
3. PKC dapat dibentuk manakala terdapat 3
(Tiga) cabang definitif atau lebih dalam wilayah koordinasinya. Tatacara
pembentukan PKC diatur dalam Peraturan Organisasi.
4. Jika terdapat PKC yang sudah 3 (tiga)
Cabang, maka akan di marger/digabung dengan PKC terdekat.
5. Dalam kondisi tertentu, PKC dapat dibentuk
berdasarkan wilayah efektif kerja kaderisasi, koordinasi dan konsolidasi
organisasi dengan gabungan cabang-cabang lintas wilayah PKC
6. PKC berkedudukan di Ibukota Provinsi.
7. Masa Jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun.
8. PKC terdiri dari kader terbaik dari PC
dalam wilayah kordinasi.
9. PKC terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil ketua sebanyak 3 orang
c. Sekretaris
d. Wakil sekretaris sebanyak 3 orang
e. Bendahara
f. Wakil bendahara
g. Biro-biro;
h. Badan semi otonom yaitu KOPRI;
i. Lembaga semi otonom
10. Tiga orang ketua sebagaimana dimaksud
dalam ayat (7) point (b) membidangi:
a. bidang internal;
b. bidang eksternal
c. bidang keagamaan
11. Ketua PKC dipilih oleh Konferensi
Koordinator Cabang (Konkorcab).
12. Ketua memilih sekretaris dan menyusun PKC
selengkapnya, dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih oleh Konkorcab dalam
waktu selambatnya 7 x 24 jam.
13. Jumlah formatur disesuaikan dengan jumlah
cabang dan wilayah koordinasi PKC
a. PKC melaksanakan dan pengembangan
kebijakan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya.
b. PKC berkewajiban melaksanakan AD/ART,
keputusan kongres, keputusan muspimnas, keputusan konkoorcab,
peraturan-peraturan organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran-saran
majelis Pembina daerah (mabinda).
c. PKC berkewajiban menyampaikan laporan
kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali dalam rapat koordinasi lengkap nasinal dan
muspimnas.
d. Pelaporan yang disampaikan pkc meliputi,
perkembangan cabang, komisariat dan kampus aktivitas internal dan eksternal.
e. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan
ditentukan dalam peraturan organisasi.
14. Pengurus Koordinator Cabang memiliki tugas
dan wewenang:
a. Menjalankan keputusan AD/ART, Kongres,
keputusan konkorcab dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran majelis
Pembina.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan
kepada PB PMII secara periodic enam bulan sekali
c. Pemberitahuan yang disampaikan kepada PB
PMII meliputi; perkembangan jumlah anggota cabang serta aktivitas internal dan
eksternal.
d. Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan
ditentukan dalam peraturan
Pasal
20
Pengurus
Cabang
1. Pengurus cabang dapat dibentuk di
kabupaten/ kota yang ada perguruan tingginya.
2. Cabang dapat dibentuk apabila
sekurang-kurangnya ada 3 (tiga) komisariat
3. Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas
tidak dapat dilaksanakan, PC dapat dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima
puluh) kader.
4. Poin (1) dan (2) harus dengan usulan dan
rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat, untuk selanjutnya PB menunjuk
caretaker.
5. Selanjutnya tata cara pembentukan PC
diatur dalam peraturan organisasi.
6. Masa jabatan PC adalah setahun.
7. Cabang dapat diturunkan statusnya menjadi
persiapan dan/atau pengguguran cabang apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi
dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar program minimum.
8. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu
setahun tidak menyelenggarakan kaderisasi formal, mapaba dan follow up nya,
serta kaderisasi informal.
9. Dan atau sekurang-kurangnya dalam masa
kepengurusan tidak menyelenggarakan konferensi cabang maka akan diturunkan
statusnya menjadi cabang persiapan.
10. Jika dalam jangka waktu 6 bulan pasca
diturunkan statusnya, jika tidak melaksanakan konferensi cabang maka akan
dilakukan pengguguran cabang.
11. Cabang dan pengurus cabang dapat dianggap
sah apabila telah mendapat pengesahan dari PB melalui rekomendasi PKC dan
apabila terdapat cabang di daerah propinsi yang belum terbentuk pkc maka dapat
meminta langsung dari PB.
12. PC terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil ketua sebanyak 3 (tiga) orang
c. Sekretaris
d. Wakil sekretaris sebanyak 3 (tiga) orang
e. Bendahara
f. Wakil bendahara
g. Biro-biro
h. Badan semi otonom yaitu KOPRI
i. Lembaga-lembaga semi otonom
13. Tiga orang wakil ketua sebagaimana
dimaksud dalam ayat (14) poin (b) meliputi:
a. Bidang internal
b. Bidang eksternal
c. Bidang keagamaan
14. Bidang internal sebagaimana dimaksud dalam
ayat (9) point (a) membawahi:
a. Biro kaderisasi dan pengembangan sumber
daya anggota;
b. Biro pendayagunaan potensi dan kelembagaan
organisasi;
c. Biro kajian pengembangan intelektual dan
eksplorasi teknologi; dan
d. Biro pemberdayaan ekonomi dan kelompok
16eriodic16nal.
