Rancangan Modul MAPABA

  


MAPABA RAYON PSIKOLOGI DAN KESEHATAN

 

NAMA :

 

TEMPAT TANGGAL LAHIR :

 

FAKULTAS/JURUSAN :

 

SEMESTER :

 

NOMOR HP :

 

EMAIL :

 

HOBI :

 

MOTTO HIDUP :

 

 

 

 

Semarang, 16 Oktober 2021

 

 

KATA PENGANTAR

Segala puji syukur kepada Allah SWT yang telah menganugrahkan rahmat, nikmat, dan karunia-Nya yang telah memberikan kesehatan daan kesempatan untuk penulis sehingga dapat menyelesaikan modul ini. Shalawat dan salam dihaturkan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW, semoga kita mendapat syafaat beliau di hari akhir kelak.

Sahabat-sahabati pergerakan, perlu diketahui Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) 2021 adalah kaderisasi formal yang harus dilalui oleh mahasiswa baru yang akan berproses dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Sahabat-sahabati akan mengukir batu prestasi pertama di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dengan menggunakan tinta-tinta emas yaitu dengan berproses yang ada di dalamnya.

Rasa ucapan terima kasih kepada sahabat-sahabati yang telah memberikan kesempatan dalam mengembangkan wawasan,  pengetahuan, dan menulis dalam menyusun melalui pembuatan modul ini. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada semua pihak yang ikut berperan serta pada penyelesaian modul mapaba ini.

Penghujung kata semoga dengan terbitnya modul Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) 2021 PMII Rayon Psikologi dan Kesehatan, Komisariat UIN Walisongo, diharapkan memberi manfaat lebih kepada sahabat-sahabati pergerakaan. Selain itu, semoga dapat menjadi bekal dalam berproses di PMII. Selamat berproses dan semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada senior-senior PMII yang telah memberikan dukungannya baik moral maupun material.

Salam pergerakan..

 

Semarang, 16 Oktober 2021


 

Daftar Isi

Data pribadi ….

Kata pengantar ….

Sambutan Ketua Rayon Psikologi dan Kesehatan

Selayang Pandang Mapaba

KEPMIIAN

Ahlussunnah Wal Jama’ah (ASWAJA)

Nilai Pergerakan Dasar

Pengantar Studi Gender

Pengantar Studi Advokasi

Antropologi Kampus

Self Improvement

Gizi halal

Psikologi Islam

KeIndonesiaan

Anggaran Dasar PMII

Penjelasan Anggaran Dasar

Anggaran Rumah Tangga PMII

Lagu Lagu

Struktur Pengurus

Daftar pustaka


 

Sambutan Ketua Rayon

Sahabati Lia Afiliani

 

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam Pergerakan !!!

Yang terhormat pengurus cabang PMII Kota Semarang

Yang saya hormati pengurus komisariat PMII UIN Walisongo Semarang

Yang saya hormati segenap senior serta alumni PMII Rayon Psikologi & Kesehatan yang selalu mendampingi dan memberikan arah agar lebih baik lagi dalam pergerakan.

Alhamdulillahirabbil’alamin wabihi nasta’in wa’ala umuriddunya waddi, ashsholatu wassalamu’ala asrofil ambiyai wal mursalin sayyidina muhammadin wa’ala alihi washohbihi ajma’in.

Pertama, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat sehat wal’afiyat sehingga dapat berkumpul dalam acara MAPABA ( Masa Penerimaan Anggota Baru) Rayon Psikologi dan Kesehatan UIN Walisongo Semarang.

Kedua, sholawat serta salam kita haturkan kepada nabi besar kita Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari zaman kegelapan menuju zaman yang terang benderang ini. Semoga kita mendapatkan syafaatnya di hari akhir, Aamiinn…

Selamat datang saya ucapkan kepada sahabat – sahabat mahasiswa baru Fakultas Psikologi dan Kesehatan di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Organisasi yang berideologi Ahlusunnah Wal Jama’ah An Nahdliyyah dalam tingkatan mahasiswa. PMII adalah wadah pergerakan yang didirikan bagi mahasiswa yang benar – benar siap menjadi penerus bangsa.

MAPABA merupakan fase orientasi pengenal awal PMII yang bertujuan menjadikan anggota yang berkualitas mutakid yakni memiliki keyakinan bahwa PMII adalah organisasi yang paling tepat dalam memperjuangkan realisme, dan mengikuti Ahlussunnah Wal Jama’ah sebagai prinsip pemahaman dan Penghayatan Islam Indonesia. Ketika sahabat – sahabat sudah menginjakkan kaki dan berproses di PMII. Maka harus siap menerima dan menjalankan amanah yang telah diberikan sebagai kader mutakid. Yang siap dimanapun dan kapanpun untuk berkhidmah kepada masyarakat.

Sekian sambutan dari saya, dan saya ucapkan selamat berproses di keluarga besar PMII Rayon Psikologi dan Kesehatan.

Salam Pergerakan!!!

Wallahul muafiq ila aqwamith thoriq

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Semarang, 21 Oktober 2021

Ketua Rayon Psikologi dan Kesehatan

Masa Juang 2021-2022

 

SELAYANG PANDANG MAPABA

Ditulis oleh: Mu’amar Qaddafi

(Biro Kaderisasi Rayon Psikologi dan Kesehatan)

 

Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) merupakan sebuah fase awal yang harus dilalui oleh mahasiswa calon kader PMII. MAPABA menjadi masa orientasi calon kader PMII dan menjadi forum pengkaderan formal tingkat pertama di PMII. MAPABA di komisariat UIN Walisongo Semarang biasanya diselenggarakan secara mandiri oleh Rayon. Meskipun Rayon Psikologi dan Kesehatan baru berjalan 6 tahun ini, namun sudah berhasil menyelenggarakan dan me-MAPABA-kan secara mandiri kader-kadernya.

Didalam MAPABA, calon kader akan dikenalkan dengan nilai-nilai, peta pergerakan dan idealisme yang ada di PMII. Calon kader PMII akan diberikan hal tersebut supaya lebih paham dan semakin yakin bahwa calon kader bergabung dengan PMII adalah hal yang benar. Ahlussunnah wal jama’ah (Aswaja) yang berisikan aqidah, fiqih dan tasawuf menjadi ideologi PMII, aswaja sebagai haluan organisasi karena secara nilai dan kultur memiliki kesesamaan dengan Nahdlatul Ulama (NU).

Dengan adanya MAPABA calon kader diharapkan akan menjadi anggota yang memiliki komitmen, militan terhadap PMII dan menjadi kader yang mu’takid. Mu’takid yaitu kader merasakan membutuhkan organisasi, berkeyakinan tinggi bahwa PMII menjadi organisasi Islam untuk memperjuangkan idealisme mahasiswa dan mengikuti ASWAJA sebagai prinsip pemahaman, pengalaman dan penghayatan Islam Indonesia (nusantara).

Peserta MAPABA minimal mahasiswa baru (semester pertama) atau maksimal semester lima. Peserta MAPABA diberikan syarat batasan semester supaya nantinya anggota memiliki kesempatan untuk berkembang.

MAPABA menjadi salah satu proses perjalanan anggota PMII, masih banyak kegiatan untuk berproses setelah MAPABA. Semakin banyak kader mengikuti langkah-langkah berproses di PMII maka akan semakin banyak pula ilmu yang didapat. Kader PMII juga akan bisa menjawab segala tantangan dan persoalan dimasa yang akan datang.

 


 

KE-PMII-AN

Ditulis oleh : Sayyidah Sakhowah

(Biro Kajian dan Gerakan PMII Rayon Psikologi & Kesehatan )

 

A. Sejarah Berdirinya PMII

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lahir dari ‘rahim’ Departemen Perguruan Tinggi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) pada 21 Syawal 1379H atau 17 April 1960 M. Adapun IPNU adalah organisasi pelajar yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU). Dari geneologi kelahiran PMII ini dapat dikatakan PMII sebagai ‘cucu’ dari NU, karna cikal bakal lahirnya PMII adalah dari IPNU itu sendiri, yang mana IPNU merupakan ‘anak kandung’ atau organisasi yang lahir dari ‘rahim’ NU.

Meskipun pada tahun 1955 mahasiswa NU di Jakarta sempat mendirikan organisasi bernama Ikatan Mahasiswa NU (IMANU), di Bandung berdiri Persatuan Mahasiswa NU (PMNU) dan di Surakarta berdiri Keluarga Mahasiswa NU (KMNU), namun organisasi ini tak berdiri lama, karna PBNU tidak cepat-cepat memberikan restu. Bisa dipahami, saat itu IPNU baru saja lahir pada tahun 1954, sementara pengurus IPNU juga banyak yang berstatus mahasiswa. Bisa dibayangkan Jika mendirikan organisasi mahasiswa NU baru akan susah untuk mengelola dan mengurus kedua organisasi yang berada di bawah naungan NU, maka dari ini dikhawatirkan IPNU tidak ada yang mengurusi. Semangat untuk mendirikan organisasi yang menjadi wadah mahasiswa NU terus berlanjut di muktamar II IPNU pada 1957 di Pekalongan. Namun, lagi-lagi tidak mendapatkan respon yang serius, dengan dalih bahwa IPNU yang pada saat itu masih baru terbentuk memerlukan pembenahan dan konsolidasi yang matang. Dalam perjalannya, berkat kegigihan dan perjuangan mahasiswa NU ini memperoleh solusi pada muktamar III IPNU pada 27-31 Desember 1958 di Cirebon dengan membentuk Departemen Perguruan Tinggi. Departemen Perguruan Tinggi IPNU ini yang akhirnya menjadi wadah dan aspirasi mahasiswa NU. Sayangnya, Departemen Perguruan Tinggi IPNU ternyata tidak bisa meredam keinginan mahasiswa NU untuk memisahkan diri, karena IPNU tidak bisa menampung aspirasi mahasiswa. Hal ini karena beberapa alas an.

Pertama, kondisi obyektif menunjukkan bahwa keinginan, dinamika dan gerakan mahasiswa berbeda dengan keinginan para pelajar.

Kedua, dengan hanya membentuk departemen dalam IPNU, mahasiswa NU tidak bisa masuk sebagai anggota Persatuan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (PPMI), sebab PPMI hanya bisa menampung ormas mahasiswa.

Ketiga, kondisi sosial-politik bangsa Indonesia mendesak agar NU mempunyai organisasi mahasiswa sebagai wadah pengkaderan intelektual maupun kepemimpinan NU.

Hal ini tak lain karena NU pada konteks itu adalah sebagai pemenang ketiga dalam pemilu 1955, pada saat sama, satu-satunya wadah mahasiswa Islam hanyalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). HMI sendiri terlalu dekat dengan masyumi yang secara politik sudah berseberangan dengan NU. Ditambah lagi Masyumi yang bermasalah dan terlibat dalam pemberontakan PRRI4. Perjuangan mahasiswa NU untuk mendirikan organisasi mahasiswa di bawah naungan NU mencapai puncaknya ketika IPNU mengadakan Konferensi Besar (Konbes) pada 14-17 Maret 1960 di Kaliurang, Yogyakarta.

Isma’il Makky (Ketua Departemen Perguruan Tinggi IPNU) dan Moh. Hartono, BA (Mantan wakil pemimpin usaha harian Pelita Jakarta) menjadi wakil mahasiswa yang berbicara di depan peserta Konbes, yang kemudian mereka pertegas keinginan mahasiswa untuk mendirikan organisasi yang mewadahi aspirasi mahasiswa NU. Kesimpulan dari konbes tersebut menghasilkan keputusan perlunya mendirikan suatu organisasi mahasiswa NU.

Awal mula berdirinya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) adalah karena adanya hasrat yang kuat dari para mahasiswa Nahdliyin untuk memiliki suatu wadah (organisasi) mahasiswa yang memiliki ideologi Ahlussunnah Wal Jama'ah (Aswaja). Sebelum berdirinya PMII ini sebenarnya sudah ada organisasi mahasiswa Nahdliyin, namun organisasi ini masih bersifat lokal.

Organisasi yang bersifat lokal itu diantaranya yaitu ; Ikatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama (IMANU) berdiri di Jakarta (Desember 1955), Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama (KMNU) berdiri di Surakarta (1955), Persatuan Mahasiswa Nahdlatul Ulama (PMNU) di Bandung, dan ada juga Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU). Pada saat IPNU baru saja berdiri, PBNU memutuskan untuk membubarkan IMANU dengan tujuan agar dapat lebih fokus mengurus IPNU.

13 Tokoh Awal

Munculnya berbagai macam organisasi ini ternyata tak cukup untuk membendung hasrat para mahasiswa Nahdliyin untuk menggabungkan pemikiran mereka dalam satu wadah yang bersifat nasional. Pada 14-17 Maret 1960, Konferensi Besar IPNU diadakan di Kaliurang Yogyakarta dan diperoleh kesepakatan untuk berdirinya organisasi kemahasiswaan Nahdliyin. Selanjutnya mulai dibentuk panitia sponsor berdirinya organisasi mahasiswa Nahdliyin dari perwakilan berbagai daerah yang berjumlah 13 orang mahasiswa NU.

Langkah selanjutnya adalah membentuk panitia sponsor pendiri organisasi yang beranggotakan 13 orang. Tugas dari tim 13 ini adalah melakukan musyawarah mahasiswa NU se-Indonesia yang akan bertempat di Surabaya dengan limit satu bulan setelah keputusan Kaliurang. Ketiga belas orang tim tersebut adalah Cholid Mawardi (Jakarta), Said Budairy (Jakarta), M. Sobich Ubaid (Jakarta), M. Makmun Syukri, BA (Bandung), Hilman (Bandung), H. Ismai’il Makky (Yogyakarta), Munsif Nahrawi (Yogyakarta), Nuril Huda Suaidy HA (Surakarta), Laily Mansur (Surakarta), Abd. Wahab Jailani (Semarang), Hisbullah Huda (Surabaya), M. Cholid Narbuko (Malang) dan Ahmad Husain (Makasar).

Para perwakilan mahasiwa NU itu lalu mengadakan pertemuan yang dikenal dengan Musyawarah Mahasiswa NU. Tempat pelaksanaan pertemuan ini adalah di Gedung Madrasah Mualimin Nahdlatul Ulama (Gedung Yayasan Khadijah) Wonokromo, Surabaya pada tanggal 14-16 April 1960. Hasil dari musyawarah tersebut diumumkan di Balai Pemuda pada tanggal 17 April 1960 atau 21 Syawal 1379 Hijriah, dengan disampaikannya pengumuman mengenai hasil musyawarah tersebut, maka sejak tanggal 17 April 1960 PMII dinyatakan resmi berdiri. Mulai saat itu tanggal 17 April 1960 diperingati sebagai Hari lahir PMII (Harlah PMII). Adapun ketiga belas mahasiswa NU atau mahasiswa yang disepakati sebagai pendiri PMII, yaitu:

1. Sahabat Chalid Mawardi (Jakarta)

2. Sahabat M. Said Budairy (Jakarta)

3. Sahabat M. Sobich Ubaid (Jakarta)

4. Sahabat Makmun Syukri (Bandung)

5. Sahabat Hilma Badrudinsyah (Bandung)

6. Sahabat H. Ismail Makky (Yogyakarta)

7. Sahabat Moensif Nachrowi (Yogyakarta)

8. Sahabat Nuril Huda Suaiby (Surakarta)

9. Sahabat Laily Mansur (Surakarta)

10. Sahabat Abdul Wahab Jaelani (Semarang)

11. Sahabat Hisbullah Huda (Surabaya)

12. Sahabat M. Chalid Narbuko (Malang)

13. Sahabat Ahmad Hussein (Makasar)

Pada tanggal 14-16 april 1960 diadakan musyawarah mahasiswa NU yang bertempat di Sekolah Mu’amalat NU Wonokromo, Surabaya. Peserta musyawarah adalah perwakilan mahasiswa NU dari Jakarta, Bandung, Semarang, Surakarta, Yogyakarta, dan Makasar, serta perwakilan dari senat perguruan tinggi bernaung di bawah NU. Pada saat itu diperdebatkan nama organisasi yang hendak didirikan, dari Yogyakarta mengususlkan nama Himpunan atau Perhimpuna Mahasiswa Sunny. Sedangkan dari bandung mengusulkan nama PMII.

Selanjutnya nama PMII yang menjadi kesepakatan. Namun kemudian Kembali dipersoalkan kepanjangan dari ‘P’ apakah perhimpunan atau persatuan.akhirnya disepakati huruf ‘p’ singkatan dari pergerakan sehingga PMII merupakan “ Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia”. PMII resmi berdiri pada tanggal 17 april 1960 bertepatan pada tanggal 21 Syawal 1379 H. Dalam musyawarah tersebut dibentuk susunan kepengurusan dan dipilih Mahbub Djunaidi sebagai ketua umum, Kholid Mawardi sebagai wakil ketua dan M. Said Budairy sebagai sekertaris umum. Awal berdirinya PMII secara mutlak berada di bawah naungan NU sehingga segala kebijakan dan langkah politknya terpaut dengan partai induknya NU. Hingga akhirnya pada tahun 70-an PMII mulai mengecilkan peranan partai politik dan mengerdilkan kuantitas partai politik maka PMII menuntut adanya pemikiran realistis apa lagi saat itu Orba mengoarkan isu back to kampus, dimana itu sebuah perwujudan pembungkaman mahasiswa untuk bersuara. Selanjutnya pada musyawarah besar di Murnajanti pada tahun 1971 PMII menyatakan independensinya dari partai politik manapun yang dikenal dengan deklerasi Murnajati. Selanjutnya pada tahun 1973 kongres di Ciloto, Jawa Barat dinyatakan Kembali tentang manifesto independensi PMII. Lalu kongres ke X PMII pada tanggal 27 Oktober 1991 di Asrama Pondok Gede Jakarta di cetuskan Independensi PMII

Pada tahun berdirinya, PMII merupakan Badan Otonom (Banom) dari NU, dimana NU sebagai induk organisasi. Sejak awal berdiri hingga tahun 1972 PMII berjalan sebagai underbow NU. Namun sejak tahun 1972 PMII menyatakan diri sebagai organisasi yang independen yaitu organisasi yang tidak berafiliasi dengan organisasi manapun. Deklarasi Independensi yang dikenal sebagai "Deklarasi Murnajati" ini dicetuskan pada tanggal 14 Juli 1972 di Murnajati Lawang Malang, Jawa Timur.

PMII memahami bahwa historis dan kultur yang dimilikinya tidak dapat dipisahkan dengan NU, maka pada Kongres X tanggal 27 Oktober 1991 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dideklarasikan posisi "Interdependensi PMII-NU". Guna menegaskan posisi interdependen, pada Musyawarah Kerja Nasional (Murkenas) PB PMII tanggal 24 Desember 1991 di Cimacam, Jawa Barat, dikeluarkan "Impelementasi Interdependensi PMII-NU" dengan meneguhkan prinsip:

1.     Ukhuwah Islamiyah

2.      Amar Ma'ruf Nahi Munkar

3.     Mabadi Khoiru Ummah

4.      Al-Musawah

5.     Hidup berdampingan dan berdaulat secara penuh.

B. Visi, Misi, dan Format Profil PMII

Visi PMII

Visi keagamaan PMII yaitu Islam yang dibangun PMII berupa keislaman yang inklusif, toleran, dan moderat.

Visi kebangsaan PMII yaitu kehidupan yang berbangsa dan bernegara yang demokratis, toleran, dan dibangun atas semangat bersama untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh elemen bangsa dan negara Indonesia.

Misi PMII

Misi PMII yaitu, manifestasi dari komitmen ke-Islaman dan ke-Indonesiaan, dan sebagai perwujudan kesadaran beragama, berbangsa, dan bernegara. Melalui kesadaran ini, PMII sebagai salah satu komponen pembaharu bangsa dan pengembangan misi intelektual berkewajiban bertanggung jawab mengemban komitmen ke-Islaman dan ke-Indonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat Indonesia dan membebaskan bangsa Indonesia dari belenggu kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan baik mental, spiritual, maupun material dalam segala bentuk.