15. Bidang ekstenal sebagaimana dimaksud dalam
ayat (9) point (b) membawahi:
a. Biro hubungan dan komunikasi pemerintah
dan kebijakan 16eriod;
b. Biro hubungan dan komunikasi organ
gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi;
c. Biro pengembangan media dan informasi
d. Biro hubungan dan kerjasama LSM;
e. Biro advokasi, HAM dan lingkungan hidup.
16. Bidang keagamaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (9) point (b) membawahi:
a. Biro dakwah dan kajian Islam;
b. Biro komunikasi dan hubungan pesantren;
dan
c. Biro hubungan dan komunikasi lintas agama.
17. Lembaga semi otonom dapat dibentuk
berdasarkan azas lokalitas kebutuhan seperti Bulletin, Koperasi, LBH, Teater,
Grup Musik dan lain-lain.
18. Ketua diplih oleh konferensi cabang.
19. Ketua memilih sekretaris dan menyusun PC
selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab
dalam waktu selambat-lambatnya 3x24 jam.
20. Ketua PC tidak dapat dipilih kembali lebih
dari 1 (satu) periode.
21. Pengurus Cabang memiliki tugas dan
wewenang:
a. Menjalankan keputusan AD/ART Kongres,
keputusan Muspimnas, keputusan MAPABA Rayon Psikes 2021 79 Konfercab, dan
memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Majelis Pembina Cabang
(Mabincab).
b. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan
kepada PKC serta kepada PB secara periodic empat bulan sekali.
c. Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC
meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
d. Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan
ditentukan dalam peraturan organisasi.
22. Persyaratan Pengurus Cabang:
a. Ketua Cabang dan BPH Cabang Pendidikan
formal kaderiisasi minimal telah mengikuti PKL
b. Pengurus Cabang non BPH Pendidikan formal
kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
c. Pernah aktif di kepengurusan Pengurus
Komisariat (PK) atau Pengurus Rayon (PR) minimal satu periode.
d. Mendapat rekomendasi dari PK atau PR asal
e. Membuat pernyataan bersedia aktif di
pengurus cabang secara tertulis.
Pasal
21
Pengurus
Komisariat
1. Komisariat dapat dibentuk di setiap
perguruan tinggi
2. Komisariat dapat dibentuk apabila
sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) Pengurus Rayon
3. Dalam keadaan dimana ayat 2 diatas tidak
dapat dilaksanakan PK dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya 25 orang.
4. Komisariat dapat dianggap sah setelah
mendapatkan pengesahan dari PC.
5. Masa jabatan Pengurus Komisariat (PK)
adalah setahun.
6. PK merupakan perwakilan PR di wilayah
koordinasinya.
7. PK terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil ketua sebanyak 3 orang;
c. Sekretaris
d. Wakil sekretaris sebanyak 3 orang
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Biro-biro
h. Lembaga semi otonom
8. Tiga orang wakil ketua sebagaimana
dimaksud dalam ayat (7) point (b) meliputi:
a. Bidang internal yang membawahi:
1) Biro kaderisasi dan pembinaan sumber daya
anggota
2) Biro pendayagunaan aparatur dan potensi
organisasi
3) Biro Keagamaan.
b. Bidang eksternal yang membawahi:
1) Biro hubungan komunikasi instansi kampus
di wilayahnya;
2) Biro hubungan dan komunikasi organ gerakan
dalam kampus.
c. Bidang Keagamaan yang membawahi Biro dakwah
dan kajian Islam.
9. Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah
melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada PR di bawah kordinasinya.
10. Ketua PK dipilih oleh Rapat Tahunan
Komisariat (RTK)
11. Ketua memilih sekretaris, dan menyusun PK
selengkapnya dibantu 3 (tiga) orang formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu
selambat-lambatnya 3x24 jam.
12. Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih
dari satu periode.
13. Persyaratan Pengurus Komisariat:
a. Ketua dan BPH Komisariat Pendidikan formal
kaderisasi minimal teolah mengikuti PKD
b. Pengurus Komisariat non BPH Pendidikan
formal kaderisasi minimal telah mengikuti Mapaba.
c. Pernah aktif di kepengurusan PR minimal
satu periode
d. Mendapat rekomendasi dari PR asal, membuat
pernyataan secara tertulis bersedia aktif di pengurus komisariat.
e. Ketua PK tidak dapat dipilij kembali lebih
dari satu periode
f. Ketua memilih sekretaris dan menyusun PK
selengkapnya dibantu 3 (tiga) orang formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu
selambat-lambatnay 3x24 jam.
Pasal
22
Pengurus
Rayon
1. Pengurus Rayon dapat dibentuk di setiap
fakultas, prodi atau setingkatnya.
2. Pengurus Rayon sudah dapat dibentuk di
tempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 10
anggota.
3. Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah
mendapat pengesahaan dari PC.
4. Masa Jabatan PR adalah setahun.
5. Ketua Rayon dipilih oleh Rapat Tahunan Anggota
Rayon (RTAR).
6. PR teridiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil bendahara;
g. Biro-biro yang disesuaikan dengan studi
minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
7. PR memiliki tugas dan wewenang:
a. PR berkewajiban melaksanakan AD/ART,
keputusan Kongres dan RTAR;
b. PR berkewajiban menyampaikan laporan
kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodik;
c. Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK
meliputi: perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal;
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan
ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
8. Persyaratan Pengurus rayon:
a. Ketua rayon minimal telah mengikuti
pendidikan formal kaderisasi yaitu PKD
b. Pengurus Rayon minimal telah mengikuti
pendidikan formal kaderisasi yaitu Mapaba
BAB
VII
LEMBAGA
SEMI OTONOM
Pasal
23
1. Lembaga semi otonom adalah Lembaga yang
dibentuk oleh ketua umum di setiap tingkat kepengurusan beradasarkan azas
lokalitas kebutuhan.
2. Pengurus lembaga semi otonom bertanggung
jawab kepada pleno badan pengurus harian pada tingkat kepengurusan
masing-masing.
3. Lembaga-lembaga semi otonom sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) di atas dapat berupa: a. LBH;
b.
Koperasi;
c.
Group music;
d.
Teater;
e.
Dan/atau lainnya.
4. Pemimpin lembaga semi otonom yang
selanjutnya bisa disebut direktur atau ketua ditunjuk oleh ketua umum dengan
meminta pertimbangan pleno dan di-SK-kan oleh ketua umum PMII pada tingkatan
masing-masing.
5. Kepengurusan lembaga semi otonom
sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
6. Lembaga semi otonom tidak punya struktur
hierarkhi ke bawah.
7. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun
oleh lembaga masing-masing.
8. Kebijakan tentang tata kerja, pola
koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga semi otonom akan diatur kemudian
dalam ketentuan tersendiri.
BAB
VIII
PENGISIAN
LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal
24
1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar
waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam
urutan langsung di bawahnya.
2. Apabila ketua umum PB, PKC, PC, PK, PR
berhenti atau mengundurkan diri dari jabatan digantikan oleh:
a. Apabila ketua umum PB, jabatan digantikan
ketua bidang pengkaderan.
b. Apabila ketua umum PKC, jabatan digantikan
ketua bidang internal.
c. Apabila ketua umum PC, jabatan digantikan
ketua bidang internal.
d. Apabila ketua PK digantikan wakil ketua
bidang internal.
e. Apabila ketua PR digantikan wakil ketua.
3. Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan
pengisian lowongan jabatan antar waktu maka lowongan jabatan akan diisi oleh
anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat badan pengurus harian yang
khusus diadakan untuk itu.
BAB
IX
KUOTA
KEPENGURUSAN
Pasal
25
1. Kepengurusan di setiap tingkat harus
menempatkan anggota perempuan dari 1/3 keseluruhan anggota pengurus.
2. Setiap kegiatan PMII harus dilaksanakan
dengan memperhatikan keterwakilan perempuan perempuan 1/3 dari keseluruhan
anggota.
BAB
X
KORPS
PMII PUTERI
Pasal
26
1. Korps PMII Puteri selanjutnya disingkat
KOPRI
2. KOPRI diwujudkan dalam Badan Semi Otonom
yang secara khusus menangani pengembangan kader puteri PMII berpersfektif
keadilan dan kesetaraan gender.
3. Selanjutnya pengertian semi otonom
dijelaskan dalam Bab penjelasan.
Pasal
27
1. Pengurus KOPRI terdiri dari seorang ketua,
seorang sekretaris, seorang bendahara dan sejumlah biro-biro sesuai dengan
kebutuhan.
2. Pengurus KOPRI disahkan dengan SK Ketua
Umum di setiap level/jenjang kepengurusan.
a.
Pengurus KOPRI PB PMII, disahkan oleh SK Ketua Umum PB PMII
b.
Pengurus KOPRI PKC PMII, disahkan oleh SK Ketua PKC PMII
c.
Pengurus KOPRI PC PMII, disahkan oleh SK Ketua PC PMII
d.
Pengurus KOPRI PK PMII, disahkan oleh SK Ketua PK PMII
e.
Pengurus KOPRI PR PMII, disahkan oleh SK Ketua PR PMII
3. Ketua KOPRI PB dipilih oleh Forum
tertinggi yang dilakukan oleh seorang utusan KOPRI yang sah
4. Ketua KOPRI memilih sekretaris jenderal
dan menyusun perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu 9 (Sembilan) orang
formatur yang dipilih kongres selambatlambatnya 14 x 24 jam.