Format Profil PMII

Deklarasi Format Profil PMII yang tercetus pada Kongres X tahun 1991 merupakan kristalisasi dari tujuan pergerakan sebagaimana tercantum dalam AD/ART yaitu; "Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap, dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen meperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia". Atas dasar itu, PMII menetapkan dan membakukan format khidmatnya berupa:

§ Motto PMII :Dzikir, Fikir, dan Amal Shaleh

§ Tri Khidmah PMII :Taqwa, Intelektual, dan Profesional

 § Tri Komitmen PMII :Kejujuran, Kebenaran, dan Keadilan

§ Eka Citra Diri PMII :Ulul Albab

Makna arti dari nama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yaitu :

A. "PERGERAKAN" semua yang terkandung dalam PMII adalah bagian dari hamba yang selalu bergerak menuju idealnya dan memberikan rahmat bagi alam sekitarnya.

B. "MAHASISWA" yaitu golongan generasi muda yang dapat membina dan mengembangkan potensi ke-Tuhanan dan kemanusiaan, agar gerak ilmu diperguruan tinggi memiliki identitas diri sebagai insan religius, insan sosial, insan akademis, dan insan mandiri.

C. "ISLAM" yaitu agama yang dipahami dengan paradigma "Ahlussunnah Wal Jama'ah" yaitu konsep pendekatan terhadap ajaran Islam secara profesional antara iman, islam, dan ikhsan yang didalam pola pikir dan pola perilakunya tercermin sifat yang selektif, akomodatis, dan intergratif.

 D. "INDONESIA" yaitu yang terkandung dalam PMII adalah masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia yang mempunyai falsafah dan ideologi bangsa (Pancasila) serta UUD 1945 dengan kesadaran kesatuan dan ketuhanan yang maha esa, dan juga bangsa dan negara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke yang di ikat dengan kesadaran wawasan nusantara.

C. PMII Sebagai Ulul Albab

Insan Ulul Albab adalah cita-cita PMII yang mencerminkan orientasi kehidupan di dunia dan akhirat. Menurut Ahmad Warson dalam al-munawir kamus bahasa ArabIndonesia "Ulul Albab" berasal dari dua kata yakni Ulu dan Albab. Ulu dalam bahasa Arab berarti "dzu" atau memiliki. Sedangkan albab berasal dari kata "allubb" yang berati otak atau pikiran. Dengan demikian ulul albab dapat diartikan sebagai orang yang memiliki pemikiran yang berlapis-lapis.

Toto Tasmara dalam "Menuju Muslim Kaffah Menggali Potensi Diri" menyatakan bahwa ulul albab adalah orang yang sadar akan ruang dan waktu, artinya mereka adalah orang yang mampu mengadakan inovasi, dan mampu menduniakan ruang dan waktu, seraya tetap konsisten terhadap Allah, dengan sikap hidup yang berkesadaran dzikir kepada Allah SWT. Dengan demikian ulul albab dapat disimpulkan sebagai orang yang memiliki wawasan yang luas dan mempunyai ketajaman dalam menganalisis suatu permasalahan, tidak menutup diri dari masukan yang diterimanya, tidak melalaikan Tuhan, dan senantiasa menggunakan kecerdasan dan pengetahuan untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui dzikir dan pikirannya untuk melihat keindahan ciptaan Allah.

Sebagai kader ulul albab PMII, maka setiap hari kita harus senantiasa memperbaiki diri dalam rangka pembentukan pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, cakap, berilmu, dan bertanggungjawan mengamalkan ilmunya, dan juga berkomitmen memperjuangkan nilai kemerdekaan Indonesia. Selalu memperbaiki diri secara berkelanjutan dan istiqomah adalah kewajiban seluruh kader, sehingga tujuan mulia PMII nantinya bisa tercapai secara nyata. Perbaikan mental, bertindak transformatif, berani berfikir kritis, dan berpartisipasi secara aktif dalam lingkungan sosial juga harus lebih ditingkatkan oleh kader PMII.

D. Arti dari atribut PMII

Lambang PMI

a. Pencipta lambang PMII : H. Said Budairi

b. Bentuk : Lambang PMII berbentuk perisai yang bermakna ketahanan dan keampuhan mahasiswa Islam dalam menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh dari luar

c. Simbol Bintang : simbol bintang dalam lambang PMII memiliki makna sebagai perlambangan ketingg ian dan semangat cita-cita yang selalu memancar.

§ 5 (lima) bintang dibagian atas melambangkan Rasulullah beserta empat sahabat beliau yang terkemuka (Khulafaurrasyidin).

§ 4 (empat) bintang dibagian bawah melambangkan empat mazhab yang berhadluan Ahlussunah Wal Jama'ah.

§ 9 (Sembilan) buah bintang secara keaseluruhan dapat berarti : a) Rasulullah beserta empat sahabat beliau dan empat orang imam mazhab di ibaratkan laksana bintang yang selalu bersinar cemerlang, dan berkedudukan tinggi sebagai penerang umat manusia.

 b) Sembilan bintang juga dapat diartikan sebagai sembilan orang pemuka penyebaran agama Islam di Indonesia yaitu Wali Songo.

d. Warna :

 § Biru , warna biru ini (dalam tulisan PMII) memiliki arti sebagai kedalaman ilmu pengetahuan yang harus dimiliki dan harus digali oleh seluruh warga pergerakan, biru juga melambangkan lautan Indonesia yang menjagi penyatu seluruh wilayah Indonesia.

§ Biru muda , warna biru muda (warna perisai bagian bawah) memiliki arti ketinggian ilmu pengetahuan, budi pekerti, dan taqwa.

§ Kuning , warna kuning (warna perisai bagian atas) memiliki arti identitas mahasiswa yang menjadi sifat dasar pergerakan, lambang kebesaran, dan semangat yang selalu menyala serta penuh harapan dalam menyongsong masa depan.

 e. Penggunaan lambang

 § Lambang PMII digunakan pada papan nama, bendera, kop surat, stampel, badge, jaket, kartu anggota, dan benda atau tempat lain yang tujuannya sebagai penunjuk identitas organisasi.

§ Ukuran lambang PMII dapat disesuaikan dengan wadah penggunaannya

BENDERA

a. Pencipta Bendera PMII : Shaimory

b. Ukuran Standar Bendera PMII : Panjang dan lebar (4 : 3)

c. Wrana dasar bendera PMII : Kuning

d. Isi bendera PMII :

§ Lambang PMII dibagian tengah bendera

§ Tulisan “PMII” dibagian kiri dengan posisi membujur ke bawah.

e. Penggunaan bendera PMII :

§ Digunakan pada upacara resmi organisasi baik intern maupun ekstern serta penggunaan dalam upacara nasional

 E. Sejarah PMII Rayon Psikologi dan Kesehatan

Rayon Psikologi dan Kesehatan merupakan rayon yang masih terbilang baru di komisariat Walisongo. Yang terbentuk atas prakarsa komisariat UIN Walisongo periode 2015. Dimana Rayon Psikes merupakan rayon yang terbentuk dari dua kultur budaya PMII yang berbeda. Hal itu dikarenakan dulu jurusan Psikologi dan jurusan Gizi masih dibawah naungan fakultas lain, yaitu fakultas Ushuluddin untuk Psikologi dan fakultas Tarbiyah untuk Gizi. Karena dulu merupakan dua jurusan yang terpisah dan kemudian akan disatukan dalam pembentukan fakultas baru, maka komisariat Walisongo merasa perlu adanya pemekaran lagi untuk pendirian rayon di fakultas baru seperti Fisip, Saintek dan FPK.

Pendirian rayon Psikes sendiri dibimbing oleh Dekan, Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, Wakil Dekan III, serta jajaran dosen dan karyawan yang berlatar belakang PMII dan NU. Dalam rangka pembentukan rayon baru serta perkumpulan dan pengenalan awal sahabat/i yang sudah mapaba sebelumnya. Setelah pengenalan tersebut, para kader kemudian dibimbing lagi oleh seniorsenior dalam rangka pembentukan kepengurusan. Saat itu ketua (Koordinator Persiapan) yang terpilih adalah sahabat Dimas Hary yang ditunjuk langsung oleh senior.

Awalnya terdapat tiga calon, namun akhirnya sahabat Dimas yang memenuhi syarat dan terpilih. Tugas dan fungsi dari Koordinator Persiapan sendiri hampir sama dengan ketua rayon, namun karena rayon Psikes belum seutuhnya diresmikan maka dinamakan Koordinator Persiapan.

Lalu setelah resmi menjadi ketua, sahabat Dimas kemudian berinisiatif untuk mengumpulkan semua kader dan menjelaskan tetang kepengurusan rayon Psikes kedepan yang dibimbing oleh dua orang senior utama yaitu sahabat Qosim dan sahabat Lukman dari Tarbiyah serta sahabat Munir, sahabat Imam dan sahabat Hafidz Khomsani dari Ushuluddin.

Pertemuan tersebut menghasilkan visi-misi dan masa depan rayon untuk satu periode mendatang. Saat itu agenda wajib pertamanya adalah MAPABA di PPP. Setelah MAPABA pertama, rayon Psikes mendapat anggota baru angkatan 2016 yang berjumlah kurang lebih 80 orang. Dan saat itulah mulai mengembangkan biro-biro yang sudah dibentuk untuk agenda diskusi, rutinan dll. Terdapat 4 biro yaitu biro Kaderisasi, biro Kajian dan Wacana, biro Keagamaan, dan biro Advokasi. Setelah beberapa sahabat/i 2016 PKD terdapat agenda besar yakni RTAR dimana pada RTAR ini mulai adanya pembenahan dan evaluasi serta pembentukan AD/ART yang jelas. Juga adanya pemilihan ketua baru yang akhirnya terpilih sahabat Tegar. Kemudian terbentuklah Rayon Psikes pada tanggal 17 Juni 2017.

 

Independensi PMII

Atas dasar pertimbangan ini diadakanlah Musyawarah Besar (Mubes) pada 14 Juli 1972 di Munarjati, Malang. Dari Mubes tersebut, PMII memutuskan untuk independen yang tertuang dalam Deklarasi Munarjati. Independensi berarti sikap kemandirian, mandiri dalam gerak pemikiran maupun dalam gerak operasional organisasi. Dengan independensi ini berarti PMII sudah tidak terikat pada sikap dan tindakan siapapun dan hanya komitmen dengan perjuangan organisasi serta cita-cita perjuangan nasional yang berlandaskan pancasila. Keputusan independen PMII ini tidak berjalan mulus tanpa hambatan, terutama dari kalangan kader NU sendiri. Respon para Kyai, dan tokoh NU bermacam-macam dengan berbagai argumentasi masing-masing. Ada yang pro ada yang kontra. Yang pro misalkan seperti Said Budairy yang beranggapan bahwa independensi PMII harus dimaklumi, sebab dengan keadaan politik saat itu PMII ingin tetap eksis dan berkiprah di dunia kepemudaan dan kemahasiswaan, karena lepas dari organisasi induknya. Yang kontra misalkan, Chalid Mawardi melihat NU dalam perspektif sebagai kekuatan politik. Dengan memisahnya PMII dari NU berarti pengkaderan dalam tubuh NU akan terputus. Padahal NU membutuhkan kader-kader politik di masa depan. Reaksi lain juga muncul dari para Kyai, bahwa dengan memisahnya PMII dan NU, maka NU tidak lagi bisa mengontrol PMII. Sehingga nantinya dikhawatirkan di PMII akan berkumpul antara putra dan putri, padahal tradisi pesantren selalu memisahkan antara putra dan putri.

Interdepensi PMII – NU

Deklarasi interdependensi PMII-NU kemudian dicetuskan dalam Kongres X PMII pada tanggal 27 Oktober 1991 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. Untuk mempertegas Deklarasi Interdependensi PMII-NU ini, maka PMII melalui Musyawarah Kerja Nasional (Muskernas) PB PMII tanggal 24 Desember 1991 di Cimacan, Jawa Barat, merumuskan implementasi interdependensi PMII-NU. Pemikiran tersebut atas dasar sebagai berikut. Pertama, bahwa dalam pandangan PMII ulama sebagai pewaris para Nabi merupakan panutan karena kedalaman ilmu keagamaannya. Interdependensi ditempatkan pada konteks keteladanan ulama dalam kehidupan keagamaan dan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Kedua, adanya ikatan historis yang mempertemukan PMII dan NU. Fakta sejarah menyatakan bahwa cikal bakal kelahiran PMII dan perkembangannya tidak lepas dari peran NU, demikian juga latar belakang sebagian besar warga PMII merupakan warga NU, sehingga memengaruhi cara pikir dan bertindak warga PMII. Adapun pilihan independen PMII tidak dipahami sebagai upaya mengurangi apalagi menghapus makna kesejarahan PMII-NU

Tujuan PMII

Sebagaimana termaktubdalam anggaran dasar (AD PMII) bab IV pasal 4 tujuan PMII ialah terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertakwa kepada Allah SWT berbudi luhur,berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya serta komitmen memperjuangkan citacita kemerdekaan Indonesia.

 Tri Motto

Dzikir, Fikir dan Amal Sholeh. Sangat cocok. Karena Moto bisa digunakan secara global dalam kehidupan. Hingga dapat digunakan sebagai platform untuk berpikir, berbicara dan bergerak sehari-hari. Sebagaimana dinyatakan dalam kamus besar bahasa Indonesia (2005: 756) bahwa “Moto adalah kalimat, frase, atau kata yang digunakan sebagai motto, pedoman atau prinsip.”

Tri Khidmat PMII

Taqwa, Intelektual, dan profesional adalah semboyan yang harus diperhatikan oleh kader PMII, terutama bagi mereka yang mengemban amanah sebagai pengelola di setiap level level manajemen PMII. Karena pelayanan adalah pengabdian. Oleh karena itu, pilihan kata untuk merepresentasikan nilai pertama dalam NDP adalah Taqwa. Karena ruh yang ditemukan dalam taqwa adalah ketundukan sepenuhnya kepada Allah. Dan tingkat kesalehan inilah yang membuat seorang manajer mampu mengemban 24 MODUL MAPABA 2020 PMII RAYON SYARIAH mandat PMII, bahkan dalam kondisi stres yang berat. Karena Taqwa, seorang pengurus akan selalu meningkatkan ilmunya dalam kondisi sulit dan bahagia. Dan karena Taqwa, seorang administrator akan bertindak secara profesional dalam situasi apapun.

Tri Komitmen PMI

Kejujuran, Kebenaran, dan Keadilan. Merupakan anggota holding PMII dalam bertindak dan bertindak secara organisasi. Karena kata Komitmen jika dilihat dalam kamus besar bahasa Indonesia (2005: 584) adalah “suatu bentuk kata benda yang berarti kesepakatan (keterikatan) untuk melakukan sesuatu; kontrak. “

Penutup

Setiap manusia terlahir dalam keadaan fitrah, yakni bersih, tiada noda hitam dan tiada bekal kejahatan. Tuhan memberikan kelengkapan naluri berupa rasa takut dan harap. Disertainya sebuah akal yang berfungsi memilih mana yang benar, mana yang salah, yang baik dan yang buruk, serta berbagai bekal alami yang muncul karena sifat alami manusia sebagai khalifah di muka bumi. Mereka lemah, tak berkutik melawan dirinya sendiri. Kegagalan-kegagalan manusia di dunia ini karena mereka tidak mampu menguasai diri mereka sendiri. Kita tidak akan pernah bisa merubah orang lain sebelum merubah diri kita sendiri. Apalagi mahasiswa, musnahkanlah idealismemu sebelum engkau mampu menaklukan dirimu sendiri. Warga PMII harus bisa melawan dirinya sendiri.

 


AHLUSSUNAH WALJAMA’AH (ASWAJA)

Ditulis oleh : Fitrianingsih

(Biro Kajian dan Gerakan PMII Rayon Psikologi & Kesehatan )

A.    Mengenal ASWAJA

Ahlu Sunnah Wa al-Jamaah atau yang biasa disingkat dengan ASWAJA, secara bahasa berasal dari kata Ahlun yang artinya keluarga, golongan, dan pengikut. Ahlussunnah berarti orang-orang yang mengikuti sunnah (perkataan, pemikiran atau amal perbuatan Nabi Muhammad SAW). Sedangkan secara istilah Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja) adalah golongan atau orang-orang yang selalu setia mengikuti atau berpegang teguh pada sunnah Rasulullah SAW sebagaimana yang dipraktikkan bersama sahabat. Artinya yaitu apa yang aku berada di atasnya sekarang bersama sahabat- sahabatku. Aswaja lahir pada tanggal 31 Januari 1926 dengan tokoh utamanya adalah Abu Hasan al-Asy’ari, dan Abu Mansyur Almaturidi.

Ahlussunnah wal Jama’ah disingkat Aswaja yang dalam pemahaman dan praktek Islamnya menyandarkan diri kepada 4 (empat) mazhab, yaitu : mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hanbali. Mayoritas umat Islam dengan beragam pemahaman, keyakinan dan ritual keislamannya berharap dan mengklaim dirinya sebagai Ahlusunnah Wal Jama’ah (aswaja). Selama kurun waktu berdirinya (1926) hingga sekitar tahun 1994, pengertian Aswaja tersebut bertahan di tubuh Nahdlatul Ulama. Baru pada sekitar pertengahan dekade 1990 tersebut, muncul gugatan yang mempertanyakan, tepatkah Aswaja dianut sebagai madzhab, atau lebih tepat dipergunakan dengan cara lain? Aswaja sebagai madzhab artinya seluruh penganut Ahlussunnah wal Jama‟ah menggunakan produk hukum atau pandangan para Ulama dimaksud. Pengertian ini dipandang sudah tidak lagi relevan lagi dengan perkembangan zaman mengingat perkembangan situasi yang berjalan dengan sangat cepat dan membutuhkan inovasi baru untuk menghadapinya.

Dua gugatan tersebut dan banyak lagi yang lain, baik dari tinjauan sejarah, doktrin maupun metodologi, yang menghasilkan kesimpulan bahwa Aswaja tidak lagi dapat diikuti sebagai madzhab. Lebih dari itu, Aswaja harus diperlakukan sebagai manhaj al-fikr atau metode berpikir.

B.    KILAS SEJARAH ASWAJA

Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja) lahir dari pergaulan intens antara doktrin dengan sejarah. Di wilayah doktrin, debat meliputi soal kalam mengenai status Al-Qur’an, apakah ia makhluk atau bukan, kemudian debat antara sifat-sifat Allah antara ulama Salafiyyun dengan golongan Mu’tazilah, dan seterusnya. Perlu diketahui bahwa pada perkembangannya, istilah salafi dan salafiyun lebih akrab dipakai untuk golongan salafi wahabi, yaitu para pengikut pemikiran Muhammad bin Abdul Wahab. Golongan ini cenderung konservatif bahkan diantara faksinya ada yang ekstrim.

Di wilayah sejarah, proses pembentukan Aswaja terentang hingga zaman Khulafa’ur Rasyidin, yakni dimulai sejak terjadi perang Shiffin yang melibatkan khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu dengan Muawiyah. Bersama kekalahan khalifah keempat tersebut, setelah dikelabui melalui arbitrase (tahkim) oleh kubu Muawiyah, umat Islam semakin terpecah ke dalam berbagai golongan. Di antara mereka terdapat Syi’ah yang secara umum dinisbatkan kepada pengikut khalifah Ali bin Abi Thalib, golongan Khawarij yakni pendukung Ali yang membelot karena tidak setuju dengan tahkim, dan ada pula kelompok Jabariyah yang melegitimasi kepemimpinan Mu’awiyah.

Selain tiga golongan tersebut, masih ada Murji‟ah dan Qodariyah, faham bahwa segala sesuatu terjadi karena perbuatan manusia dan Allah tidak turut campur (Af‟al Alibad min Al-ibad), berlawanan dengan faham Jabariyah. Di antara kelompok-kelompok itu, adalah sebuah komunitas yang dipelopori oleh Imam ,Abu Sa‟id Hasan ibn Hasan Yasar Al-Bashri (21-110 H/639-728 M), lebih dikenal dengan nama Imam Hasan Al Bashri, yang cenderung mengembangkan aktifitas keagamaan yang bersifat kultural (tsaqofiyah), ilmiah, dan berusaha mencari jalan kebenaran secara jernih. Komunitas ini menghindari pertikaian politik antara berbagai fraksi politik (firqoh) yang berkembang ketika itu. Sebaliknya, mereka mengembangkan sikap keberagaman dan pemikiran yang sejuk, moderat, dan tidak ekstrim. Kelompok inilah yang membawa bibit pemikiran Aswaja, dimana kemudian dikembangkan hingga lahirnya konsep Aswaja terstruktur.