5. Formatur KOPRI sebagaimana dimaksud dalam
ayata (4) dipilih oleh peserta kongres dengan memperhatikan keterwakilan region
6. Syarat menjadi Ketua dan BPH KOPRI
diberbagai level kepengurusan disesuaikan dengan jenjang kaderisasi yang ada di
PMII dan KOPRI.
7. Dengan rincian sebagai berikut:
a. Telah mengikuti SKKN Ketua bagi BPH KOPRI
PB
b. Telah mengikuti SKK bagi ketua dan BPH
KOPRI PKC dan KOPRI PC
c. Telah mengikuti SIG bagi ketua dan BPH
KOPRI PK dan KOPRI P
Pasal
28
1. Ketua, sekretaris dan bendahara KOPRI
masuk dalam anggota Pleno Badan Pengurus Harian PMII disetiap level
kepengurusan.
2. KOPRI bertanggungjawab kepada forum
tertinggi di masing-masing level kepengurusan.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang sistem
administrasi, Rektuitmen Kepemimpinan dan Kaderisasi diatur dalam Pedoman
Penyelenggaraan dan Pelaksanaan KOPRI PMII
4. Pedoman Penyelenggaran dan Pelaksanaan
ditetapkan melalui PO, TAP Pleno dan Peraturan PMII lainnya.
BAB
XI
MAJELIS
PEMBINA
Pasal
29
1. Majelis pembina adalah badan yang terdapat
di tingkat organisasi PB, PKC dan PC.
2. Majelis pembina di tingkat PB disebut
Majelis Pembina Nasional (Mabinas) dan berjumlah maksimal 30 orang.
3. Majelis Pembina di tingkat PKC disebut
Majelis Pembina Daerah (Mabinda) dan berjumlah maksimal 20 orang
4. Majelis pembina di tingkat PC disebut
Majelis Pembina Cabang (Mabincab) dan berjumlah maksimal 15 orang
5. Majelis Pembina di Tingkat Komisariat
disebut Majelis Pembinan Komisariat (Mabinkom) dan berjumlah maksimal 10 orang.
Pasal
30
1. Tugas dan fungsi Majelis Pembina:
a. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan
dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak.
b. Membina dan mengembangkan secara informal
kader PMII dibidang Intelektual dan profesi.
2. Susunan majelis pembina terdiri dari:
a. Satu orang ketua merangkap anggota.
b. Satu orang sekretaris merangkap anggota
c. Sesuai kebutuhan
3. Keanggotaan Majelis Pembina dipilih dan
ditetapkan pengurus ditingkat masingmasing.
BAB
X
PERMUSYAWARATAN
Pasal
31
Permusyawaratan
dalam Organisasi PMII terdiri dari:
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3. Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
4. Rapat Pleno Lengkap
5. Rapat Pleno BPH PB PMII
6. Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab)
7. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
8. Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
9. Rapat Pleno BPH PKC PMII
10. Konferensi Cabang (Konfercab)
11. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
12. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
13. Rapat Pleno BPH PC PMII
14. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
15. Rapat Pleno BPH PK PMII
16. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
17. Rapat Pleno BPH PR PMII
18. Kongres Luar Biasa (KLB)
19. Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa
(Konkorcab-LB)
20. Konferensi Cabang Luar Biasa
(Konfercab-LB)
21. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa
(RTK-LB)
22. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa
(RTAR-LB)
Pasal
32
Kongres
1. Kongres merupakan forum musyawarah
tertinggi dalam organisasi.
2. Kongres dihadiri oleh PC, PKC dan
peninjau.
3. Kongres diadakan tiap 2 (dua) tahun
sekali.
4. Kongres sah apabila dihadiri oleh sekurang
kurangnya separuh lebih satu dari jumlah peserta kongres.
5. Kongres memiliki kewenangan:
a. Menetapkan/merubah AD/ART PMII
b. Menetapkan/merubah NDP PMII.
c. Menetapkan/merubah paradigma pergerakan
PMII.
d. Menetapkan/merubah strategi pengembangan
PMII.
e. Menetapkan/merubah kebijakan umum dan GBHO
f. Menetapkan/ merubah sistem pengkaderan
PMII
g. Menetapkan ketua umum PB PMII, Ketua KOPRI
PB PMII dan tim formatur.
h. Menetapkan dan menilai LPJ PB PMII
Pasal
33
Musyawarah
Pimpinan Nasional (Muspimnas)
1. Muspimnas adalah forum tertinggi setelah
Kongres.
2. Muspimnas dihadiri oleh Pengurus Besar,
PKC dan PC
3. Muspimnas diadakan paling sedikit satu
kali dalam satu periode kepengurusan PB PMII.
4. Muspimnas memiliki kewenangan:
a. Menghasilkan ketetapan organisasi dan
Peraturan Organisasi (PO).
b. Membahas dinamika organisasi dan situasi
nasional baik yang bersifat internal maupun eksternal
c. Menerima laporan perkembangan kaderisasi
dan perkembangan keorganisasian dari PKC dan PC.
d. Muspimnas membentuk Badan Pekerja Kongres
Pasal
34
Rapat
Kerja Nasional (Rakernas)
1. Rakernas dilaksanakan oleh PB PMII.
2. Rakernas dilaksanakan setidaknya satu kali
atau lebih selama satu periode.
3. Peserta Rakernas adalah Pengurus Harian PB
PMII, biro-biro, badan semi otonom dan lembaga-lembaga semi otonom.
4. Rakernas memiliki kewenangan membuat dan
menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di
Kongres.
Pasal
35
Rapat
Pleno Lengkap
1. Rapat Pleno Lengkap adalah Rapat yang
dihadiri oleh BPH PB PMII dan Ketua PKC yang berfungsi untuk, mengkoordinasikan
seluruh aktivitas PKC dan melaporkan perkembangan Cabang masing-masing.
2. Rapat pleno lengkap dilaksanakan setiap 6
bulan sekali.
Pasal
36
Rapat
Pleno BPH PB PMII
1. Rapat Pleno BPH PB PMII adalah Rapat yang
dihadiri oleh BPH PB PMII yang berfungsi untuk membahas hal-hal strategis dan
menetapkan keputusan untuk merespon berbagai dinamika organisasi, baik yang
bersifat internal maupun eksternal.
2. Rapat pleno BPH PB PMII dilaksanakan
setiap 3 bulan sekali dan atau setiap waktu (tentative) dalam merespon dinamika
dan momentum tertentu.
Pasal
37
Konferensi
Koordin ator Cabang (Konkorcab)
1. Dihadiri oleh utusan PC.
2. Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh
2/3 dari jumlah PC yang sah.
3. Diadakan setiap 2 tahun sekali.
4. Konkorcab memiliki wewenang:
a.
Menyusun program kerja PKC dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII.
b.
Menilai laporan pertanggung jawaban PKC.
c.
Memilih ketua PKC, ketua KOPRI PKC dan formatur
Pasal
38
Musyawarah
Pimpinan Daerah (Muspimda)
1. Muspimda adalah forum tertinggi setelah
Konkorcab.
2. Muspimda dihadiri PKC dan PC yang berada
dalam wilayah koordinasinya.
3. Muspimda diadakan paling sedikit sekali
dalam satu periode kepengurusan.
4. Muspimda memiliki kewenangan:
a. Menetapkan dan merubah peraturan
organisasi yang mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi.
b. Evaluasi program selama satu semester baik
bidang interal maupun eksternal.
c. Mengesahkan laporan organisasi dari
berbagai wilayah koordinasi
Pasal
39
Rapat
Kerja Daerah (Rakerda)
1. Rakerda dilaksanakan oleh PKC paling
sedikit satu kali dalam masa kepengurusan.
2. Rakerda berwenang merumuskan action plan
berdasarkan program kerja yang diputuskan di Konferkorcab.
Pasal
40
Rapat
Pleno BPH PKC PMII
1. Rapat Pleno BPH PKC PMII adalah Rapat yang
dihadiri oleh BPH PKC PMII berfungsi untuk membahas hal-hal strategis dan
menetapkan keputusan untuk merespon berbagai dinamika organisasi, baik yang bersifat
internal maupun eksternal.
2. Rapat pleno BPH PKC PMII dilaksanakan
setiap 3 bulan sekali dan atau setiap waktu (tentative) dalam merespon dinamika
dan momentum tertentu.
Pasal
41
Konferensi
Cabang (Konfercab)
1. Konfercab adalah forum musyawarah
tertinggi di tingkat PC.
2. Konfercab dihadiri oleh utusan PK dan PR.
3. Apabila PC dibentuk berdasarkan ART pasal
15 ayat 3 maka Konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu.
4. Konfercab dianggap sah apabila dihadiri
oleh 2/3 peserta atau suara yang syah.
5. Konfercab diadakan satu tahun sekali.
6. Konfercab memiliki wewenang :
a. Menyusun program kerja cabang dalam rangka
pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
b. Menilai laporan pertanggungjawaban kepengurusan
PC.
c. Memilih ketua Cabang, Ketua KOPRI Cabang
dan formatur.
Pasal
42
Musyawarah
Pimpinan Cabang (Muspimcab)
1. Muspimcab adalah forum tertinggi setelah
Konfercab.
2. Muspimcab dihadiri oleh PC, PK dan PR.
3. Muspimcab diadakan paling sedikit 1 kali
dalam satu periode kepengurusan.
4. Muspimcab memili kewenangan:
a. Menetapkan dan merubah peraturan
organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi.
b. Evaluasi program pengurus cabang selama
catur wulan.
c. Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan
pengurus rayon.
Pasal
43
Rapat
Kerja Cabang (Rakercab)
1. Menyusun dan menetapkan action planning
selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab.