Indonesia merupakan salah satu penduduk dengan jumlah penganut faham Ahlussunnah Wal Jama‟ah terbesar di dunia. Mayoritas pemeluk Islam di kepulauan ini adalah penganut madzhab Syafi‟i, dan sebagian terbesarnya bergabung -baik tergabung secara sadar maupun tidak- dalam jam‟iyah Nahdlatul Ulama, yang sejak awal berdiri menegaskan sebagai pengamal Islam ala Ahlussunnah Wal Jama‟ah. Klaim sebagai sunni (sebutan bagi pengikut aswaja) ini adalah bagian dari ekspresi pemahamannya yang meyakini bahwa umat Islam telah terpecah belah menjadi beberapa aliran, namun diantara mereka yang selamat dan akan masuk surga hanya satu, yaitu aliran yang bernama Ahlussunnah Wal Jama‟ah.

Dalam berbagai riwayat disebutkan, umat Nabi Muhammad SAW pecah menjadi 73 golongan dalam Islam. Hanya satu golongan yang disebutkan bisa selamat.

C.    PRINSIP PMII DALAM ASWAJA

PMII berpegang pada empat prinsip yaitu sebagai berikut :

1.     Tawasuth (moderat), dapat dimaknai bahwa moderat tercermin dalam pengambilan hukum (istnbath) yaitu memperhatikan posisi akal disamping memperhatikan nash. Dalam hal ini, aswaja memberi titik porsi yang seimbang antara Alqu’an dan Hadist dengan penggunaan akal. Bersikap tawassuth dalam bidang aqidah yaitu di satu sisi tidak terjebak dalam rasionalitas buta dan terlalu liberal (sehingga menomor duakan al-qur‟an dan sunnah rasul), di sisi lain tetap menempatkan akal untuk berfikir dan menafsirkan al-qur‟an dan al-sunnah yang sesuai dengan konsisi yang dihadapi. Demikian dengan PMII yang lebih dialektis, lebih terbuka dalam pola berfikir, tidak terjebak dalam pemahaman fanatik yang berbuah dalam sebuah kebenaran yang arbitrer (benar menurut diri sendiri), dan mengedepankan kemoderatan.

2.      Tawazun dapat diartikan sebagai keseimbangan dalam pola hubungan atau relasi, baik bersifat antar individu, antar struktur sosial, antara Negara dan rakyatnya, maupun antara manuasia dan alam. Sikap netral(tawazun)berkaitan sikap dalam politik. Aswaja memandang kehidupan sosial-politik atau kepemerintahan dari kriteria dan pra-syarat yang dapat dipenuhi oleh sebuah rezim. Oleh sebab itu, dalam sikap tawazun, pandangan Aswaja tidak terkotak dalam kubu mendukung atau menolak sebuah rezim. Aswaja, oleh karena itu PMII tidak membenarkan kelompok ekstrim yang hendak merongrong kewibawaan sebuah pemerintahan yang disepakati bersama, namun tidak juga berarti mendukung sebuah pemerintahan. Apa yang dikandung dalam sikap tawazun tersebut adalah memperhatikan bagaimana sebuah kehidupan sosial-politik berjalan, apakah memenuhi kaidah atau tidak. Dalam bidang ekonomi, tawazun meniscayakan pembangunan sistem ekonomi yang seimbang antara posisi Negara, pasar dan masyarakat. Fungsi Negara adalah sebagai pengatur sirkulasi keuangan, perputaran modal, pembuat rambu-rambu atau aturan main bersama serta mengontrol pelaksanaannya.

3.      Ta’adul yang dapat diartikan sebagai keadilan. Ta’adul akar kata dari lafad Adala yang mempunyai arti adil, bersifat adil, tidak memihak. Dalam kehidupan bermasyarakat mungkin banyak problematika menghadang meskipun besar dan kecil. Dengan masalah itulah, bagaimana pijakan gerakan kita mampu mencerminkan sifat adil tanpa harus membela tangan kanan maupun tangan kiri. Setiap pemikiran, gerakan, moral bahkan kebijakan sekalipun harus mengedepankan sifat adil di berbagai aspek kehidupan maupun negara. Aspek sosial, negara, syariah, ekonomi, budaya, pendidikan dan hal lainnya harus disikapi dengan fikiran jernih –adil- sehingga mampu mengembangkan sayap nilai Islam menuju nilai peradaban tinggi dan unggul dalam mengikuti zaman. Demikian dengan PMII, yang senantiasa menerapkan keadilan dan tidak berpihak dengan siapapun. Diharap kader PMII menjadi kader yang berpegang teguh kepada aswaja dan nilai-nilai spiritual.

4.     Tasamuh (toleran), mempunyai makna toleransi. Artinya, Allah telah menciptakan manusia bermacam-macam suku, agama, ras sehingga dalam menyikapi persoalan kita senantiasa menggunakan prinsip toleransi. Dengan menggunakan prinsip inilah kita mampu memahami perbedaan sebagai Sunnatullah dan tidak terpecah belah dalam perbedaan. Yakinlah bahwa menghormati terhadap perbedaan terhadap sesama manusia walaupun berbeda agama tidak akan berdosa dan yakinlah bahwa mengejek, menghina dan mengucilkan manusia walaupun itu non Islam tetaplah berdosa. Dan dalam point ini cenderung untuk mengedepankan sifat pluralis dalam beragama. Sebagai warga negara Indonesia juga di ajarkan untuk menerapkan ke-Bhineka Tunggal Ika-an yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Sehingga sebagai generasi muda kader PMII harus dapat menerapkan prinsip tersebut guna mencapai kesejahteraan bersama.


 

NILAI DASAR PERGERAKAN

Ditulis oleh : Riyana Listanti

(Biro Kajian dan Gerakan PMII Rayon Psikologi & Kesehatan)

 

A.    Sejarah lahirnya NDP

NDP tidak semata-semata lahir begitu saja ,ada beberapa sebab  yang melatar belakangi dirumuskan nya NDP  yaitu independensi                     PMII. Pada tahun 1973 yang dirasa harus adanya haluan yang jelas terhadap PMII itu sendiri, maka dari itu Aswaja sebagai suatu ideologi yang harus dirumuskan sebagai kerangka memberi arah dan motivasi memimpin tingkah laku warga pergerakan dan sekaligus memberikan dasar pembenaran terhadap yang akan dan mesti dilakukan, untuk mencapai tujuan perjuangan sesuai dengan maksud didirikanya organisasi ini. Proses dalam pembentukan NDP itu sendiri dimulai pada tahun 1976 Munas ke 3 pmii dalam rapat tersebut membahas tentang penyusunan nilai-nilai dasar perjuangan PMII antara lain Urgensi NDP bagi PMII, Posisi NDP bagi PMII, Pengertian NDP PMII dan Kerangka Permasalahan NDP PMII. Penyusunan NDP ini masih berlanjut  sampai kepengurusan yang berikutnya. Selanjutnya pembahasan ini diteruskan pada kongres ke-8 dibandung tahun 1985 dengan  membentuk tim perumus NDP PMII. Barulah terbentuk pada tahun 1986 tim perumus yang dikoordinatori oleh M. Najrul Falakh S.H.. Hingga pada tanggal 14-19 september 1988 ketika kongres PMII IX NDP disahkan di Surabaya ditandai berdasarkan SK No.VIII/Kong-PMII/IX/88. Fauzan Alfaz.

 

B.  Arti, Fungsi dan Kedudukan NDP

1.       Arti NDP

NDP adalah nilai-nilai yang secara mendasar merupakan sublimasi dari nilai-nilai keIslaman (Kemerdekaan/al-huriyah tawasuth/moderat) tawazun/seimbang keadilan/taadul toleran/ tasamuh) dan ke-Indonesia-an (Keberagaman suku agama dan ras; beribu pulau; persilangan budaya) dengan kerangka pemahaman Ahlusunnah wal jamaah yang menjiwai berbagai aturan, memberi arah, mendorong serta penggerak kegiatan-kegiatan PMII. Sebagai pemberi keyakinan dan pembenar mutlak Islam mendasari memberi spirit dalam  pergerakan yang meliputi cakupan  Iman, Islam,serta  Ihsan dalam upaya memperoleh kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat. Dalam upaya memahami,  menghayati  dan  mengamalkan Islam tersebut PMII menjadikan Ahlusunnah wal jamaah sebagai manhajul fikr sekaligus manhajut taghayyur al- ijtimaI (Perubahan social) untuk  merekontruksi        bentuk-bentuk pemahaman dan aktualisasi ajaran-ajaran agama, toleran,humanis, anti kekerasan dan kritis transformatif.

Nilai dasar PMII adalah sublimasi nilai keIslaman dan keIndonesia-an dalam kerangka pemahaman aswaja sebagai manhaj al-fikr dan manhaj al-taghoyyur al- ijtimai yang menjiwai aturan pengarah pendorong dan penggerak setiap aktivitas berpikir berucap dan bertindak sebagai cermin untuk mencapai  tujuan bersama.

2.       Fungsi NDP dalam PMII

Dalam upaya memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam PMII menjadikan Ahlusunnah wal jamaah sebagai pemahaman keagamaan yang dianggap paling benar. Hal       tersebut tercermin dalam penerapan fungsi NDP dalam PMII yang diwujudkan sebagai kerangka ideologis yang dipahami sebagai berikut:

Dialetika antara konsep dan realita yang  terbuka dan sesuai     dengan dinamika perubahan. Dalam organisasi besar PMII berfungsi sebagai berikut:

a.   Landasan Berpikir (Refleksi)

Bahwa NDP menjadi landasan pendapat yang dikemukakan terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi, landasan untuk menyampaikan gagasan, ide-ide dan nilai-nilai yang akan memperkuat level kebenaran ideal yang ditemukan pada setiap persoalan, tentunya setelah melihat dan merenungkan secara jernih akan setiap gerakan dan tindakan organisasi.

b.     Landasan Berpijak (Aksi)

Bahwa NDP menjadi landasan etos setiap gerak langkah dan kebijakan yang harus dilakukan, baik bergerak dalam aksi, aktualisasi, kerja nyata, dan analisis sosial untuk mecapai kebenaran faktual.

c.      Landasan Motivasi (Ideologis)

Bahwa NDP menjadi penguat rumusan dalam bergerak dan berpikir sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya guna mendorong terciptanya proses yang progresif dalam kehidupan sosial demi tercapainya tujuan organisasi.

3.       Kedudukan NDP dalam PMII

Kedudukan NDP dalam PMII adalah sebagai rumusan nilai yang mendasari aspek ideal dalam aturan dan kegiatan PMII,landasan dan dasar pembenar dalam berpikir, bersikap dan berperilaku dalam nilai dasar pergerakan (NDP)  berkedudukan     sebagai:

a.      Rujukan utama setiap produk hukum dan kegiatan  organisasi

b.      Sumber kekuatan ideal-moral dari aktivis pergerakan

c.      Sumber argumentasi serta pengikat kebebasan berpikir berucap dan bertindak

C.    Rumusan NDP

Rumusan NDP dalam PMII tersusun secara sistematis dan konkrit, sehingga tidak lekang ditelan waktu dan tetap relevan sampai saat ini. Penyusunan rumusan ini dimulai sejak Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) -III di Bandung, pada tanggal 1-5 Mei 1976 yang mengahasilkan 4 rumusan NDP sebagaimana berikut:

1.     Tauhid

 

Tauhid berasal dari bahasa Arab dan diambil dari kata wahhada-yuwahhidu-tauhidan yang berarti menjadikan sesuatu satu saja. Jadi, tauhid bermakna menjadikan Allah SWT sebagai satu-satunya sesembahan yang benar dengan segala kekhususannya (Syarh Tsalatsatul Ushul, 39).

Tauhid merupakan nilai yang  paling  asasi   dalam agama samawi (langit)/agama berdasarkan wahyu  Tuhan                           di dalamnya telah terkandung sejak awal tentang keberadaan manusia. Allah adalah Esa dalam segala totalitas dzat, sifat dan perbuatan-perbuatan-Nya. Keyakinan seperti itu merupakan keyakinan terhadap sesuatu yang lebih tinggi dari alam semesta                   serta merupakan manifestasi kesadaran dan keyakinan kepada hal yang ghaib yang terdapat dalam (Q.S AL-Baqarah :3, Q.S Muhammad :14-15, dan Q.S Al-Alaq :4). Oleh karena itu tauhid merupkan titik puncak melandasi, memandu dan menjadi sasaran keimanan mencakup keyakinan dalam hati, penegasan lisan dan perwujudan lewat perbuatan. Maka konsekuensinya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia harus mampu melarutkan dan meneteskan nilai-nilai tauhid dalam berbagai kehidupan serta tersosialisasikan hingga merambah sekelilingnya (Q.S Al-Baqarah :30 Q.S Al-Araf :129 Q.S An-Nahl :62). Hal ini dibuktikan dengan pemisahan tegas antara hal-hal yang profan (duniawi) dan sakral.

Meng-Esakan Allah SWT, merupakan nilai paling asasi dan sesuai dalam konsepsi NDP dimana dalam sejarah agama samawi terkandung hakikat kebenaran manusia sejak awal keberadaannya. Keyakinan seperti itu merupakan keyakinan terhadap sesuatu yang lebih tinggi dari pada alam semesta, serta merupakan kesadaran dan keyakinan kepada yang ghaib. Oleh karena itu, tauhid merupakan titik puncak, melandasi, dan menjadi sasaran keimanan yang mencakup keyakinan dalam hati, penegasan lewat lisan, dan perwujudan dalam perbuatan.

Maka konsekuensinya pergerakan harus mampu melarutkan nilai-nilai tauhid dalam berbagai kehidupan serta terkomunikasikan dan bisa memprakterkan dalam lingkungan sekitar, dalam memahami dan mewujudkan itu, pergerakan telah memiliki Ahlussunnah wal jama’ah sebagai metode pemahaman dan penghayatan keyakinan itu.

Dengan demikian, maka kader PMII harus menerapkan nilai-nilai Tauhid dalam kehidupan sehari-hari sehingga dalam memahami dan menghayati ke-Esaan Allah SWT, PMII telah memiliki landasan yang kuat karena berpedoman Ahlussunnah wal jama’ah sebagai metode pemahaman dan penghayatan keyakinan tersebut.

 

2.     Hubungan dengan Allah (hablum minaallah)

Allah  adalah pencipta segala sesuatu, Allah menciptakan manusia dengan sebaik- baiknya dan menganugrahkan kedudukan terhormat kepada manusia dihadapan ciptaan-Nya yang lain (Q.S. Ad- Dzaraiat :56 Q.S. Al-Araf :179 Q.S. Al-Qashash :27), kedudukan  pemberian daya pikir kemampuan berkreasi dan kesadaran moral.  Potensi itulah yang memungkinkan manusia memerankan fungsinya sebagai khalifah, manusia memberanikan diri untuk mengemban amanah berat dari Allah yang ditawarkan kepada makhluk-Nya. Sebagai hamba Allah manusia harus melakukan ketentuan-Nya untuk itu manusia dilengkapi dengan kesadaran moral yang selalu harus dirawat, karena manusia tidak ingin jatuh ke dalam kedudukan yang rendah (Q.S. Ali-Imran :153 Q.S. Hud: 88).

Manusia baru bisa dikatakan berhasil dalam hubungannya dengan Allah apabila kedua fungsi ini berjalan secara seimbang. Pemaknaan seimbang di sini bahwa keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan tidak cukup dengan ibadah mahdloh (segala bentuk aktivitas yang cara waktu atau kadarnya telah ditetapkan Allah SWT dan Rasulullah SAW) yaitu seperti syahadat, shalat, puasa,  zakat dan haji, melainkan juga kita membutuhkan nilai-nilai ibadah ghairu mahdloh (bentuk amal kegiatan yang tujuannya untuk mendekati Allah. Namun, tempat dan waktunya tidak bisa diatur secara perinci oleh Allah). seperti aktivitas kajian keilmuan kontribusi dalam mendorong kemajuan bangsa, pendampingan (advokasi) terhadap kelompok marginal (mustadzafin), mengawal jalannya pemerintahan dengan kritiskonstruktif dan lain-lainnya demi membangun peradaban umat manusia yang berkeadilan.

Manusia adalah makhluk sosial, yakni tidak mungkin bisa hidup sendiri sehingga terciptalah komunitas yang bernama masyarakat dan negara. Hal pertama yang harus dilakukan adalah membina kerukunan dengan semua orang Islam (Ukhuwah Islamiyah) maupun dengan non-Islam guna membangun persaudaraan yang kekal hingga akhir hayat, serta terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh manusia di muka bumi. Selain itu, manusia juga dituntut untuk saling menghormati, bekerjasama, serta saling menasehati dan mengajak kepada kebenaran demi kebaikan bersama. Banyak hal yang dilakukan untuk menjalin hubungan antara manusia, seperti yang disebutkan dalam QS. Al-Balad ayat 17 untuk saling tolong-menolong dan kasih sayang. Tugas utama manusia sebagai hamba Allah yaitu mengabdi dan menyembah Tuhan yang tercantum dalam QS. Al-Dzariyat ayat 56:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْن               

Artinya :  Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.

Meng-Esakan Allah dan tidak menyekutukan dan menyerupakan  dengan makhluk yang lainnya (QS. Al-Ikhlas: 1-4), selain itu manusia juga diberi kewajiban untuk beribadah dan mengikhlaskan semua amal ibadahnya hanya untuk Allah (Qs: Shad: 82-83). Sedangkan sebagai pemimpin di muka bumi ini manusia memiliki kewajiban untuk menjaga dan memakmurkan lingkungan sekitarnya, bukan malah merusaknya. (Qs. Al- Baqarah : 30).

Kedua pola tersebut harus mampu berjalan selaras dan seimbang agar mampu mengantarkan manusia pada posisi kemanusiaan yang sesungguhnya dan akan mampu menginterpretasikan nilai dan prinsip Tauhid secara utuh.

Dengan demikian, dalam kedudukan manusia sebagai ciptaan Allah terdapat dua pola hubungan manusia dengan Allah, yaitu pola yang didasarkan pada kedudukan manusia sebagai khalifah Allah dan sebagai hamba Allah. Kedua pola ini dijalani secara seimbang, lurus dan teguh dengan tidak hanya menjalani yang satu dengan mengabaikan yang lain. Sebab memilih salah satu pola akan membawa manusia kepada kedudukan dan fungsi manusia yang tidak sempurna. Sebagai akibatnya manusia tidak akan dapat mewujudkan prinsip tauhid secara maksimal. Pola hubungan manusia dengan Allah  ini disebut juga pola vertikal yakni hubungan individu dengan Sang Pencipta.

 

3.     Hubungan antara Manusia dengan Sesama Manusia (Hablu min Al-Nash)

Manusia adalah makhluk yang diciptakan paling sempurna di antara makhluk- makhluk Allah lainnya, yang ditandai dengan ruh yang ditiupkan kepada raga  manusia dan pemberian cipta, rasa dan karsa. Hal ini menunjukkan bahwa maanusia memiliki kedudukan paling mulia di antara ciptaan Allah lainnya. Memahami ketinggian eksistensi dan potensi yang dimiliki manusia tersebut, maka manusia memiliki kedudukan  yang sama antara satu dengan yang lainnya. Sebagai warga dunia manusia adalah satu, sebagai warga negara manusia adalah bangsa dan sebagai mukmin manusia adalah bersaudara.

Pada hakikatnya manusia itu sama dan setara di hadapan Tuhan kecuali ketakwaannya. Setiap manusia memiliki                        kekurangan dan kelebihan ada yang menonjol pada diri seseorang  tentang potensi kebaikannya. tetapi ada juga yang terlalu menonjol potensi kelemahannya. Karena kesadaran ini manusia saling tolong-menolong, saling menghormati, bekerjasama, menasehati dan saling mengajak pada kebenaran demi kebaikan bersama (Q.S. Ali-Imaran : 103 Q.S. An-Nisa :36-39). Nilai-nilai yang dikembangkan dalam hubungan antara manusia tercakup dalam              persaudaraan antar insan pergerakan, persaudaraan antar sesama  umat Islam, persaudaraa sesama Warga Negara Indonesia dan persaudaraan sesama umat manusia. Manusia hidup di dunia ini juga tidak sendirian tetapi hidup dalam sebuah komunitas bernama masyarakat bernegara.

Manusia adalah makhluk sosial, yakni tidak mungkin bisa hidup sendiri sehingga terciptalah komunitas yang bernama masyarakat dan negara. Hal pertama yang harus dilakukan adalah membina kerukunan dengan semua orang Islam (Ukhuwah Islamiyah) maupun dengan non-Islam guna membangun persaudaraan yang kekal hingga akhir hayat serta terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh manusia di muka bumi. Selain itu, manusia juga dituntut untuk saling menghormati, bekerjasama, serta saling menasehati dan mengajak kepada kebenaran demi kebaikan bersama. Banyak hal yang dilakukan untuk menjalin hubungan antara manusia, seperti yang disebutkan dalam QS. Al-Balad ayat 17 untuk saling tolong-menolong dan kasih sayang.

ثُمَّ كَانَ مِنَ الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَتَوَاصَوۡا بِالصَّبۡرِ وَتَوَاصَوۡا بِالۡمَرۡحَمَةِ

Artinya :Kemudian dia termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang.

 

Maka dari itu perilaku persaudaraan ini harus menempatkan  insan pergerakan pada posisi yang dapat memberikan manfaat yang sangat maksimal untuk diri dan lingkungannya. Maka para kader PMII harus mampu menjadi kader pendorong aktif terjaga dan terbinanya dengan baik pola hubungan ukhuwah Islamiyyah, ukhuwah wathaniyyah dan ukhuwah basyariyyah.

 

4.     Hubungan antara Manusia dengan Alam (Hablu minal ‘ Alam)

Manusia yang diberi anugerah cipta rasa dan karsa yang merupakan syarat sahnya sebagai khalifah diberi wewenang  untuk memanfaatkan alam bagi kebutuhan hidupnya. Allah menundukkan manusia sebagai kahalifah bertujuan agar manusia menjadikan bumi maupun alam sebagai wahana dalam bertauhid dan menegaskan keberadaan dirinya (Q.S. Al-Jaatsiyah :12-13 Q.S. Al-Ghaasiyiyah :17-26),bukan menjadi proyek eksploitasi apalagi hingga merusak ekosistem (Q.S.Ar-Rum :41) saat manusia  menjaga hubungan baik dengan alam maka pada saat yang sama  sesungguhnya manusia juga sedang menjaga kelestarian dirinya  sendiri.

Dia menentuka kadar dan hukum-hukumnya, alam juga menunjukan tanda-tanda kebenaran, sifat dan perbuatan Allah. Allah mendudukan Alam untuk manusia, dan bukan sebaliknya. Jika hal ini terjadi dengan sebaliknya, maka manusia akan terjebak dalam penghamban kepada alam, bukan kepada Allah. Allah menciptakan manusia sebagai kholifah, sudah sepantasnya manusia menjadikan bumi maupun alam sebagi wahana dalam bertauhid dan bukan sebagi obyek ekspolitas, hal ini terkandung dalam surat Al-Qashas:77.

وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ

Artinya : Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.

Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan salah satu contoh hasil dari cipta,  rasa, dan karsa manusia. Manusia menciptakan hal tersebut salah satunya yakni dengan tujuan dalam rangka memudahkan pemanfaatan alam dimana alam memiliki ukuran, aturan, dan hukum tertentu. Hal ini dilakukan karena alam ciptaan Allah tak seutuhnya siap pakai melainkan perlu adanya pemahaman terhadap alam dan ikhtiar untuk mendaya gunakannya.

Dalam memanfaatkan alam diperlukan ilmu dan teknologi karena alam ini memiliki ukuran aturan dan hukum sendiri. Alam di daya gunakan dengan tidak mengesampingkan aspek pelestariannya karena rusaknya alam akan berkibat bencana dan          malapetaka bagi kehidupan kita semua, begitu pula tanggung jawab kepada Tuhan yang telah memberikan hak dan tanggung jawab. PMII semestinya menjadi garda terdepan dalam partisipasi aktif menjaga dan melestarikan alam di tengah-tengah fenomena kerakusan manusia dalam mengeksploitasi alam yang berujung pada kerusakan alam.

 

D.    Implementasi

            NDP PMII sebagai landasan teologis, refleksi, aksi, dan motivatis dalam pola berpikir, sikap dan perilaku kader baik secara individu maupun kolektif keorganisasian lembaga harus selalu dikaji dan dipahami secara mendalam dan komperehensif agar mampu dihayati secara utuh dan holistik, dijadikan pegangan secara teguh dan mampu diterjemahkan dalam berperilaku.

Pengamalan NDP akan selalu selaras dan seimbang dengan tujuan hidup dalam menerjemahkan nilai-nilai ke-Islaman, ke-Indonesiaan, dan kemanusiaan. Nilai ke- Islaman yang di maksud adalah Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai landasan teologis normatif. Kemudian nilai ke-Indonesiaan yakni sebuah tujuan pejuangan PMII yang tidak terlepas dari cita-cita besar NKRI sesuai dengan UUD 945 yakni menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Sedangkan nilai kemanusiaan yang dimaksud adalah kader PMII mampu mewujudkan dan mengaktualisasi dirinya menjadi manusia seutuhnya yang merdeka, memiliki kehendak dan mampu melaksanakan tanggung jawab sebagai hamba di hadapan Allah SWT.

Dengan adanya NDP ini, para kader diharapkan agar selalu mengingat-Nya dan patuh akan aturan-Nya serta menjauhi segala larangan yang sudah ditetapkan serta menjadikan ridho Allah sebagai target harapan dari semua gerak/tindakan/perilaku yang didapatkan tidak mudah.

Adapun nilai yang mendasar lainnya yang berhubungan dengan manusia, Kader PMII dituntut agar dapat berhubungan dengan manusia dengan baik dengan selalu menjaga dan membantu antar umat dengan baik. Pada kader saat ini dilihat secara objektif banyak yang sudah tanggap terrhadap keadaan manusia, kalau kita amati bahwa mahasiswa begitu antusiasnya dalam keikutsertaan dalam pembangunan negeri ini yang utamanya untuk kepentingan manusia banyak tetapi nilai yang mendasar untuk melindungi seluruh umat manusia dengan seadil-adilnya masih berat dirasakan. Selain hubungan dengan Allah SWT dan manusia yang harus terjalin baik atas dasar nilai gerakan sosok mahasiswa ada satu lagi yaitu hubungan dengan alam. Alam merupakan tempat dimuka bumi yang terdapat banyak unsur dan macam-macamnya tidak terlepas dari kehidupan dan kebutuhan manusia. Sebagai tempat hidup dan tempat menjalani semua aktifitas maka perlu adanya tempat yang baik dan nyaman untuk melakukan sebuah tindakan gerak. Sebagai mahasiswa tempatnya para ilmuan dan para intelektual perlu sekali untuk mengkaji alam ini agar dapat terlestari dengan baik.


 

Pengantar Studi Gender

Ditulis oleh : Febrian Taqwa

( Biro Kajian dan Gerakan Rayon Psikologi dan Kesehatan )

 

A.    Pengertian dan Konsep Gender

            Istilah “gender’ sering disamakan dengan seks (jenis  kelamin). Lalu apakah benar gender dan seks itu satu hal yang sama?  Tapi ternyata istilah gender dan seks adalah dua hal yang berbeda, Seringkali istilah “gender” disalah artikan atau disama artikan dengan Seks. Seperti halnya sex education  yang malah dianggap tabu dilingkungan sekitar kita. Jadi mari pahami bersama konsep istilah dan konsep gender ini.

Pengertian Gender

            Kata “gender” berasal dari Bahasa inggris yang berarti jenis kelamin. Gender diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari nilai dan tingkah laku (Nassaradin Umar, 2010). Menurut (Hafidz, 1995: 5) Gender adalah “konstruksi sosial entang peran lelaki dan perempuan sebagaimana dituntut oleh masyarakat dan diperankan oleh masing-masing mereka”. Gender berkaitan dengan pembagian peran, kedudukan dan tugas antara laki-laki dan perempuan yang ditetapkan oleh masyarakat berdasarkan sifat yang dianggap pantas bagi laki-laki dan perempuan menurut norma, adat, kepercayaan dan kebiasaan masyarakat (Buddi, dkk, 2000). Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa gender adalah suatu sifat yang dijadikan dasar untuk mengidentifikasi perbedaan antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi kondisi sosial dan budaya. Gender dalam arti ini adalah suatu bentuk rekayasa masyarakat (social constructions), bukannya sesuatu yang bersifat kodrati.

Konsep Gender

            Mansour Fakih (2005) membedakan gender dan seks untuk memahaim konsep gender. Konsep  gender adalah sifat yang melekat pada laki-laki atau perempuan yang dikontruks secara sosial maupun kultural dan dapat dipertukarkan. Sehingga semua hal yang dapat dipertukarkan antara sifat laki-laki dan perempuan, yang bisa berubah dari waktu ke waktu, dari tempat ke tempat lainnya, maupun berbeda dari suatu kelas ke kelas yang lain, itulah yang disebut dengan gender.  Sedangkan seks adalah pensifatan atau pembagian jenis kelamin manusia berdasarkan ciri biologis yang melekat, tidak berubah dan tidak dapat dipertukarkan atau disebut dengan ‘kodrat’ atau ketentuan tuhan. Jadi dapat dikatakan bahwa dalam gender ada perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan sebagai hasil kontruksi sosial atau dengan kata lain gender adalah kelamin sosial dan seks adala kelamin biologis.

Beberapa Perbedaan Gender dan Seks

Seks

Gender

Biologis, sejak lahir

Dibentuk oleh lingkunga sosial

Tidak dapat diubah (kodrati)

Dapat diubah

Sama dari waktu ke waktu

Bisa berubah dari waktu ke waktu

Untuk perempuan memiliki vagina,rahm, sel telur. Dapat mengandung, melahirkan, menyusui, menstruasi, dan lain-lain

Biasanya perempuan bersikap lemah lembut, emosional, kasih saying, keibuan, dan lain-lain

Untuk memiliki penis, testis, memproduksi, sperma, mimpi basah, dan lain-lain.

Biasanya dianggap kuat, tegas, rasional, perkasa, dan lain-lain.

 

Gender Dalam Perspektif Islam

Dijelaskan dalam firman Allah SWT surat at-Taubah ayat 71-72 yang artinya sebagai berikut.

Artinya: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya.Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”(Q.S. at-Taubah/9: 71) “Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin, lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya, dan (mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga 'Adn. Dan keridhaan Allah adalah lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar.”(Q.S. at-Taubah/9: 72)

Dalam kedua ayat tersebut dijelaskan bahwa gender dalam agama islam  antara laki-laki dan perempuan mempunyai kedudukan yang setara, keduanya diminta untuk saling bantu-membantu dalam kebaikan.

Kesetaraan Gender

Kesetaraan gender merujuk pada suatu keadaan setara antara laki-laki dan perempuan dalam pemenuhan hak dan kewajiban. Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesamaan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam bidang politik, ekonomi, sosial, hukum, budaya, pendidikan dan pertahanan serta dalam aspek-aspek lainnya dalam kehidupan serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Kesetaraan gender juga menyangkut penghapusan diskriminasi dan ketidakadilan struktural baik terhadap laki-laki maupun perempuan. Kesetaraan gender berkaitan dengan keadilan gender.  Dengan definisi keadilan gender merupakan suatu proses dan perlakuan adil terhadap laki-laki dan perempuan. Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi baik terhadap laki-laki maupun perempuan. Berbagai upaya untuk mengatasi kesetaraan gender ini dimana Islam juga mempertegas adanya perlakuan yang adil dari Allah kepada semua makhluk-Nya bahwa Allah tidak membeda-bedakan jenis kelamin dalam perihal kedudukan yang mulia hanyalah orang yang bertaqwa. Islam memberikan hak yang sama kepada laki-laki dan perempuan, yang artinya masing-masing itu mempunyai kewajiban walaupun di dalam beberapa hal sesuai dengan kodratnya masing-masing ada perbedaannya karena perbedaan jenisnya. Hal itu sesuai dengan QS. An-Nahl ayat 97 juga. Islam adalah agama yang mengakui adanya kesetaraan antara laki-laki dengan perempuan, terutama dalam hal peran dan ranah publik. Bahwa peran perempuan tertutupi oleh domestik dan tidak layak diruang publik oleh Islam perempuan dijadikan sebagai patriot yang sama-sama di hadapan Allah. Banyak sekali ayat-ayat al-Quran yang menginformasikan prinsip-prinsip kesetaraan laki-laki dengan perempuan. Di antara kesetaraan antara laki-laki dan perempuan itu sebagai hamba Allah SWT dan khalifah di muka bumi. Artinya, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki peluang dan berpotensi untuk menjadi hamba-Nya yang berprestasi, yakni sebagai makhluk dengan kualitas takwa. Perempuan juga memiliki hak, kewajiban, dan kesempatan yang sama sebagai khalifah di bumi yang mengatur dan mengolah sumber daya bumi. Sedangkan salah satu akar diskrimasi terhadap perempuan berawal dari perbedaan pemahaman terhadap doktrin-doktrin keislaman, terutama penafsiran teks-teks keagamaan yang sarat dengan male-oriented (patriarki) serta bias kultural selama berabad-abad lamanya.

Ketidakadilan Gender

Mirisnya, meski ayat-ayat dan hadist-hadist tentang memuliakan perempuan sudah ada. Kondisi perempuan masih tetap menjadi kelas kedua, sejarah mencatat posisi perempuan merosot tajam di akhir abad ke-10. Hal itu mengindikasikan bahwa umat Islam pasca Rasulullah saw. Tidak sepenuhnya berhasil menepis bias-bias patriarki yang secara kuat mengakar. Pada zaman sekarang pun masih banyak perempuan yang mengalami ketidakadilan gender. Meski perbudakan telah dihapuskan, namun masih banyak perempuan yang mengalami nasib tak jauh layaknya budak. Sistem patriarki yang mendominasi dan masih menjamur di beberapa tempat, tak terkecuali di Indonesia. Bentuk-betuk ketidakadilan gender yang sering dialami di masa kini yaitu:

  1. Stereotip (cap buruk), Akibat dari stereotype ini terjadi diskriminasi. Adanya standar nilai terhadap perilaku perempuan dan laki-laki banyak menghakimi dan merugikan perempuan. Contoh : perempuan berdandan dianggap genit. Perempuan yang bekerja pada sektor pariwisata akan memiliki stereotipe tidak baik di masyarakat, khususnya akan dikaitkan dengan dunia malam pariwisata yang hingar bingar.
  2. Marginalisasi (peminggiran/pemiskinan ekonomi terhadap perempuan). Contoh : gaji perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki.
  3. Subordinasi (direndahkan) Contoh : perempuan hanya dipandang sebagai objek seksual. Contoh lainnya seperti perempuan di anggap makhluk yang lemah, sehingga sering sekali laki-laki bersikap seolah-olah berkuasa (perempuan tidak mampu mengalahkan kehebatan laki-laki).
  4. Violence (kekerasan), suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Bentuk kekerasan banyak sekali, dan setiap waktu pasti berkembang, mulai dari yang paling kasar sampai kekerasan yang lebih halus. Contoh : pekerja rumah tangga rentan mendapat kekerasan, pemerkosaan.
  5. Double Burden (beban ganda) peran gender perempuan adalah mengolah rumah tangga, maka banyak perempuan menanggung beban kerja yang menjadi dua kali lipat terlebih lagi perempuan yang juga bekerja di luar rumah. Contoh : istri yang memilih menjadi wanita karir memiliki tanggung jawab atas urusan publik (karirnya) dan urusan domestik (pekerjaan rumah).

 


 

PENGANTAR STUDI ADVOKASI

Ditulis oleh : Rheyna Salsabilla

(Biro Kajian dan Gerakan Rayon Psikologi dan Kesehatan)

PENGANTAR

Bercermin pada perkembangan tingkat pendidikan secara umum yang dialami seseorang sepanjang hidupnya, ketika seseorang memutuskan untuk menempuh  pendidikan formal, ia akan memperoleh gelar sebagai mahasiswa. Gelar mahasiswa ini tentunya sangat familiar bagi banyak orang, apalagi dalam kondisi dunia sekarang ini. Pendidikan dipandang sebagai hal yang sangat penting dalam rangka melatih sumber daya manusia yang lebih baik dari generasi ke generasi. Jika kelulusan seorang siswa merupakan hal yang biasa, maka ada sebagian kalangan yang menganggap mengejar jenjang pendidikan  yang lebih tinggi  sama pentingnya dengan pendidikan dasar.

Ketika seorang siswa telah menyelesaikan kurang lebih 12 tahun pendidikan formal  di Indonesia, mereka dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Pendidikan tingkat tinggi  biasa disebut dengan perguruan tinggi atau sederajat. Kualifikasi yang diperoleh selama kurang lebih 12 tahun akan berubah menjadi "mahasiswa". Secara umum mahasiswa dapat diartikan sebagai istilah untuk orang yang menuntut ilmu di suatu perguruan tinggi atau yang sederajat

Mahasiswa bukan hanya  gelar yang dapat diperoleh seseorang ketika melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, tetapi lebih banyak orang yang memegang gelar ini akan memiliki tanggung jawab, identitas, dan perhatian yang lebih konkret daripada ketika mereka masih menjadi mahasiswa. Lebih tepatnya, hal-hal yang lebih konkrit tersebut tercermin dalam “Tri Dharma” perguruan tinggi. Dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi disebutkan bahwa seorang mahasiswa harus mampu melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Jika kehidupan di perguruan tinggi  sudah  erat kaitannya dengan proses pendidikan dan penelitian, maka  pengabdian kepada masyarakat juga menjadi  hal yang perlu diperhatikan oleh  mahasiswa.

 Berbicara tentang pengabdian kepada masyarakat yang dapat dilakukan oleh mahasiswa, sebenarnya  mahasiswa memiliki banyak hal yang dapat dilakukan seperti bakti sosial, tanggap bencana, mengadvokasi kepentingan masyarakat, serta menyumbangkan ilmu dan tindakan ketika ada permasalahan di masyarakat. Kegiatan-kegiatan tersebut biasa dikenal dengan istilah “advokasi” dimana akan ada kegiatan hukum dan politik yang dapat mempengaruhi bentuk dan praktek penegakan hukum..

 

A.    Apa itu advokasi?

Di lingkungan perguruan tinggi, advokasi dikenal sebagai serangkaian tindakan yang dirancang untuk menarik perhatian publik terhadap suatu masalah atau masalah dan menghasut pembuat kebijakan untuk mencari solusi. Pelaksanaan lobi di  perguruan tinggi harus dimulai secara strategis, terorganisir dan didukung dengan informasi yang akurat, membutuhkan komunikasi dan pendekatan, serta harus dimobilisasi. Bagi seorang mahasiswa, kenaikan pangkat dapat membangkitkan semangat untuk membela kebenaran dan memerangi ketidakadilan baik di lingkungan akademik maupun di  masyarakat.

Menurut Edi Suharto dalam buku Social Work in the World, kata advokasi merupakan kata kerja dari kata benda advocaat (penyesuaian dari bahasa Belanda), yang berarti penasehat hukum atau pengacara. Pembelaan itu sendiri dapat diartikan sebagai proses pembelaan suatu perkara dalam koridor hukum yang berlaku. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa advokasi adalah upaya sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendorong perubahan dengan memberikan dukungan dan advokasi bagi yang lemah.

Advokasi dapat digunakan sebagai alat bagi siapa saja yang ingin memperjuangkan keadilan sosial, berurusan dengan politik dan hukum dalam politik tanpa harus menjadi politisi dan terus memperjuangkan hak-hak kaum  lemah. Promosi itu sendiri dapat dilihat sebagai  ilmu dan seni, yang dalam pelaksanaannya perlu menggunakan sudut pandang ilmiah. Meskipun perlu menggunakan sudut pandang ilmiah, profesi hukum juga mengharuskan seni menggabungkan sudut pandang ilmiah dalam formula yang cocok yang dapat digunakan dalam situasi tertentu.

B.    Penerapan advokasi

Menurut ruang lingkup permasalahan yang dihadapi kelompok advokasi dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu;

(1)   Swakelola, kejadian ini dilakukan di tingkat lokal dan bersifat sangat pribadi.