2. Rakercab dilaksanakan oleh PC.
3. Peserta Rakercab adalah seluruh jajaran
pengurus harian dan badan badan dilingkungan PC.
Pasal
44
Rapat
Pleno BPH PC PMII
1. Rapat Pleno BPH PC PMII adalah Rapat yang
dihadiri oleh BPH PC PMII berfungsi untuk membahas hal-hal strategis dan menetapkan
keputusan untuk merespon berbagai dinamika organisasi, baik yang bersifat
internal maupun eksternal.
2. Rapat pleno BPH PC PMII dilaksanakan
setiap 3 bulan sekali dan atau setiap waktu (tentative) dalam merespon dinamika
dan momentum tertentu.
Pasal
45
Rapat
Tahunan Komisariat (RTK)
1. RTK adalah forum musyawarah tertinggi di
tingkat komisariat.
2. RTK dihadiri oleh utusan utusan rayon.
3. Apabila komisariat di bentuk berdasarkan
ketentuan yang tercantum dalam pasal 15 ayat 3 maka RTK dihadiri oleh anggota
komisariat.
4. RTK berlangsung dan dianggap sah apabila
dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah.
5. RTK di adakan setahun sekali.
6. RTK memiliki wewenang:
a. Menyusun program kerja PK dalam rangka
pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
b. Menilai laporan pertanggung jawaban
pengurus komisariat.
c. Memilih ketua komisariat, ketua KOPRI
Komisariat dan formatur.
Pasal
46
Rapat
Pleno BPH PK PMII
1. Rapat Pleno BPH PK PMII adalah Rapat yang
dihadiri oleh BPH PK PMII berfungsi untuk membahas hal-hal strategis dan
menetapkan keputusan untuk merespon berbagai dinamika organisasi, baik yang
bersifat internal maupun eksternal.
2. Rapat pleno BPH PK PMII dilaksanakan
setiap 3 bulan sekali dan atau setiap waktu (tentative) dalam merespon dinamika
dan momentum tertentu.
Pasal
47
Rapat
Tahun Anggota Rayon (RTAR)
1. RTAR dihadiri oleh pengurus rayon dan
anggota PMII dilingkungannya.
2. Diadakan setahun sekali.
3. Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila
dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota.
4. Menyusun program kerja rayon dalam rangka
penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII.
5. Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
6. memilih ketua Rayon, ketua KOPRI Rayon dan
formatur.
7. Setiap satu anggota mempunyai satu suara.
Pasal
48
Rapat
Pleno BPH PR PMII
1. Rapat Pleno BPH PR PMII adalah Rapat yang
dihadiri oleh BPH PR PMII berfungsi untuk membahas hal-hal strategis dan
menetapkan keputusan untuk merespon berbagai dinamika organisasi, baik yang
bersifat internal maupun eksternal.
2. Rapat pleno BPH PR PMII dilaksanakan
setiap 3 bulan sekali dan atau setiap waktu (tentative) dalam merespon dinamika
dan momentum tertentu.
Pasal
49
Kongres
Luar Biasa (KLB)
1. KLB merupakan forum yang setingkat dengan
kongres.
2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran
terhadap konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh
Pengurus Besar.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisasi.
4. KLB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah
cabang dan Korcab yang sah.
5. Sebelum diadakan KLB, setelah
syarat-syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan
PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian
membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas, PKC dan PC.
Pasal
50
Konferensi
Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkorcab-LB)
1. Konkorcab-LB merupakan forum yang
setingkat dengan Konkorcab
2. Konkorcab-LB diadakan apabila terdapat
pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan
oleh Pengurus Koordinator Cabang
3. Ketentuan pelanggaran konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisasi.
4. Konkorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari
jumlah cabang yang sah.
5. Sebelum diadakan Konkorcab-LB, setelah
syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Koorcab
didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk
panitia Konkorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.
Pasal
51
Konferensi
Cabang Luar Biasa (Konfercab-LB)
1. Konfercab-LB merupakan forum yang
setingkat dengan Konfercab.
2. Konfercab-LB diadakan apabila terdapat
pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang
dilakukan oleh pengurus cabang.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisasi.
4. Konfercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari
jumlah komisariat yang sah.
5. Sebelum diadakan Konfercab-LB, setelah
syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang
didomisioner dan diambil alih oleh PB atau PB menunjuk PKC PMII sebagai pejabat
sementara (Pjs), yang kemudian membentukpanitia Konfercab-LB yang terdiri dari
unsur Pengurus Korcab dan Komisariatkomisariat.
Pasal
52
Rapat
Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
1. RTK-LB merupakan forum yang setingkat
dengan RTK.
2. RTK-LB diadakan apabila terdapat
pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan MAPABA Rayon Psikes 2021 94 /atau
Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat
3. RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari
jumlah rayon yang sah.