(2)   Insiden kasus, kejadian ini dilakukan sebagai proses pendampingan bagi individu atau kelompok yang belum memiliki kemampuan untuk mengadvokasi diri atau kelompoknya sendiri

(3)   Advokasi Kelas, advokasi ini merupakan  proses ketertiban umum yang mendesak  dengan tujuan melakukan perubahan sistematis yang mengarah pada lahirnya  kebijakan yang dapat melindungi dan dianggap adil.

Representasi kepentingan yang umumnya dilakukan oleh  mahasiswa di lingkungan universitas adalah pembelaan terhadap UKT (SPP Satu Kali) yang dianggap terlalu mahal dan memberatkan  mahasiswa. Selain itu, mahasiswa juga dapat mengadvokasi kebijakan pendidikan tinggi yang dianggap memberatkan atau  tidak adil bagi semua atau sebagian mahasiswa. Seorang mahasiswa selalu dituntut untuk dapat memiliki kepekaan sosial yang tinggi terhadap sesama mahasiswa di dalam perguruan tinggi, jika salah satu atau sebagian mahasiswa lain terlihat tidak mendapatkan keadilan maka sudah menjadi tanggung jawab kita untuk dapat membela kebenaran dan menegakkan keadilan serta kesejahteraan bagi mahasiswa yang lain.

Penerapan advokasi dalam lingkungan sosial masyarakat yang biasa dilakukan oleh mahasiswa salah satunya yaitu, membantu memperjuangkan hakhak masyarakat yang dirasa tidak mendapatkan keadilan akibat adanya kebijakankebijakn dari pemerintah yang tidak pro rakyat. Seperti yang baru terjadi di tahun 2020 lalu, para mahasiswa banyak yang menyuarakan hakhak para buruh yang terkait dengan UU Cipta Kerja. Walau terkadang pengadvokasian ini tidak selalu mendapat hasil secara langsung namun pengadvokasian yang dilakukan mahasiswa ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam pembentukan kebijakankebijakan selanjutnya.

Selain bergelut dalam perjuangan hak masyarakat, advokasi yang dapat dilakukan oleh mahasiswa adalah melakukan pendampingan sebagai bentuk pengabdian terhadap masyarakat. Beberapa masalah sosial terkadang terkonfigurasi tidak hanya  sebagai korban politik, tetapi terutama dalam bentuk kurangnya kemampuan untuk membentuk kehidupan secara kontemporer. Ini juga menuntut siswa untuk menyoroti bagaimana mereka dapat menerapkan dan menyumbangkan pengetahuan dan keterampilan mereka untuk membantu masyarakat. Berbeda dengan advokasi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang turun ke jalan,  model advokasi  ini membutuhkan lebih banyak tenaga dan waktu. Bantuan berkelanjutan harus diberikan untuk memantau fokus masalah dan evolusi solusi yang ditawarkan.

Bantuan masyarakat ini dapat digambarkan sebagai peningkatan dari dalam, dimana masyarakat berusaha untuk dibimbing dan didukung untuk membantu memecahkan masalah yang ada. Melalui kerja advokasi dalam bentuk bantuan, masyarakat harus lebih mandiri dan  lebih siap menghadapi masalah di masa depan. Bentuk lobi ini merupakan layanan nyata yang dapat diberikan oleh mahasiswa. Dukungan ini tidak hanya tampak lebih nyata, tetapi juga memiliki dampak positif yang lebih luas dan dapat bertahan lebih lama, tidak hanya setelah masalah terpecahkan, tetapi solusi juga menghilang. Solusi untuk proses pendampingan ini bersifat fleksibel dan dapat berkembang.

C.    Contoh Advokasi Mahasiswa

Beberapa contoh nyata advokasi mahasiswa yang muncul (Aqsa, A. 2012):

1.     Perjuangan pencabutan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum di Bidang Pendidikan.

Pembelaan terhadap UU  Pendidikan digagas oleh rekan-rekan BEM UI sejak tahun 2006. Pusat Pendidikan BEM UI telah melakukan kajian komprehensif terhadap sistem pendidikan, yang akan mengarah pada liberalisasi sistem pendidikan ketika UU BHP mulai berlaku. Pasca pengesahan UU BHP, gerakan  meluas dengan melibatkan unsur masyarakat, guru, mahasiswa, akademisi, dan LSM. Rencana advokasi dirumuskan bersama dan kegiatan advokasi dilakukan secara berkesinambungan hingga MK menyatakan UU BHP batal karena MK telah menerima permintaan dari berbagai koalisi yang menolak UU BHP. Beberapa pelamar pembatalan adalah mahasiswa.

2.     Pencurian kredit oleh penyedia konten dan operator seluler.

Advokasi ini dilakukan oleh Lisuma Indonesia dan Lisuma Jakarta. Lisuma berhasil mengajak masyarakat, media, akademisi, LSM, profesional, dan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran tentang isu pencurian pulsa  oleh penyedia konten dan operator seluler. Advokasi dilakukan terus menerus, berbagai kampanye dilakukan, stand didirikan, demonstrasi, dll. Meskipun kepuasan konsumen belum sepenuhnya tercapai, namun promosi tersebut telah menghasilkan pedoman dari Regulator Telekomunikasi Indonesia yaitu:

1)      BRTI akan mengirimkan data yang diduga merugikan konsumen sehubungan dengan penarikan pulsa melalui SMS premium kepada pihak kepolisian dengan alasan hukum dan menyerahkan sebuah investigasi.

2)      BRTI akan menjaga  hubungan komersial yang solid antara operator dan penyedia konten dalam penyediaan layanan pesan premium.

3)      BRTI juga akan mengembangkan sistem aplikasi untuk memudahkan khalayak yang tidak ingin langsung menerima berita premium.

4)      Jika  penyedia konten terbukti melanggar hukum, BRTI akan bertemu dengan operator seluler agar penyedia konten segera dipecat dan  nomor pengaduan diberikan kepada publik.

5)      Operator jaringan seluler dan BRTI  akan mengumumkan secara massal jumlah pengaduan.

 

D.    Contoh Advokasi yang Dilakukan Rayon Psikologi dan Kesehatan

1.     Sekolah Advokasi (bertujuan untuk Memberikan pengetahuan, pemahaman dan pembelajaran mengenai advokasi).

2.     Galang dana adalah proses pengumpulan kontribusi sukarela dalam bentuk uang atau sumber daya lain dengan meminta sumbangan dari individu, perusahaan, yayasan, atau lembaga pemerintah.Kegiatan ini dilaksanakan atas adanya bencana banjir di sulawesi, maka dengan itu sahabat/I PMII Rayon Psikologi & kesehatan mengadakan galang dana sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

 

 

 


 

ANTROPOLOGI KAMPUS

Ditulis oleh : I’sy Fitri Karimah

(Biro Kajian dan Gerakan Rayon Psikologi dan Kesehatan)

 

Kata dasar Antropologi berasal dari Yunani yaitu yang terdiri dari dua kata anthros yang berarti manusia dan logos yang berarti ilmu. Sederhananya Antropologi berarti ilmu yang mempelajari manusia, baik dari  segi budaya, perilaku, keanekaragaman, dan lain sebagainya.

Menurut Koentjaraningrat, Antropologi ialah ilmu yang mempelajari umat manusia pada umumnya dengan mempelajari aneka warna, bentuk fisik masyarakat serta kebudayaan yang  dihasilkan. Tujuan Antropologi sendiri untuk memahami manusia sebagai makhluk biologis dan makhluk sosial.

Antropologi kampus Pada dasarnya berusaha menjelaskan bagaimana kehidupan  mahasiswa dalam lingkungan kampus, mahasiswa disini berperan sebagai pemeran utama. Dimana mahasiswa melakukan komunikasi baik dengan dosen maupun  sesama mahasiswa, berorganisasi ataupun melakukan kegiatan untuk mencapai tujuan masing – masing mahasiswa. kehidupan di kampus berbeda dengan kehidupan di sekolah.

Antropologi kampus sangat penting, agar mahasiswa memahami kampus mereka sendiri. Kampus merupakan miniatur negara, di dalamnya terdapat berbagai jenis suku, kebudayaan dan organisasi yang bermacam-macam. Perbedaan tersebut seharusnya tidak memiliki dampak yang buruk bagi kehidupan mahasiswa. Kampus merupakan ruang kaderisasi bangsa,kampus memiliki pemerintahan dan rakyat, maka kita akan menemukan berbagai kelompok yang akan bertaruh dalam merebutkan eksistensi dikampus. Benturan ideologi antar gerakan mahasiswapun akan terjadi di kampus, sehingga kehidupan di kampus menjadi sangat kondusif.

Dengan hidup di lingkungan kampus para mahasiswa diharapkan menjadi agent of change bagi masyarakat, baik dengan cara mengikuti organisasi ekstra maupun  intra kampus. Dunia kampus tidak hanya berbicara tentang kjuliah dan kumpul di kelas setelah itu pulang. Hal tersebut mungkin bisa dikatakan adalah cara pandang dari mahasiswa yang hanya kuliah pulang (kupu-kupu). Tetapi berbeda dengan mahasiswa yang Idealis – Realistis. Mereka  bergabung dalam organisasi baik di dalam maupun luar kampus, kebanyakan orang menyebut mereka aktivis. Aktivis adalah orang yang melaksanakan peran individu untuk melakukan perubahan. Berbicara mengenai aktivis tidak akan lepas dari politik kampus. Politik kampus tidak hanya membicarakan perebutan kekuasaan dikalangan mahasiswa saja

Dapat di lihat dalam perebutan kursi tertinggi organisasi intra seperti Dewan Eksekutif Mahasiswa(DEMA) yang merupakan Lembaga Legislatif tingkat universitas yang mempunyai empat fungsi utama sebagai organisasi mahasiswa yaitu fungsi pengawasan, aspirasi, perundangan dan mahkamah, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) yang merupakan organisasi mahasiswa ditingkat jurusan atau program studi yang bersifat layaknya kegiatan ekstrakurikuler. Senat Mahasiswa (SEMA) yang merupakan organisasi legeslatif mahasiswa yang memiliki fungsi legeslasi kemahasiswaan seperti keorganisasian, menampung aspirasi serta melakukan pengawasan terhadap kinerja ormawa. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang merupakan organisasi yang mewadahi mahasiswa dalam membangun potensi diri mahasiswa utamanya berkaitan dengan bakat, skil, bakat atau minat,  dan organisasi – organisasi yang ada di dalam kampus. Berpolitik di kampus adalah sebuah pembelajaran yang sangat penting untuk mahasiswa. Kebanyakan mahasiswa masih tidak siap dalam menghadapi situasi politik kampus karena di dalam politik kampus ada beberapa hal yang harus dipahami. Pertama, kita harus paham latihannya, yang dimaksud disini adalah manajemen konflik yang menjadikan adanya konflik antar sesama mahasiswa agar nuansa “pertarungan” semakin hidup. Kedua, politik kampus adalah politik berkebangsaan, maksudnya adalah politik di dalam kampus adalah politik yang bernuansa nasionalis bukan bernuansa radikal dan ekstrimis. Dan yang ketiga, politik kampus harus bernuansa politik senyum bukan politik praktis yang menghalalkan segala cara.

 

TIPOLOGI MAHASISWA

Mahasiswa sebagai komponen  utama (sebab jumlahnya lebih banyak dari yang lainnya)  sangat penting diperhatikan bagi denyut nadi kampus. Mahasiswa memiliki kepribadian yang berbeda antara satu dengan yang lain. Sebagai kader PMII harus bisa mengetahui tipologi dari mahasiswa dan  mampu  menempatkan diri kita pada golongan seperti apa. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan jenis tipologi mahasiswa baru. Berikut adalah beberapa tipologi mahasiswa:

1.     Hedonis : Mahasiswa yang hidup dengan mengikuti perkembangan zaman, gaul dan popular. Tipe mahasiswa ini kerjaanya kebanyakan hanya diisi dengan kegiatan foya-foya, berdandan habis-habisan, dan menghamburkan uang tanpa tujuan yang jelas. Tipe Mahasiswa Hedonis adalah Tipe mahasiswa yang tidak mementingkan perkuliahan dan tidak juga mementingkan organisasi, dia hanya memikirkan bagaimana dirinya senang dengan dunianya. Biasanya mahasiswa yang seperti ini dikategorikan ke dalam mahasiswa yang hedonis (hura-hura), apatis dan juga mahasiswa kupu-kupu alias kuliah pulang kuliah pulang.

2.     Akademis : Mahasiswa yang memanfaatkan status kemahasiswaanya sebagai waktu untuk menimba ilmu. Hobinya membaca buku, diskusi dan menulis. Tipe mahasiswa ini ialah mahasiswa pemikir.

3.      Aktivis : Mahasiswa yang ikut aktif dalam organisasi atau lembaga fakultas maupun kampus, sangat jarang hanya memiliki satu lembaga atau organisasi saja, biasanya dua bahkan lebih lembaga yang diikutinya. Yang terpenting tidak melupakan kuliahnya sebagai prioritas utama.

4.     Apatis : Mahasiswa yang acuh tak acuh, tak mau tahu keadaan social politik di kampus. Dapat juga dikatakan mahasiswa yang hanya mementingkan kepentingannya sendiri. Adapun  mahasiswa apatis adalah Urusanmu adalah urusanmu, urusanku adalah urusanku. Tipe ini dapat dikatakan tipe paling buruk dari tipologi mahasiswa.

5.      Humoris : Mahasiswa yang mampu memanfaatkannya sebagai masa liburan, mendapatkan kebebasan dari perhatian orangtua.

6.      Mahasiswa perfeksionis : Tipikal mahasiswa pengejar IPK, mungkin banyak ditemukan di kalangan mahasiswa baru. Yang selalu rajin masuk kuliah dan  melaksanakan tugas akademik, mendapat nilai bagus dan cepat lulus. Tujuan nya ialah mendapatkan nilai bagus dan lulus.

7.     Mahasiswa agamis : Mahasiswa yang masuk sebagai pengurus masjid/mushola kampus, adapun biasanya dikampus selalu menyediakan waktu sholat dhuha serta saat waktu sholat tiba mereka selalu langsung menuju masjid/mushola kampus. ataupun kemana mana selalu membawa Al-Qur‟an, berpakaian ala orang Timur Tengah, dan menjaga jarak dengan lawan jenis. Tipe ini sepertinya wajib ditemukan dalam lingkungan pertemanan kalian, agar senantiasa dekat kepada Allah

8.     Mahasiswa Santai apa adanya : Mahasiswa yang tidak banyak berpikir menjalani kehidupan apa adanya tidak terlalu memikirkan kuliah.

9.     Mahasiswa K3 (Kampus, Kos dan Kampung) : Jika jam kuliah, berangkat kuliah. Kalau selesai pulang ke kos. Kalau ada waktu cukup untuk pulang kampung, ia pulang.

10.  Mahasiswa Pemimpin : Mahasiswa yang selalu terlihat mencolok dan aktif dibandingkan mahasiswa lainnya. Tipe mahasiswa ini tidak ingin lulus terlalu cepat karena ia mencari pengalaman yang sebanyak – banyaknya.

11.   Mahasiswa mencari cinta : Tipe mahasiswa ini tidak terlalu memikirkan kuliah, yang penting baginya ialah mendapatkan pacar yang setia. Lulus cepat dan menikah.

12.   Mahasiswa jomblo unsold: Mahasiswa ini jomblo bukan karena tidak laku, tapi karena ia memang tidak ingin berpacaran demi meraih cita citanya masa depan.

13.  Mahasiswa tidak jelas : Mahasiswa ini tak bisa dikategorikan, karena terkadang seperti pemimpin, pecinta, santai, dll. Terkadang aktif terus, terkadang hilang lenyap entah kemana.

14.  Mahasiswa gadungan : Tipe ini sebenarnya bukan mahasiswa, tapi ia sering nongkrong-nongkrong di kampus orang. Biasanya ia mempunyai tujuan tersendiri

15.   Mahasiswa abadi : Mahasiswa tipe ini paling betah di kampus. Yang kuliahnya diatas semester 10 tapi masih santai-santai dan belum memikirkan untuk lulus



 

 

 

 

 

 

 

SELF IMPROVEMENT

Ditulis oleh: Uswatun Hasanah

(Biro Kajian dan Gerakan Rayon Psikologi dan Kesehatan)

Pengembangan Diri melalui Organisasi

 

            Pengembangan diri atau self improvement merupakan kegiatan yang difokuskan untuk mengembangkan bakat dan potensi, meningkatkan kesadaran dan identitas diri, meningkatkan kualitas hidup, membangun sumber daya manusia dan memfasilitasi kinerja, dan memberikan kontribusi dalam mewujudkan keinginan atau impian. Dalam pengembangan diri tidak memiliki batasan, konsepnya melibatkan baik kegiatan formal maupun nonformal untuk mengembangkan orang lain dalam peran sebagai guru, pembimbing, konsultan, manajer, coach atau mentor.

            Dalam kegiatan pengembangan diri bertujuan memberi peluang bagi mahasiswa untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai minat dan bakat dari setiap mahasiswa.  Pengembangan diri bisa didapatkan mahasiswa dengan banyak cara salah satunya adalah dengan mengikuti organisasi. Organisasi menjadi salah satu wadah bagi mahasiswa untuk dapat mengembangkan minat, bakat, potensi, dan karakteristik dari mahasiswa dengan berbagai kegiatan yang dilakukan mulai dari diskusi, tanya jawab, pemecahan masalah, kerjasama, kemandirian, dan kegiatan lainnya. Bentuk kegiatan pengembangan diri dapat ditunjukkan sebagai pembangun karakter mahasiswa dalam mengatasi permasalahannya sendiri, dalam masyarakat, lingkungan sekitar, maupun permasalahan bangsa.

 

A.    Lingkungan

      Lingkungan berperan dalam pengembangan diri mahasiswa dan kondisi lingkungan dapat berpengaruh pada sikap dan perilaku dari mahasiswa. Selain itu, usaha mahasiswa dalam pengembangan dirinya dengan mengikuti organisasi merupakan sebuah pergerakan yang akan membantunya dalam pengembangan potensi untuk meraih apa yang diinginkan atau dicita-citakan. Dengan lingkungan sekitar yang mendukung potensi, maka mahasiswa tidak akan kesulitan dalam berinteraksi, dapat menyesuaikan diri, dan berkomunikasi dengan baik.

B.    Manajemen Waktu

      Manajemen waktu merupakan perencanaan, pengorganisasian, pergerakkan dan pengawasan produktivitas terhadap waktu. Waktu adalah sumber daya yang terbatas, oleh karena itu harus dikelola dengan baik dan efektif. Manajemen waktu dugunakan untuk mencapai target dalam waktu yang sudah ditetapkan.

      Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam penerapan manajemen waktu, supaya kegiatan yang dilakukan dapat terorganisir lebih baik, diantaranya:

§  Membuat to do list dan skala prioritas

            To do list merupakan daftar tugas yang akan dilakukan, dikerjakan, dan diurutkan sesuai dengan skala prioritas dengan batasan waktu tertentu, seperti jam, hari, atau minggu. Membuat daftar tugas dapat mengurangi rasa khawatir terkait tugas ataupun deadline yang banyak dan membuat to do list berdasarkan skala prioritas dapat membuat tugas atau kegiatan kita tidak berantakan karena setiap tugas sudah dicatat sesuai skala prioritas dan dan berdasarkan waktu. Begitu pula dengan mahasiswa yang aktif dalam berbagai kegiatan termasuk organisasi dapat melakukan atau menerapkan pembuatan to do list dan skala prioritas untuk mengatur waktu kuliah dan organisasi dengan baik.

§  Membuat tujuan yang realistis

            Memiliki tujuan atau goals realistis yang artinya tujuan berdasarkan kenyataan. Orang yang memiliki tujuan realistis akan memilih untuk mengetahui batasan kemampuan akan tujuan yang dicapai. Sebagai mahasiswa yang aktif dalam berbagai kegiatan, misalnya organisasi, biasanya mahasiswa yang mengikuti organisasi memiliki tujuan realistis untuk kedepannya, memiliki target dan melakukan suatu pergerakan sesuai dengan tujuan dari mahasiswa itu sendiri.

§  Menguatkan growth mindset (Pola pikir yang berkembang)

            Growth mindset merupakan pola pikir pada keyakinan bahwa kemampuan diri dapat dikembangkan dan ditingkatkan. Dapat diartikan bahwa saat kita memiliki rancangan tujuan, kita juga harus memastikan risiko atau hambatan yang akan dihadapi. Mahasiswa yang mengikuti suatu organisasi akan memiliki pola pikir yang berkembang, karena dalam suatu organisasi memberi wadah agar mahasiswa dapat melakukan penerapan pengembangan pola pikir melalui sebuah kegiatan atau pergerakan dalam organisasi.

§  Tidak menunda pekerjaan

            Kebiasaan mahasiswa dalam menunda melakukan sesuatu, baik itu kegiatan, tugas ataupun pekerjaan kemungkinan dapat memicu terjadinya stress dan perasaan cemas. Dengan memiliki to do list berdasarkan skala prioritas, tujuan yang realistis, lalu pola pikir yang berkembang akan membuat mahasiswa paham akan tugas apa saja yang akan dikerjakan, sehingga tidak merasa kesulitan atau sampai menunda pekerjaan. Selain itu, mahasiswa akan dapat mengatur waktunya baik itu untuk kuliah dan berorganisasi, lalu penundaan pekerjaan yang dilakukan dapat diminimalisir.

 

      Manajemen waktu tentu saja diperlukan bagi mahasiswa karena banyaknya kesibukan dalam akademik, organisasi, dan kegiatan lainnya, Oleh karena itu, manajemen waktu itu dibutuhkan karena setiap orang memiliki kegiatannya masing-masing dan berbeda-beda.

 

 

 

 

 


 

GIZI SEIMBANG DAN HALAL

Ditulis oleh : Sinta Prima Dayanti

(Biro Kajian dan Gerakan PMII Rayon Psikologi & Kesehatan)

 

A. Selayang Pandang Gizi  Seimbang dan Halal 

Makanan sehat adalah makanan yang kaya nutrisi mengandung zat gizi makro (karbohidrat, protein, dan lemak sehat) serta zat gizi mikro (vitamin dan mineral), tetapi tidak terlalu padat kalori alias tidak melebihi kebutuhan tubuh akan kalori harian. Makan sehat bertujuan agar tubuh merasa nyaman, memiliki banyak energi untuk beraktivitas serta terhindar dari penyakit. Jika seseorang menyantap makanan yang kaya nutrisi dengan benar dan seimbang, maka seseorang tidak harus melakukan diet untuk mengurangi atau menambah berat badan, karena tubuh akan menyesuaikan diri pada berat yang paling ideal. Semua itu dapat dicapai dengan mempelajari jenis-jenis makanan sehat dan mengkonsumsinya dengan cara yang tepat. Makanan yang bergizi seimbang bagi tubuh dapat dikatakan sebagai makanan sehat. Makanan seimbang yang dapat memenuhi kebutuhan manusia disebut sebagai makanan bergizi, makanan tersebut dapat memenuhi kesehatan tubuh manusia dan menunjang metabolisme tubuhnya.

1.       Makanan dan Gizi Seimbang

Secara etimologi, gizi berarti semua hal yang memiliki kaitan dengan makanan. Sedangkan dalam perspektif kesehatan, gizi adalah zat yang dikandung makanan dan diperlukan tubuh untuk dapat tumbuh dan berkembang. Gizi dan makanan tidak dapat dipisahkan karena setiap mkanan yang dikonsumsi seharusnya mengandung zat gizi terutama zat gizi esensial. Pemilihan makanan yang tepat seimbang, cukup, dan tidak berlebihan adalah kunci dari kesehatan tubuh. Sebelum mengenal Gizi Seimbang, dulu pedoman makan berslogan “4 Sehat 5 Sempurna” (4S5S) yang dipopulerkan oleh Prof. Poerwo Soedarmo,, pada tahun 1950-an. Namun, sejak tahun 1990-an, pedoman tersebut dianggap tak lagi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi gizi. Hal ini juga sesuai dengan adanya perubahan pedoman “Basic Four” di Amerika Serikat—yang merupakan acuan awal 4S5S pada masa itu—menjadi “Nutrition Guide for Balance Diet”. Di Indonesia, “Nutrition Guide for Balance Diet” diterjemahkan menjadi “ Pedoman Gizi Seimbang” (PGS). Pada tahun 2009 secara resmi PGS diterima oleh masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 yang menyebutkan secara eksplisit “Gizi Seimbang” dalam program perbaikan gizi.

Pedoman 4S5S diubah menjadi PGS karena tidak semua kebutuhan gizi pada manusia itu sama. Perbedaan kebutuhan gizi itu dipengaruhi oleh umur, jenis kelamin, aktivitas, status kesehatan. Pada 4S5S kebutuhan gizi disama ratakan pada setiap individu diatas 2 tahun. Pada 4S5S berfokus pada konsumsi jenis makanan saja sedangkan PGS selain memerhatikan porsi makan juga memerhatikan kebersihan, aktivitas fisik serta pemantauan berat badan. Adapun ketentuan makan dan minum yang cukup dijelaskan dalam Al Qur’an Surat Al A’raf ayat 31

 

 


Artinya “…makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan…” artinya makan dan minum yang cukup, dijelaskan untuk tidak berlebihan.

Gizi seimbang memiliki prinsip 4 pilar, yang mengatur agar pemasukan dan pengeluaran zat gizi dalam tubuh dapat seimbang, yaitu: mengonsumsi makanan beragam, membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat, melakukan aktivitas fisik, serta menjaga dan menyeimbangkan berat badan. Zat gizi utama yang harus dipenuhi setiap harinya untuk menunjang kesehatan tubuh yaitu: air, karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral. Bagian pada Tumpeng Gizi Seimbang dari bawah meliputi :

(1)   olahraga dan aktivitas fisik, mencuci tangan, dan memantau berat badan,

(2)   mengonsumsi air putih sebanyak 8 gelas atau 2 liter perhari,

(3)   makanan pokok (sumber karbohidrat) sebanyak 3-4 porsi,

Allah berfirman dalam QS. Abasa : 27

 

Artinya “…kami tumbuhkan biji-bijian”. Nasi terbuat dari beras yang merupakan biji-bijian hasil bumi, selain beras ada gandum, jagung, dan lainnya. Di Indonesia beras adalah makan pokok.

(4)   sayuran sebanyak 3-4 porsi dan buah sebanyak 2-3 porsi,

(5)   sumber protein hewani dan nabati sebanyak 2-4 porsi, sumber protein hewani ini sudah dijelaskan di dalam Al-Qur’an dalam Q.S. An Nahl : 5 &14

 

Artinya, “Dan Dia telah menciptakan binatang ternak (unta, sapi, kerbau, domba, kambing) untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebagainya kamu makan” (QS. An Nahl:5).

 

 

 


Artinya, Dan Dialah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), ...” (QS. An Nahl:14).

(6)   membatasi konsumsi gula, garam, dan minyak. Konsumsi gula (4 sdm/hari), minyak (5 sdm/hari), dan garam (1 sdt/hari).

2.    Makanan Halal dan Haram

a. Halal 

Halal secara etimologi dikenal dengan “halla” arti “lepas” atau “tidak terikat”. Halalan adalah segala sesuatu yang diperbolehkan dan tidak terikat oleh berbagai macam ketentuan. “Thayyib” memiliki arti lezat, baik, sehat, menentramkan. Sedangkan makanan yang baik dan tidak kotor baik dari zat yang dikandungnya serta tidak tercampur benda yang najis maka dikenal dengan “thayyib”. Al-Qur’an dan Al-Hadist sudah mencantumkan keharusan bagi manusia agar memilih makanan yang halal dan thayyib (baik) untuk dikonsumsi salah satunya tercantum dalam surat Al-Baqarah [2]:168

 

 


artinya “Wahai manusia! Makanlah yang halal lagi baik yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu”.

Kategori Makanan yang Halal dan Thayyib dalam Islam
Berikut ini kategori makanan yang halal dan thayyib dalam Islam:

1.       Halal secara zatnya

Makanan halal secara zatnya adalah makanan pada dasarnya halal untuk dikonsumsi. Makanan halal dan thayyib sangat banyak dari jenis-jenis makanan, dan sedikit dari jenis-jenis makanan yang haram mengkonsumsinya, karena ada dalil-dalil yang melarangnya. Dan ditetapkan kehalalannya di dalam al-Qur’an dan hadis. Seperti daging ayam, kambing, kerbau, buah kurma, buah apel dan lain sebagainya.

2.     Halal secara memperolehnya

Makanan halal secara perolehannya adalah makanan yang didapatkan dengan cara yang benar. Seperti membeli, bekerja dan sebagainya. Agama Islam sangatlah memperhatikan makanan yang menjadi santapannya. Islam menuntut agar menikmati segala.

3.     Halal secara pengolahannya

Segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan, dan akan menjadi haram, dikarenakan pengolahannya yang tidak sesuai. Seperti anggur yang semula halal, namun ketika diolah manjadi minuman keras, maka minuman tersebut diharamkan karena dapat merusak akal.

4.     Halal secara penyajiannya

Makanan halal dan thayyib untuk dikonsumsi harus sesuai dengan cara penyajiannya, berikut ini penjelasannya:

a. Tidak terdapat segala sesuatu yang dikatagorikan kedalam benda/makanan yang najis menurut al-Qur’an maupun Hadis.

b. Tidak mencampurkan antara makanan yang sudah pasti halal dengan makanan yang belum jelas kehalalannya (Syubhat).

5.    Halal secara prosesya

Makanan halal harus sesuai dengan proses memperolehnya yaitu dengan cara yang dibenarkan oleh syariat islam, contoh dengan tidak mencuri, merampok, dan sebagainya. Bila prosesnya tidak sesuai dengan ketentuannya, maka makanan tersebut akan menjadi haram dikonsumsi. Berikut ini dalam hal proses mendapakan makanan tidak sesuai dengan ketentuan, yang menyebabkan makanan tersebut haram untuk dikonsumsi:

a. Dalam hal penyembelihannya, tidak disebutkan nama Allah SWT.

b. Sembelihan tersebut di lakukan untuk sesaji atau untuk berhala.

c. Daging hewan yang halal tercampur dengan daging yang haram, walaupun sedikit.

b. Haram Menurut hukum Islam, haram terbagi menjadi dua haram li-zatih dan haram ligairih.

1) Haram lidzatihi yaitu makanan yang sudah jelas diharamkan dalam Al-Qur‟an   dan Al-Hadist, seperti daging babi, darah, serta semua jenis makanan yang membahayakan kesehatan manusia.

2) Haram lighairihi yaitu makanan yang awalnya halal namun karena faktor tertentu dapat menjadi haram antara lain binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, binatang yang disembelih untuk sesajian, dan lain-lain.

Firman allah pada QS. Al-Ma’idah (5):

 

 

 

 

 


Artinya “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah”.


Psikologi Islami

Sebuah Konsep Untuk Memahami Hakekat, Potensi, Dan Fitrah Manusia

Ditulis oleh : Elfany Alia Agustina

(Biro Kajian dan Gerakan PMII Rayon Psikologi & Kesehatan)

 

“Suatu kebutuhan manusia untuk hidup bermakna berangkat dari aktivitas menyembah Sang Pencipta.”

~ Erich Fromm

Manusia merupakan makhluk paling unik di muka bumi ini. Manusia mampu mengembangkan kebudayaan dan ide-ide menarik dari kepalanya. Dalam perkembangan setiap zaman manusia selalu bergerak untuk meningkatkan kualitas hidupnya dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dan manusia mampu belajar untuk memperbaiki diri sendiri dan kaumnya dari masa ke masa. Dengan segala hal unik dan kompleks yang ada pada diri manusia, bahasan mengenai perilaku manusia seakan tiada habisnya. Pembahasan mengenai manusia seringkali menjadi kajian sentral dalam berbagai disiplin ilmu. Psikologi merupakan salah satu disiplin ilmu yang mempelajari manusia. Bimo Walgito mengartikan psikologi sebagai ilmu pengetahuan tentang jiwa yang dapat dilihat atau diobservasi melalui perilaku atau aktivitas-aktivitas yang merupakan manifestasi atau penjelmaan jiwa itu sendiri.

Psikologi secara harfiah juga dapat diartikan sebagai ilmu jiwa. Dalam bahasa Arab, kata jiwa dapat dipadankan dengan kata ruh dan rih yang masing-masing berarti jiwa atau nyawa dan angin. Sehingga dalam bahasa Arab, psikologi dapat dikatakan memiliki hubungan dengan sesuatu yang bernyawa dan sesuatu yang bernafas (angin). Meskipun jika dipahami secara harfiah psikologi ini memiliki pengartian yang sama, tetapi pada dasarnya setiap manusia memiliki berbagai pandangan yang berbeda dalam mempelajari dan memahami manusia itu sendiri. Dalam ilmu keislaman, pembahasan mengenai jiwa ini tidak hanya terbatas dalam bentuk perilaku saja namun juga dibahas dalam konteks hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Ancok & Suroso (2005) menyatakan bahwa dimensi ruhani memungkinkan manusia untuk mengadakan hubungan dan mengenal Tuhan. Dimensi rohani menjadi pembahasan penting dalam kajian psikologi, Erich Fromm seorang psikolog asal Amerika menyatakan bahwa kebutuhan utama manusia untuk hidup secara bermakna yang berwujud aktivitas menyembah Tuhan, belum dipenuhi oleh peradaban Barat. Sehingga banyak diantara mereka sukses meraih material namun jiwanya dipenuhi dengan keresahan dan keresahan ini sering berujung pada kasus bunuh diri.

Memandang adanya celah tersebut dalam pengembangan psikologi barat, beberapa psikolog mulai gencar untuk mempromosikan pentingnya memasukan nilai-nilai religiusitas sebagai poin penting untuk memahami manusia dengan lebih baik. Hingga mulailah dikenal istilah Psikologi Islam, sebenarnya konsep mengenai pemahaman jiwa melalui nilai religious dan spiritual sudah lama ada bahkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Penggunaan istilah ini dirasa lebih tepat digunakan daripada istilah lain karena memiliki jangkauan yang lebih luas terkait pemikiran dan praktik yang bersumber dari agama Islam dan juga sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam (Nashori, 2002). Menurut Ancok & Suroso (2005) Psikologi Islam diartikan sebagai ilmu yang berbicara tentang manusia, terutama masalah kepribadian manusia, yang berisi filsafat, teori, metodologi dan pendekatan problem dengan didasari sumber-sumber formal islam, akal, indera dan intuisi. Untuk membangun konsep-konsep lanjutan terkait keilmuan psikologi islami maka pendalaman mengenai konsep manusia menjadi arahan utama dari sebuah pemikiran.

A.  Hakekat Manusia

Sebagian ahli mengungkapkan bahwa hakekat manusia pada dasarnya terdiri dari jasad (materi) dan ruh. Manusia akan dikatakan baik jika dirinya lebih banyak dikendalikan oleh ruh dan sebaliknya manusia akan dikatakan buruk jika dirinya lebih banyak dikendalikan oleh jasad atau materinya. Lalu sebenarnya bagaimana islam menjelaskan istilah “ruh” dalam hal ini? Apakah artian “ruh” sama dengan nyawa? Ternyata dalam Al-Quran istilah “Rûh” sendiri memiliki beberapa arti. Salah satunya yaitu “rûh” yang berarti nyawa, sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. Al-Isra’: 85 yang berarti:

Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah: “Ruh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit”.

Namun dalam konteks pemahaman hakekat manusia ini, pengertian ruh lebih mengacu pada pengaruh dari keberadaan Allah yang memunculkan kesadaran pada diri manusia akan hubungannya dengan Allah (idrak shillah billah); kemudian kesadaran ini memunculkan perasaan pengagungan, perasaan takut dan perasaaan mensucikan-Nya sehingga seluruh perilaku manusia tersebut sesuai dengan Syariah / Al-Quran. Sehingga ruh (idrak shillah billah) bukan bagian dari hakekat manusia, karena kesadaran tersebut bukan datang dari unsur manusia itu sendiri melaikan dari proses pembelajaran.

Dengan demikian hakekat manusia, dapat dipahami sebagai sebuah materi atau benda yang dapat diindera secara langsung yang menempati ruang dan memiliki tenaga yang dapat menggerakan baik yang tampak maupun tidak tampak. Satu-satunya tenaga penggerak yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya adalah akalnya. Melalui akal manusia mampu belajar dan menggerakan dirinya kearah yang baik sesuai dengan pemahamannya selama proses belajar. Akal juga merupakan suatu karunia terbesar yang diberikan oleh Allah, oleh karenanya manusia diberikan tugas-tugas diantaranya yaitu manusia sebagai hamba Allah, manusia sebagai al-Nas, manusia sebagai khalifah Allah, manusia sebagai Bani Adam, manusia sebagai al-Insan, dan manusia sebagai makhluk biologis.

B.  Potensi-Potensi Manusia

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa manusia pada hakekatnya merupakan sebuah materi, namun Allah menciptakan manusia secara istimewa sehingga membuat manusia berbeda dengan materi ciptaan Allah yang lain, seperti hewan, batu dan tumbuhan. Manusia dikaruniai potensi-potensi agar mampu terus bertumbuh dan berkembang. Potensi yang diberikan Allah kepada manusia ini berdasarkan pada sifat-sifat Tuhan namun dalam batas kadar dan kemampuannya sebagai manusia. Karena jika sifat-sifat ini diberikan melebihi kadar dan kemampuan seorang manusia sebagai manusia, maka manusia tersebut akan mengakui dirinya sebagai Tuhan. Jallaludin mengungkapkan bahwa ada empat potensi utama yang dikarunikan Allah kepada manusia, yaitu potensi naluriah atau hidayat al-ghariziyyat, potensi indrawi atau hidayat al-hasiyyat, potensi akal atau hidayat al-aqliyat, dan potensi agama atau hidayat al-diniyyat.

Potensi Naluriah atau Hidayat Al-Ghariziyyat

Potensi ini merupakan dorongan yang berasal langsung dari dalam diri manusia, tanpa melalui proses belajar. Potensi ini umumnya dikenal dengan potensi instingtif, dimana potensi ini sudah siap digunakan sesuai dengan kematangan perkembangan manusia. Dorongan pertama adalah insting untuk bertahan hidup, seperti kebutuhan untuk makan contohnya seperti bayi dalam kandungan yang mulai menghisap jari-jarinya. Lalu dorongan kedua yaitu dorongan untuk mempertahankan diri, dorongan ini bisa berupa munculnya emosi-emosi yang mendorong manusia untuk melakukan sesuatu demi melindungi dirinya. Selanjutnya dorongan ketiga yaitu dorongan untuk meneruskan keturunan yang merupakan bagian dari naluri seksual.

Potensi Indrawi atau Hidayat Al-Hasiyyat

Potensi indrawi ini berkaitan dengan fungsi indra-indra yang dimiliki manusia seperti indra penglihatan, pendengaran, penciuman, peraba dan perasa. Pada dasarnya potensi ini berguna untuk membantu manusia memahami dan mengetahui hal-hal yang ada diluar dirinya termasuk juga untuk mendukung proses belajar manusia. Potensi ini juga diberikan Allah kepada binatang.

Potensi Akal atau Hidayat al-Aqliyat

Khusus untuk satu potensi ini hanya diberikan Allah kepada manusia sehingga potensi ini yang paling membuat manusia berada pada derajat yang lebih sempurna dari makhluk ciptaan Allah yang lain. Jalaluddin mengungkapkan bahwa potensi akal memberikan kemampuan kepada manusia untuk memahami simbol-simbol, hal abstrak, menganalisa, membandingkan, dan membuat keputusan juga memilah mana yang benar dan salah. Keberadaan akal mendorong manusia untuk berkreasi dan berinovasi dalam menciptakan peradaban dan kebudayaan. Dengan akal pula manusia mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, aman dan nyaman.

Potensi Agama atau Hidayat al-Diniyyat

Selain potensi akal manusia juga sudah dibekali untuk memiliki kecenderungan pada agama atau untuk berragama. Potensi ini mendorong manusia untuk mengakui dan mengabdi pada asesuatu yang dianggapnya memiliki kelebihan atau kekuatan yang lebih besar dari dirinya. Selanjutnya, pengakuan dan pengabdian ini akan melahirkan berbagai macam bentuk ritual atau upacara sakral sebagai wujud penyembahan manusia kepada Tuhannya. Dalam pandangan Islam dorongan ini berasal dari dalam diri manusia itu sendiri yang merupakan anugrah dari Allah.