4. Ketentuan pelanggaran Konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisasi. Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam
poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat didomisioner dan diambil alih
oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari
unsur Pengurus Cabang dan rayon – rayon.
Pasal
53
Rapat
Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)
1. RTAR-LB merupakan forumyang setingkat
dengan RTAR.
2. RTAR-LB diadakan apabila terdapat
pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang
dilakukan oleh Pengurus Rayon.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisasi.
4. RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari
jumlah anggota.
5. Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat
sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan rayon
didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus cabang, yang kemudian membentuk
panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komisariat dan anggota Rayon.
Pasal 54
Perhitungan Anggota
1. Setiap anggota dianggap mempunyai bobot
kuota manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang
disampaikan PKC dan PC.
2. Ketentuan pelaporan anggota akan
ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal
55
Quorum
dan Pengambilan Keputusan
1. Musyawarah, konferensi dan rapat rapat
seperti tersebut dalam ART ini adalah sah apabila dihadiri lebih dari setengah
jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya
diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini
tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang
dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang
seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
5. Manakala dalam pemilihan kedua masih
terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur‟ah)
yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.
BAB
XI
PERUBAHAN
DAN PERALIHAN
Pasal
56
Perubahan
1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan
oleh Kongres dan referendum yang khusus diadakan untuk itu.
2. Keputusan ART baru sah apabila disetujui
oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.
Pasal
57
Peralihan
1. Apabila segala badan-badan dan
peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka
ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2. Untuk melaksanakan perubahan organisasi
harus dibentuk panitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu di seluruh
jajaran organisasi.
3. Kekayaan PMII setelah pembubaran
diserahkan kepada Organisasi yang seasas dan setujuan.
PENUTUP
Pasal
58
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini
akan ditetapkan oleh PB dalam Peraturan Organisasi.
2. ART ini ditetapkan oleh Kongres dan
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Wallahul
Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq
Ditetapkan di : Palu
Pada Tanggal : 22 Mei 2017
Pukul : 16.25 WITA
PIMPINAN
SIDANG KONGRES XIX PALU
Hidayat
Syahputra Sehan
Hanubun Ali
Akbar
Ketua
Wakil
Ketua Sekretaris
LAGU-LAGU
Mars
PMII
Inilah kami wahai Indonesia
Satu barisan dan satu cita
Pembela bangsa, penegak agama
Tangan terkepal dan maju kemuka
Habislah
sudah masa yang suram
Selesai
sudah derita yang lama
Bangsa
yang jaya
Islam
yang benar
Bangun
tersentak dari bumiku subur
Denganmu PMII
Pergerakanku
Ilmu dan bakti, ku berikan
Adil dan makmur kuperjuangkan
Untukmu satu tanah airku
Untukmu satu keyakinanku
Inilah
kami wahai Indonesia
Satu
angkatan dan satu jiwa
Putera
bangsa bebas merdeka
Tangan
terkepal dan maju kemuka
Denganmu PMII
Pergerakanku Ilmu dan bakti, ku berikan
Adil dan makmur kuperjuangkan
Untukmu satu tanah airku
Untukmu satu keyakinanku
Hymne PMII
Bersemilah, Bersemilah
Tunas PMII
Tumbuh subur, tumbuh
Subur Kader PMII
Masa depan di tanganmu
Untuk meneruskan perjuangan
Bersemilah, bersemilah kaulah harapan
bangsa
Berjuanglah PMII
Berjuanglah PMII Berjuang
Marilah kita bina Persatuan
Berjuanglah PMII Berjuang
Marilah kita bina Persatuan
Hancur
leburkanlah angkara murka,
perkokohlah
barisan kita…siap!
Sinar api Islam kini menyala
Tekat bulat jihad kita membara
Sinar api Islam kini menyala
Tekat bulat jihad kita membara
Berjuanglah
PMII Berjuang
Menegakkan
lalimat Tuhan 2x…
Syubbanul
Wathon
Ya
Lal Wathon Ya Lal Wathon Ya Lal Wathon
Hubbul
Wathon minal Iman
Wala
Takun minal Hirman
Inhadlu
Ahlal Wathon
(2
X)
Indonesia
Biladi
Anta’Unwanul
Fakhoma
Kullu
May Ya’tika Yauma
Thomihay
Yalqo Himama
Pusaka
Hati Wahai Tanah Airku
Cintaku
dalam Imanku
Jangan
Halangkan Nasibmu
Bangkitlah
Hai Bangsaku
(2x)
Indonesia
Negeriku
Engkau
Panji Martabatku
Siapa
Datang Mengancammu
Kan
Binasa di bawah durimu
STRUKTUR KEPENGURUSAN
PMII RAYON PSIKOLOGI
DAN KESEHATAN
KOMISARIAT UIN
WALISONGO SEMARANG
MASA KHIDMAT 2021-2022
BADAN PENGURUS HARIAN |
|
Ketua |
Lia Afiliani |
Wakil Ketua |
Rizqi Arif Fadillah |
Sekretaris |
Firda Ainun Nabila |
Wakil Sekretaris |
Dewi Kemuning |
Bendahara |
Vernanda Eka Latifah |
Wakil Bendahara |
Salsa Putri Octafiyani |
BIRO BIRO |
|
BIRO KADERISASI |
Koordinator : Mu’amar
Qaddafi Anggota : 1.