C.  Fitrah Manusia

Secara bahasa, fitrah berasal dari kata fathara-yafthuru-fathr(an) wa futhr(an) wa fitrhrat(an) yang berarti pecah, belah, terbuka, dan mencipta. Menurut penafsiran orang Arab, fathara berarti memulai atau mencipta dan mengkreasi. Hal ini sejalan dengan yang dituturkan oleh ar-Razi sdari ibn Abbas ra. yang berkata “ Aku tidak tahu apa arti Fathir as-Samawat hingga dating kepadaku dua orang Arab Baduwi yang sedang berselisih mengenai sumur. Salah seorangd ari mereka berkata ‘Fathartuha’ yaitu ibtada’tuha (aku yang memulai/membuatnya).” Sedangkan dalam Al-Quran kata fitrah hanya diungkap Allah dalam Q.S. Ar-Rum ayat 30 yang berarti : “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang ttelah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”

Selain itu istilah fitrah juga erat kaitannya dengan hadits yang dituturkan oleh Abu Hurairrah yyang menyebutkan bahwa Rosulullah bersabda : Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah. Ibu-bapaknyalah yang menjadikan dia Yahudi, Nasrani, atau Majusi (H.R. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad, Malik). Pembahasan mengenai istilah fitrah ini menimbulkan banyak perdebatan dalam kalangan para ulama, namun makna yang paling tepat untuk memandang fitrah manusia dalam psikologi islam yaitu makna yang disampaikan oleh Ibn Abd al-Bar dan ibn ‘Athiyah, yang memaknai fitrah sebagai karakter ciptaan dan kesiapan yang ada pada diri anak ketika dilahirkan, yang menyediakan atau menyiapkannya untuk mengidentifikasi ciptaan-ciptaan Allah dan menjadikannya dali pengakuan terhadap Rabb-nya, mengetahui syariat-Nya, dan mengimani-Nya. Abu al-Abbas juga menyebutkan bahwa Allah menciptakan hati anak untuk siap menerima kebenaran seperti menciptakan mata yang siap untuk melihat dan telinga yang siap untuk mendengar.


 

 

 

ANGGARAN DASAR PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

MUKADDIMAH

Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan idiologi negara dan falsafah bangsa Indonesia. Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejawantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.

Bahwa keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorang maupun bersama – sama.

Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertangungjawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spritual maupun material dalam segala bentuk.

Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang berhaluan Ahlussunah Wal Jama‟ah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut:

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

1.     Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII.

2.     PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan 17 April 1960 dengan jangka waktu yang tidak yang tidak terbatas. MAPABA Rayon Psikes 2021 58

3.     PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.

BAB II

ASAS

Pasal 2

PMII Berasaskan Pancasila

BAB III

SIFAT

Pasal 3

PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan, independen dan professional.

BAB IV

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4

Tujuan

Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Pasal 5

Usaha

1.     Menghimpun dan membina mahasiswa Islam Indonesia sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.

2.     Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta mewujudkan pribadi insan ulul albab.

BAB V

ANGGOTA DAN KADER

Pasal 6

1.      Anggota PMII

2.     Kader PMII

BAB VI

SISTEM KADERISASI

Pasal 7

Kaderisasi PMII terdiri dari tiga macam, yaitu :

1.     Kaderisasi Formal;

2.     Kaderisasi Non Formal; dan

3.     Kaderisasi Informal

4.     Keterangan lebih lanjut terkait ayat 1, 2 dan 3 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 8

SKEMA PENGEMBANGAN KADERISASI

Skema Pengembangan kaderisasi disesuaikan dengan kebutuhan, tuntutan dan perkembangan zaman.

BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 9

Struktur Organisasi PMII terdiri dari:

1.     Pengurus Besar (PB)

2.     Pengurus Koordinator Cabang (PKC)

3.     Pengurus Cabang (PC)

4.     Pengurus Komisariat (PK)

5.     Pengurus Rayon (PR)

BAB VIII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 10

Permusyawaratan dalam Organisasi ini terdiri dari:

1.     Kongres

2.     Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)

3.     Rapat Kerja Nasional (Rakernas)

4.     Rapat Pleno Lengkap

5.     Rapat Pleno BPH PB PMII

6.     Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab)

7.     Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)

8.     Rapat Kerja Daerah (Rakerda)

9.     Rapat Pleno BPH PKC PMII

10.  Konferensi Cabang (Konfercab)

11.  Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)

12.  Rapat Kerja Cabang (Rakercab)

13.  Rapat Pleno BPH PC PMII

14.  Rapat Tahunan Komisariat (RTK)

15.  Rapat Pleno BPH PK PMII

16.  Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)

17.  Rapat Pleno BPH PR PMII

18.  Kongres Luar Biasa (KLB)

19.  Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkorcab-LB)

20.  Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab-LB)

21.  Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)

22.  Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)

BAB IX

PENGEMBANGAN PMII PUTERI

Pasal 11

1.     Pengembangan PMII Puteri diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu Korps PMII Puteri yang selanjutnya disingkat KOPRI

2.     KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader puteri PMII melalui kelompok kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV

3.     KOPRI didirikan pada tanggal 25 november 1967

4.     KOPRI berstatus badan semi otonom pada setiap level kepengurusan PMII

5.     Kopri wajib mengikuti Kaderisasi Formal yang ada di PMII, selain kaderisasi formal yang ada di KOPRI

6.     Kopri wajib mengikuti forum permusyawaratan yang ada di PMII

7.     Pengaturan lebih lanjut tentang KOPRI diatur dalam Panduan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan KOPRI

BAB X

PERUBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 12

Anggaran dasar ini dapat dirubah oleh Kongres dengan dukungan sekurang – kurangnya 2/3 suara yang hadir.

Pasal 13

1.     Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain yang asas dan tujuannya tidak bertentangan.

2.     Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan – peraturan organisasi lainnya.

Wallahul Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq

Ditetapkan di : Palu

Pada Tanggal : 22 Mei 2017

 

PIMPINAN SIDANG KONGRES XIX PALU

Hidayat Syahputra                           Sehan Hanubun                                Ali Akbar

Ketua                                                  Wakil Ketua                                      Sekretaris


 

PENJELASAN ANGGARAN DASAR

A.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai hukum dasar organisasi. Anggaran Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi.

B.    Pokok pikiran dalam pembukaan

Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam Pancasila.

Sebagai organisasi yang menganut nilai keislaman, yang senantiasa menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan kedalam pribadi masyarakat, bangsa dan negara.

Bahwa nilai keindonesiaan dan keislaman merupakan panduan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun bersama-sama.

Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, Mahasiswa Islam wajib bertanggungjawab membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan. Kewajiban dan tanggungjawab keislaman, keindonesiaan dan intelektual menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai organisasi Mahasiswa Islam yang berhaluan Ahlusunnah Wal Jama‟ah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup Jelas

Pasal 2

Cukup Jelas

Pasal 3

Ø  Keislaman adalah nilai-nilai Islam Ahlusunnah Wal Jama‟ah.

Ø  Kemahasiswaan adalah sifat yang dimiliki mahasiswa, yaitu idealisme, perubahan, komitmen, kepedulian sosial dan kecintaan pada hal yang bersifat positif.

Ø  Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis bangsa Indonesia.

Ø  Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat bergerak dari dan untuk masyarakat.

Ø  Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung pada pihak lain, baik secara perorangan maupun kelompok.

Ø  Profesional adalah distribusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat kemampuan dan keilmuan masing-masing.

Pasal 4

Cukup Jelas

Pasal 5

(2). Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa berdzikir kepada Allah SWT, berkesadaran historis primodial atas relasi Tuhanmanusia- alam, berjiwa optimis transendental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif.

Pasal 6

Cukup Jelas

Pasal 7

Cukup Jelas

Pasal 8

Cukup Jelas

Pasal 9

Cukup Jelas

Pasal 10

Cukup Jelas

Pasal 11

Yang dimaksud dengan badan semi otonom adalah badan tersendiri yang dibentuk pada setiap tingkatan kepengurusan PMII yang menangani persoalan perempuan di PMII dan issu perempuan secara umum serta bertanggung jawab kepada Forum Tertinggi pada setiap level kepengurusan.

Pasal 12

Cukup Jelas

Pasal 13

Cukup Jelas


 

ANGGARAN RUMAH TANGGA PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

BAB I

ATRIBUT

Pasal 1

1.     Lambang PMII, bendera, mars dan hymne

2.     Untuk lebih jelas mengenai atribut diatur dalam peraturan organisasi

BAB II

Usaha

Pasal 2

1.     Melakukan dan meningkatkan amar ma‟ruf nahi munkar.

2.     Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK.

3.     Meningkatkan kwalitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat.

4.     Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.

5.     Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.

6.     Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, pengalaman dan pengamalan Pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.

BAB III

KEANGGOTAAN

Bagian 1

Anggota

Pasal 3

1.     Anggota adalah:

a.      Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat dan telah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (Mapaba).

b.     Mahasiswa islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat, dan belum melampaui jangka 3 (tiga) tahun.

c.      Anggota yang dimaksud pada poin (a) dan (b) belum melampaui usia 35 tahun.

2.     Kader adalah anggota yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan Follow Up nya

Bagian II

Penerimaan Anggota

Pasal 4

1.     Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada panitia pelaksana MAPABA.

2.     Seseorang sah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan Bai‟at persetujuan dalam suatu acara pelantikan.

3.     Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) dan (2) di atas dipenuhi, kepada anggota tersebut berhak diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.

4.     Tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat berupa sertifikat, kartu anggota atau label sebagai kader mu‟taqid.

Pasal 5

Jenjang Pengkaderan dilakukan dengan cara:

1.     Calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir kepada pengurus cabang dan atau panitia pelaksana PKD.

2.     Seseorang telah sah menjadi kader apabila dinyatakan Lulus mengikuti PKD dan diikuti pernyataan bai‟at.

Bagian III

Masa Keanggotaan

Pasal 6

1.     Anggota berakhir masa keanggotaan:

a.      Meninggal dunia

b.     Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang.

c.      Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat.

d.     Telah selesai masa keanggotaannya sebagai anggota sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) ART ini.

2.     Bentuk dan tata cara pemberhentian anggota, diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).

3.     Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai pengurus diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.

4.     Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya disebut alumni PMII.

5.     Hubungan anggota dengan alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan dan kesetaraan.

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 7

Hak Anggota:

Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat perlindungan dan pembelaan serta pengampunan.

Kewajiban Anggota:

1.     Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang.

2.     Mematuhi AD/ART, NDP, paradigma pergerakan serta produk hukum organisasi lainnya.

3.     Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik Islam, negara dan organisasi.

Pasal 8

Hak Kader:

1.     Berhak memilih dan dipilih.

2.     Berhak mendapat pendidikan dan kebebasan berpendapat, perlindungan dan pembelaan serta pengampunan.

Kewajiban Kader:

1.     Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekayasa sosial secara sehat dan mulia.

Perangkapan Keanggotaan dan Kepengurusan

Pasal 9

1.      Anggota dan kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan PMII. 

2.     Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus pada partai politik, calon Anggota Legislatif, calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Calon presiden/Wakil Presiden, calon Gubernur/Wakil Gubernur, calon Bupati /Wakil Bupati dan atau Calon Walikota/Wakil Walikota.

Penghargaan dan Sanksi Organisasi

Pasal 10

Penghargaan

1.     Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.

2.     Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 11

Sanksi Organisasi

1.     Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII dan mencemarkan nama baik organisasi.

2.     Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing atau pemberhentian keanggotaan.

3.     Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan.

4.     Tata cara dan mekanisme banding diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB V

POLA KADERISASI Bagian I

Kaderisasi Formal

Pasal 12

1.     Kaderisasi formal adalah kaderisasi yang wajib dilaksanakan oleh setiap struktur kepengurusan.

2.     Tahapan Kaderisasi Formal:

a.      MAPABA (Masa Penerimaan Anggota Baru)

b.     PKD (Pelatihan Kader Dasar)

c.      PKL (Pelatihan Kader Lanjut)

d.     PKN (Pelatihan Kader Nasional)

3.     MAPABA adalah kaderisasi formal tahap pertama yang diselenggarakan oleh Pengurus Rayon dan/ Pengurus Komisariat

4.     PKD adalah kaderisasi formal tahap kedua yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang, Pengurus Komisariat dan/ Pengurus Rayon

5.     PKL adalah kaderisasi formal tahap ketiga yang diselenggarakan oleh Pengurus Koordinator Cabang dan atau Pengurus Cabang

6.     PKN adalah kaderisasi formal tahap akhir yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar

7.     Ketentuan lebih lanjut terkait kaderisasi formal ini diatur dalam PO, Tap Pleno dan atau Peraturan PMII Lainnya.

Bagian II

Kaderisasi Non-formal

Pasal 13

1.     Kaderisasi Non-formal adalah kaderisasi yang dilakukan sebagai kelanjutan kaderisasi formal guna mendorong mengembangkan potensi kader berbasis soft-skill.

2.     Kaderisasi Non-Formal dapat dilakukan oleh:

a.      Pengurus Rayon

b.     Pengurus Komisariat

c.      Pengurus Cabang

d.     Pengurus Koordinator Cabang; dan

e.      Pengurus Besar

3.     Ketentuan Lebih lanjut terkait kaderisasi Non-Formal ini, dikatur dalam PO, Tap Pleno dan atau Peraturan PMII Lainnya.

Bagian III

Kaderisasi Informal

Pasal 14

1.     Kaderisasi Informal adalah kaderisasi yang dilakukan sebagai kelanjutan kaderisasi formal, bisa beriringan dengan kaderisasi nonformal bisa juga terpisah.

2.     Kaderisasi Informal bersifat khusus, berbasis hobby, minat bakat dan profesi

3.     Kaderisasi Informal dapat dilakukan oleh:

a.      Pengurus Rayon

b.     Pengurus Komisariat

c.      Pengurus Cabang

d.     Pengurus Koordinator Cabang; dan

e.      Pengurus Besar

4.     Ketentuan Lebih lanjut terkait kaderisasi Informal ini, diatur dalam PO, Tap Pleno dan atau Peraturan PMII Lainnya.

BAB IV

Jenjang Kaderisasi Formal

Pasal 15

Jenjang Kaderisasi Formal, yaitu:

1.     MAPABA

a.      Alumni Mapaba bersertifikat berhak mengikuti follow up Mapaba sebagai peserta kaderisasi nonformal dan pengembangan minat, bakat dan profesi juga sebagai peserta kaderisasi informal. Baik yang dilaksanakan oleh rayon atau Komisariat

b.     Hanya alumni Mapaba yang telah mengikuti follow up yang berhak mengikuti PKD

2.     PKD

a.      Alumni PKD bersertifikat berhak mengikuti follow up Mapaba sebagai peserta kaderisasi nonformal dan pengembangan minat, bakat dan profesi juga sebagai peserta kaderisasi informal. Baik yang dilaksanakan oleh Rayon, Komisariat dan atau Cabang.

b.     Hanya alumni PKD yang telah mengikuti follow up yang berhak mengikuti PKL.

3.     PKL

a.      Alumni PKL bersertifikat berhak mengikuti follow up Mapaba sebagai peserta kaderisasi nonformal dan pengembangan minat, bakat dan profesi juga sebagai peserta kaderisasi informal. Baik yang dilaksanakan oleh Cabang atau Koorcab.

b.     Hanya alumni PKL yang telah mengikuti follow up yang berhak mengikuti PKN.

4.     PKN

a.      Alumni PKN bersertifikat berhak mengikuti follow up Mapaba sebagai peserta kaderisasi nonformal dan pengembangan minat, bakat dan profesi juga sebagai peserta kaderisasi informal. Baik yang dilaksanakan oleh PB PMII

b.     Hanya alumni PKN yang telah mengikuti follow up dan di sertifikasi sebagai instruktur di PKL yang berhak mengikuti agenda-agenda strategis dan tertutup yang dilaksanakan oleh PB

5.     Ketentuan Lebih lanjut terkait kaderisasi NonFormal ini, dikatur dalam PO, Tap Pleno dan atau Peraturan PMII Lainnya.

Bagian V

Skema Pengembangan Kaderisasi

Pasal 16

1.     Skema Pengembangan kaderisasi berorientasi pada pengembangan PMII di kampus – kampus, fakultas – fakultas dan jurusan – jurusan yang minim PMII nya

2.     Kaderisasi lebih lanjut terkait pengembangan kaderisasi ini diatur dalam PO, Tap pleno dan atau Peraturan PMII lainnya.

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG

Bagian I

Struktur Organisasi

Pasal 17

Struktur Organisasi PMII adalah:

1.     Pengurus Besar (PB)

2.     Pengurus Koordinator Cabang (PKC)

3.     Pengurus Cabang (PC)

4.     Pengurus Komisariat (PK)

5.     Pengurus Rayon (PR)

Bagian II

Susunan, Tugas, Wewenang dan Persyaratan Pengurus

Pasal 18

Pengurus Besar

1.     Pengurus besar adalah pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat kongres.

2.     Masa jabatan pengurus besar adalah 2 tahun..

3.     Pengurus Besar terdiri dari:

a.      Ketua Umum

b.     Ketua-ketua sebanyak 10 (sepuluh) orang

c.      Sekretaris Jenderal

d.     Sekretaris-sekretaris sebanyak 10 (sepuluh) orang

e.      Bendahara umum

f.      Bendahara-bendahara sebanyak 3 (Tiga) orang

g.     Biro-biro

h.     Badan semi otonom yaitu KOPRI

i.       Lembaga semi otonom seperti LBH, Koperasi, Jurnal, Cyber, dll.

4.      Ketua-ketua seperti yang dimaksudkan ayat (3) point (b) membidang:

a.      Kaderisasi Nasional

b.     Penataan aparatur organisasi

c.      Pengembangan pemikiran, Ilmu Pengetahuan, Tekhnologi.

d.     Keagamaan dan hubungan antar umat beragama

e.      Hubungan luar negeri dan jaringan internasional

f.      Pengembangan ekonomi dan pemberdayaan kelompok professional

g.     Komunikasi organ gerakan, kepemudaan, LSM dan Ormas

h.     Kajian Hukum dan Advokasi kebijakan public

i.       Pengembangan jaringan kampus dan profesi akademik

j.       Kajian dan pengembangan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

5.     Jumlah Bidang seperti dimaksud pada pasal 13 point (4) diatas, dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan organisasi.

6.     Ketua Umum PB dipilih oleh Kongres.

7.     Ketua Umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.

8.     Pengurus Besar memiliki tugas dan wewenang:

a.      Ketua umum memilih sekretaris jenderal dan menyusun perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu 9 (Sembilan) orang formatur yang dipilih kongres selambat- lambatnya 14 x 24 jam.

b.     Formatur PB PMII sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) point (a) di atas dipilih oleh peserta kongres dengan memperhatikan keterwakilan region.

c.      Pengurus Besar berkewajiban mengesahkan susunan Pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus Cabang.

9.     Persyaratan Pengurus Besar adalah:

a.      Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKN bagi Ketua Umum dan BPH PB PMII dan PKL bagi Non BPH PB PMII.

b.     Pernah aktif menjadi pengurus di tingkat PC, PKC atau PB PMII minimal satu periode.

c.      Mendapat rekomendasi dari PKC dan atau Pengurus Cabang asal.

d.     Membuat pernyataan bersedia aktif di PB PMII secara tertulis.

Pasal 19 Pengurus

Koordinator Cabang

1.     PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya.

2.     Wilayah Koordinasi PKC adalah satu Propinsi dan atau gabungan propinsi terdekat yang belum ada PKC nya.

3.     PKC dapat dibentuk manakala terdapat 3 (Tiga) cabang definitif atau lebih dalam wilayah koordinasinya. Tatacara pembentukan PKC diatur dalam Peraturan Organisasi.