Annifatul
Mu’aliyah 2.
Rikza
Nazli Maulina 3.
Nurul
Azka 4.
Gilang
Virgiawan 5.
Muhammad
Rizal Ghibran 6.
Annisa
Hasnawati 7.
Dwi
Margi Astuti 8.
Ii
Inayatur Robaniyah |
BIRO KAJIAN DAN GERAKAN |
Koordinator : Ade
Saputra Setiadi Anggota : 1. Elfany Alia Agustina 2. Uswatun Hasanah 3. Sayyidah Sakhowah 4. Febrian Taqwa 5. Riyana Listanti 6. Asya Dwi Cahya 7. Sinta Prima Dayanti 8. Fitrianingsih 9. Rheyna Salsabila 10. I’sy Fitri Karimah |
BIRO ADVOKASI DAN GANDER |
Koordinator : Syifa’
Nurunnihlah Anggota : 1. Mohamad Syarif Hidayatullah 2. Hutiva Fitri Anggun 3. Intan Nur Utami 4. Sinta Ayu Kumala 5. Scesya Candika Hakim 6. Risman Wardana 7. Riski Aftina Finurik 8. Cinthia Anjellina 9. Aulia Yuli Nastiti 10. Shalza Armida Maharani |
BIRO KEAGAMAAN DAN KEBUDAYAAN |
Koordinator : Nunik
Maya Deliya Anggota : 1. Khasan Arjuna 2. Elisa Febriani 3. Rizka Citra Mulia 4. Muhammad Rasikh Irfan 5. Iyadzi Maula Azzami 6. Duski 7. Kiki Ayu Agustin 8. Nur Kiki Patmawati 9. Elviana Iqlimatus Sabila |
BIRO KEWIRAUSAHAAN |
Koordinator : Arisma
Febriani Anggota : 1.
Ahmad
Rico Ahtari 2.
Rohman
Syukrul Ghoni 3.
Muhammad
Akmal Rafli 4.
Nilna
Munatal Hasanah 5.
Siti
Mutmainah 6.
Rikhanatissa’adah 7.
Ummi
Salamah 8.
Anisatun
Niswah 9.
Hasna
Nurfiani |
BIRO INFORMASI DAN KOMUNIKASI |
Koordinator : Resvinka
Auliasaputri Al-hamdi Anggota : 1.
Moh.
Hendrik Syaifullah 2.
Indar
Yusronal Abizar 3.
Irfa
Farhatul Maula 4.
Sa’adatu
Ad Daraini 5.
Nailis
Sa’adah 6.
Muhammad
Arvin Najikh 7.
Muhammad
Syafi’I Zamzami 8.
Muhammad
Ageel |
Daftar
Pustaka
Muwahidah,
Siti. 2019. Relevansi Nilai Dasarpergerakan Organisasi
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Dengan Antroposentrismedalam
Al-Quran. Tesis UIN Sunan Ampel. Surabaya
Modul Mapaba PMII Ciputat, Maret (2012), Ciputat:
PMII Cabang Ciputat.
Aroma, A.Y. (2021). Faktor Pendorong Dan Penghambat Program
Pengembangan Diri Dalam Pembentukan Karakter Siswa Dan Solusinya Di MTS N 6
Sleman.
Costa, K. I. R. RANCANG BANGUN APLIKASI MOBILE TO DO LIST SEDERHANA
BERBASIS ANDROID.
Saktiyono
B. Purwoko, Psikologi Islami; Teori dan Penelitian, (Bandung: Saktiyono
WordPress, 2012)
Aisjah
Girindra. 2008. Dari Sertifikasi Menuju Labelisasi Halal. Jakarta: Pustaka
Jurnal Halal.
Samsuddin.
2020. Makanan Halal dan Thayyib Perspektif Al-Qur’an. UIN Ar-Raniry.
Siti
Khasinah, Hakikat Manusia Menurut Pandangan Islam dan Barat, Jurnal
Ilmiah DIDAKTIKA, Vol. 13, 2013
Modul
Mapaba PMII Rayon Psikes, Januari (2021), Semarang
Adriana, Iswah. 2009. Kurikulum Berbasis Gender.
Jurnal Tadris, 4(1): 138. Madura: IAIN Madura.
Nassaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender, (
Jakarta: Dian Rakyat, 2010), hlm 29
Wiasti, Ni Made. 2017. Mencermati Permasalahan Gender
dan pengarusutamaan Gender (PUG). Sunari Penjor. Vol. 1 No. 1.
Komentar
Posting Komentar