4.     Jika terdapat PKC yang sudah 3 (tiga) Cabang, maka akan di marger/digabung dengan PKC terdekat.

5.     Dalam kondisi tertentu, PKC dapat dibentuk berdasarkan wilayah efektif kerja kaderisasi, koordinasi dan konsolidasi organisasi dengan gabungan cabang-cabang lintas wilayah PKC

6.     PKC berkedudukan di Ibukota Provinsi.

7.     Masa Jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun.

8.     PKC terdiri dari kader terbaik dari PC dalam wilayah kordinasi.

9.     PKC terdiri dari:

a.      Ketua

b.     Wakil ketua sebanyak 3 orang

c.      Sekretaris

d.     Wakil sekretaris sebanyak 3 orang

e.      Bendahara

f.      Wakil bendahara

g.     Biro-biro;

h.     Badan semi otonom yaitu KOPRI;

i.       Lembaga semi otonom

10.  Tiga orang ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) point (b) membidangi:

a.      bidang internal;

b.     bidang eksternal

c.      bidang keagamaan

11.  Ketua PKC dipilih oleh Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab).

12.  Ketua memilih sekretaris dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih oleh Konkorcab dalam waktu selambatnya 7 x 24 jam.

13.  Jumlah formatur disesuaikan dengan jumlah cabang dan wilayah koordinasi PKC

a.      PKC melaksanakan dan pengembangan kebijakan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya.

b.     PKC berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres, keputusan muspimnas, keputusan konkoorcab, peraturan-peraturan organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran-saran majelis Pembina daerah (mabinda).

c.      PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali dalam rapat koordinasi lengkap nasinal dan muspimnas.

d.     Pelaporan yang disampaikan pkc meliputi, perkembangan cabang, komisariat dan kampus aktivitas internal dan eksternal.

e.      Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.

14.  Pengurus Koordinator Cabang memiliki tugas dan wewenang:

a.      Menjalankan keputusan AD/ART, Kongres, keputusan konkorcab dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran majelis Pembina.

b.     Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan kepada PB PMII secara periodic enam bulan sekali

c.      Pemberitahuan yang disampaikan kepada PB PMII meliputi; perkembangan jumlah anggota cabang serta aktivitas internal dan eksternal.

d.     Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan

Pasal 20

Pengurus Cabang

1.     Pengurus cabang dapat dibentuk di kabupaten/ kota yang ada perguruan tingginya.

2.     Cabang dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya ada 3 (tiga) komisariat

3.     Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan, PC dapat dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) kader.

4.     Poin (1) dan (2) harus dengan usulan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat, untuk selanjutnya PB menunjuk caretaker.

5.     Selanjutnya tata cara pembentukan PC diatur dalam peraturan organisasi.

6.     Masa jabatan PC adalah setahun.

7.     Cabang dapat diturunkan statusnya menjadi persiapan dan/atau pengguguran cabang apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar program minimum.

8.     Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu setahun tidak menyelenggarakan kaderisasi formal, mapaba dan follow up nya, serta kaderisasi informal.

9.     Dan atau sekurang-kurangnya dalam masa kepengurusan tidak menyelenggarakan konferensi cabang maka akan diturunkan statusnya menjadi cabang persiapan.

10.  Jika dalam jangka waktu 6 bulan pasca diturunkan statusnya, jika tidak melaksanakan konferensi cabang maka akan dilakukan pengguguran cabang.

11.  Cabang dan pengurus cabang dapat dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PB melalui rekomendasi PKC dan apabila terdapat cabang di daerah propinsi yang belum terbentuk pkc maka dapat meminta langsung dari PB.

12.  PC terdiri dari:

a.      Ketua

b.     Wakil ketua sebanyak 3 (tiga) orang

c.      Sekretaris

d.     Wakil sekretaris sebanyak 3 (tiga) orang

e.      Bendahara

f.      Wakil bendahara

g.     Biro-biro

h.     Badan semi otonom yaitu KOPRI

i.       Lembaga-lembaga semi otonom

13.  Tiga orang wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (14) poin (b) meliputi:

a.      Bidang internal

b.     Bidang eksternal

c.      Bidang keagamaan

14.  Bidang internal sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) point (a) membawahi:

a.      Biro kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota;

b.     Biro pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi;

c.      Biro kajian pengembangan intelektual dan eksplorasi teknologi; dan

d.     Biro pemberdayaan ekonomi dan kelompok 16eriodic16nal.

15.  Bidang ekstenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) point (b) membawahi:

a.      Biro hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan 16eriod;

b.     Biro hubungan dan komunikasi organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi;

c.      Biro pengembangan media dan informasi

d.     Biro hubungan dan kerjasama LSM;

e.      Biro advokasi, HAM dan lingkungan hidup.

16.  Bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) point (b) membawahi:

a.      Biro dakwah dan kajian Islam;

b.     Biro komunikasi dan hubungan pesantren; dan

c.      Biro hubungan dan komunikasi lintas agama.

17.  Lembaga semi otonom dapat dibentuk berdasarkan azas lokalitas kebutuhan seperti Bulletin, Koperasi, LBH, Teater, Grup Musik dan lain-lain.

18.  Ketua diplih oleh konferensi cabang.

19.  Ketua memilih sekretaris dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat-lambatnya 3x24 jam.

20.  Ketua PC tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.

21.  Pengurus Cabang memiliki tugas dan wewenang:

a.      Menjalankan keputusan AD/ART Kongres, keputusan Muspimnas, keputusan MAPABA Rayon Psikes 2021 79 Konfercab, dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Majelis Pembina Cabang (Mabincab).

b.     Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan kepada PKC serta kepada PB secara periodic empat bulan sekali.

c.      Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.

d.     Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.

22.  Persyaratan Pengurus Cabang:

a.      Ketua Cabang dan BPH Cabang Pendidikan formal kaderiisasi minimal telah mengikuti PKL

b.     Pengurus Cabang non BPH Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD

c.      Pernah aktif di kepengurusan Pengurus Komisariat (PK) atau Pengurus Rayon (PR) minimal satu periode.

d.     Mendapat rekomendasi dari PK atau PR asal

e.      Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis.

Pasal 21

Pengurus Komisariat

1.     Komisariat dapat dibentuk di setiap perguruan tinggi

2.     Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) Pengurus Rayon

3.     Dalam keadaan dimana ayat 2 diatas tidak dapat dilaksanakan PK dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya 25 orang.

4.     Komisariat dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC.

5.     Masa jabatan Pengurus Komisariat (PK) adalah setahun.

6.     PK merupakan perwakilan PR di wilayah koordinasinya.

7.     PK terdiri dari:

a.      Ketua;

b.     Wakil ketua sebanyak 3 orang;

c.      Sekretaris

d.     Wakil sekretaris sebanyak 3 orang

e.      Bendahara

f.      Wakil Bendahara

g.     Biro-biro

h.     Lembaga semi otonom

8.     Tiga orang wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) point (b) meliputi:

a.      Bidang internal yang membawahi:

1)     Biro kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota

2)     Biro pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi

3)     Biro Keagamaan.

b.     Bidang eksternal yang membawahi:

1)     Biro hubungan komunikasi instansi kampus di wilayahnya;

2)     Biro hubungan dan komunikasi organ gerakan dalam kampus.

c.       Bidang Keagamaan yang membawahi Biro dakwah dan kajian Islam.

9.     Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada PR di bawah kordinasinya.

10.  Ketua PK dipilih oleh Rapat Tahunan Komisariat (RTK)

11.  Ketua memilih sekretaris, dan menyusun PK selengkapnya dibantu 3 (tiga) orang formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambat-lambatnya 3x24 jam.

12.  Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode.

13.  Persyaratan Pengurus Komisariat:

a.      Ketua dan BPH Komisariat Pendidikan formal kaderisasi minimal teolah mengikuti PKD

b.     Pengurus Komisariat non BPH Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti Mapaba.

c.      Pernah aktif di kepengurusan PR minimal satu periode

d.     Mendapat rekomendasi dari PR asal, membuat pernyataan secara tertulis bersedia aktif di pengurus komisariat.

e.      Ketua PK tidak dapat dipilij kembali lebih dari satu periode

f.      Ketua memilih sekretaris dan menyusun PK selengkapnya dibantu 3 (tiga) orang formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambat-lambatnay 3x24 jam.

Pasal 22

Pengurus Rayon

1.     Pengurus Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas, prodi atau setingkatnya.

2.     Pengurus Rayon sudah dapat dibentuk di tempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 10 anggota.

3.     Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahaan dari PC.

4.     Masa Jabatan PR adalah setahun.

5.     Ketua Rayon dipilih oleh Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR).

6.     PR teridiri dari:

a.      Ketua;

b.     Wakil ketua;

c.      Sekretaris;

d.     Wakil sekretaris;

e.      Bendahara;

f.      Wakil bendahara;

g.     Biro-biro yang disesuaikan dengan studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.

7.     PR memiliki tugas dan wewenang:

a.      PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan Kongres dan RTAR;

b.     PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodik;

c.      Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi: perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal;

d.     Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.

8.     Persyaratan Pengurus rayon:

a.      Ketua rayon minimal telah mengikuti pendidikan formal kaderisasi yaitu PKD

b.     Pengurus Rayon minimal telah mengikuti pendidikan formal kaderisasi yaitu Mapaba

 

BAB VII

LEMBAGA SEMI OTONOM

Pasal 23

1.     Lembaga semi otonom adalah Lembaga yang dibentuk oleh ketua umum di setiap tingkat kepengurusan beradasarkan azas lokalitas kebutuhan.

2.     Pengurus lembaga semi otonom bertanggung jawab kepada pleno badan pengurus harian pada tingkat kepengurusan masing-masing.

3.     Lembaga-lembaga semi otonom sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dapat berupa: a. LBH;

b. Koperasi;

c. Group music;

d. Teater;

e. Dan/atau lainnya.

4.     Pemimpin lembaga semi otonom yang selanjutnya bisa disebut direktur atau ketua ditunjuk oleh ketua umum dengan meminta pertimbangan pleno dan di-SK-kan oleh ketua umum PMII pada tingkatan masing-masing.

5.     Kepengurusan lembaga semi otonom sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.

6.     Lembaga semi otonom tidak punya struktur hierarkhi ke bawah.

7.     Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing-masing.

8.     Kebijakan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga semi otonom akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.

BAB VIII

PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU

Pasal 24

1.     Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya.

2.     Apabila ketua umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri dari jabatan digantikan oleh:

a.      Apabila ketua umum PB, jabatan digantikan ketua bidang pengkaderan.

b.     Apabila ketua umum PKC, jabatan digantikan ketua bidang internal.

c.      Apabila ketua umum PC, jabatan digantikan ketua bidang internal.

d.     Apabila ketua PK digantikan wakil ketua bidang internal.

e.      Apabila ketua PR digantikan wakil ketua.

3.     Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan jabatan antar waktu maka lowongan jabatan akan diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat badan pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.

BAB IX

KUOTA KEPENGURUSAN

Pasal 25

1.     Kepengurusan di setiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan dari 1/3 keseluruhan anggota pengurus.

2.     Setiap kegiatan PMII harus dilaksanakan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan perempuan 1/3 dari keseluruhan anggota.

BAB X

KORPS PMII PUTERI

Pasal 26

1.     Korps PMII Puteri selanjutnya disingkat KOPRI

2.     KOPRI diwujudkan dalam Badan Semi Otonom yang secara khusus menangani pengembangan kader puteri PMII berpersfektif keadilan dan kesetaraan gender.

3.     Selanjutnya pengertian semi otonom dijelaskan dalam Bab penjelasan.

Pasal 27

1.     Pengurus KOPRI terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara dan sejumlah biro-biro sesuai dengan kebutuhan.

2.     Pengurus KOPRI disahkan dengan SK Ketua Umum di setiap level/jenjang kepengurusan.

a. Pengurus KOPRI PB PMII, disahkan oleh SK Ketua Umum PB PMII

b. Pengurus KOPRI PKC PMII, disahkan oleh SK Ketua PKC PMII

c. Pengurus KOPRI PC PMII, disahkan oleh SK Ketua PC PMII

d. Pengurus KOPRI PK PMII, disahkan oleh SK Ketua PK PMII

e. Pengurus KOPRI PR PMII, disahkan oleh SK Ketua PR PMII

3.     Ketua KOPRI PB dipilih oleh Forum tertinggi yang dilakukan oleh seorang utusan KOPRI yang sah

4.     Ketua KOPRI memilih sekretaris jenderal dan menyusun perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu 9 (Sembilan) orang formatur yang dipilih kongres selambatlambatnya 14 x 24 jam.

5.     Formatur KOPRI sebagaimana dimaksud dalam ayata (4) dipilih oleh peserta kongres dengan memperhatikan keterwakilan region

6.     Syarat menjadi Ketua dan BPH KOPRI diberbagai level kepengurusan disesuaikan dengan jenjang kaderisasi yang ada di PMII dan KOPRI.

7.     Dengan rincian sebagai berikut:

a.      Telah mengikuti SKKN Ketua bagi BPH KOPRI PB

b.     Telah mengikuti SKK bagi ketua dan BPH KOPRI PKC dan KOPRI PC

c.      Telah mengikuti SIG bagi ketua dan BPH KOPRI PK dan KOPRI P

Pasal 28

1.     Ketua, sekretaris dan bendahara KOPRI masuk dalam anggota Pleno Badan Pengurus Harian PMII disetiap level kepengurusan.

2.     KOPRI bertanggungjawab kepada forum tertinggi di masing-masing level kepengurusan.

3.     Ketentuan lebih lanjut tentang sistem administrasi, Rektuitmen Kepemimpinan dan Kaderisasi diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan dan Pelaksanaan KOPRI PMII

4.     Pedoman Penyelenggaran dan Pelaksanaan ditetapkan melalui PO, TAP Pleno dan Peraturan PMII lainnya.

BAB XI

MAJELIS PEMBINA

Pasal 29

1.     Majelis pembina adalah badan yang terdapat di tingkat organisasi PB, PKC dan PC.

2.     Majelis pembina di tingkat PB disebut Majelis Pembina Nasional (Mabinas) dan berjumlah maksimal 30 orang.

3.     Majelis Pembina di tingkat PKC disebut Majelis Pembina Daerah (Mabinda) dan berjumlah maksimal 20 orang

4.     Majelis pembina di tingkat PC disebut Majelis Pembina Cabang (Mabincab) dan berjumlah maksimal 15 orang

5.     Majelis Pembina di Tingkat Komisariat disebut Majelis Pembinan Komisariat (Mabinkom) dan berjumlah maksimal 10 orang.

Pasal 30

1.     Tugas dan fungsi Majelis Pembina:

a.      Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak.

b.     Membina dan mengembangkan secara informal kader PMII dibidang Intelektual dan profesi.

2.     Susunan majelis pembina terdiri dari:

a.      Satu orang ketua merangkap anggota.

b.     Satu orang sekretaris merangkap anggota

c.      Sesuai kebutuhan

3.     Keanggotaan Majelis Pembina dipilih dan ditetapkan pengurus ditingkat masingmasing.

BAB X

PERMUSYAWARATAN

Pasal 31

Permusyawaratan dalam Organisasi PMII terdiri dari:

1.     Kongres

2.     Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)

3.     Rapat Kerja Nasional (Rakernas)

4.     Rapat Pleno Lengkap

5.     Rapat Pleno BPH PB PMII

6.     Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab)

7.     Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)

8.     Rapat Kerja Daerah (Rakerda)

9.     Rapat Pleno BPH PKC PMII

10.  Konferensi Cabang (Konfercab)

11.  Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)

12.  Rapat Kerja Cabang (Rakercab)

13.  Rapat Pleno BPH PC PMII

14.  Rapat Tahunan Komisariat (RTK)

15.  Rapat Pleno BPH PK PMII

16.  Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)

17.  Rapat Pleno BPH PR PMII

18.  Kongres Luar Biasa (KLB)

19.  Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkorcab-LB)

20.  Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab-LB)

21.  Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)

22.  Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)

Pasal 32

Kongres

1.     Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.

2.     Kongres dihadiri oleh PC, PKC dan peninjau.

3.     Kongres diadakan tiap 2 (dua) tahun sekali.

4.     Kongres sah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya separuh lebih satu dari jumlah peserta kongres.

5.     Kongres memiliki kewenangan:

a.      Menetapkan/merubah AD/ART PMII

b.     Menetapkan/merubah NDP PMII.

c.      Menetapkan/merubah paradigma pergerakan PMII.

d.     Menetapkan/merubah strategi pengembangan PMII.

e.      Menetapkan/merubah kebijakan umum dan GBHO

f.      Menetapkan/ merubah sistem pengkaderan PMII

g.     Menetapkan ketua umum PB PMII, Ketua KOPRI PB PMII dan tim formatur.

h.     Menetapkan dan menilai LPJ PB PMII

Pasal 33

Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)

1.     Muspimnas adalah forum tertinggi setelah Kongres.

2.     Muspimnas dihadiri oleh Pengurus Besar, PKC dan PC

3.     Muspimnas diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan PB PMII.

4.     Muspimnas memiliki kewenangan:

a.      Menghasilkan ketetapan organisasi dan Peraturan Organisasi (PO).

b.     Membahas dinamika organisasi dan situasi nasional baik yang bersifat internal maupun eksternal

c.      Menerima laporan perkembangan kaderisasi dan perkembangan keorganisasian dari PKC dan PC.

d.     Muspimnas membentuk Badan Pekerja Kongres

Pasal 34

Rapat Kerja Nasional (Rakernas)

1.     Rakernas dilaksanakan oleh PB PMII.

2.     Rakernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.

3.     Peserta Rakernas adalah Pengurus Harian PB PMII, biro-biro, badan semi otonom dan lembaga-lembaga semi otonom.

4.     Rakernas memiliki kewenangan membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.

Pasal 35

Rapat Pleno Lengkap

1.     Rapat Pleno Lengkap adalah Rapat yang dihadiri oleh BPH PB PMII dan Ketua PKC yang berfungsi untuk, mengkoordinasikan seluruh aktivitas PKC dan melaporkan perkembangan Cabang masing-masing.

2.     Rapat pleno lengkap dilaksanakan setiap 6 bulan sekali.

Pasal 36

Rapat Pleno BPH PB PMII

1.     Rapat Pleno BPH PB PMII adalah Rapat yang dihadiri oleh BPH PB PMII yang berfungsi untuk membahas hal-hal strategis dan menetapkan keputusan untuk merespon berbagai dinamika organisasi, baik yang bersifat internal maupun eksternal.

2.     Rapat pleno BPH PB PMII dilaksanakan setiap 3 bulan sekali dan atau setiap waktu (tentative) dalam merespon dinamika dan momentum tertentu.

Pasal 37

Konferensi Koordin ator Cabang (Konkorcab)

1.     Dihadiri oleh utusan PC.

2.     Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah PC yang sah.

3.     Diadakan setiap 2 tahun sekali.

4.     Konkorcab memiliki wewenang:

a. Menyusun program kerja PKC dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII.

b. Menilai laporan pertanggung jawaban PKC.

c. Memilih ketua PKC, ketua KOPRI PKC dan formatur

Pasal 38

Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)

1.     Muspimda adalah forum tertinggi setelah Konkorcab.

2.     Muspimda dihadiri PKC dan PC yang berada dalam wilayah koordinasinya.

3.     Muspimda diadakan paling sedikit sekali dalam satu periode kepengurusan.

4.     Muspimda memiliki kewenangan:

a.      Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

b.     Evaluasi program selama satu semester baik bidang interal maupun eksternal.

c.      Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi

Pasal 39

Rapat Kerja Daerah (Rakerda)

1.     Rakerda dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan.

2.     Rakerda berwenang merumuskan action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di Konferkorcab.

Pasal 40

Rapat Pleno BPH PKC PMII

1.     Rapat Pleno BPH PKC PMII adalah Rapat yang dihadiri oleh BPH PKC PMII berfungsi untuk membahas hal-hal strategis dan menetapkan keputusan untuk merespon berbagai dinamika organisasi, baik yang bersifat internal maupun eksternal.

2.     Rapat pleno BPH PKC PMII dilaksanakan setiap 3 bulan sekali dan atau setiap waktu (tentative) dalam merespon dinamika dan momentum tertentu.

Pasal 41

Konferensi Cabang (Konfercab)

1.     Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat PC.

2.     Konfercab dihadiri oleh utusan PK dan PR.

3.     Apabila PC dibentuk berdasarkan ART pasal 15 ayat 3 maka Konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu.

4.     Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang syah.

5.     Konfercab diadakan satu tahun sekali.

6.     Konfercab memiliki wewenang :

a.      Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.

b.     Menilai laporan pertanggungjawaban kepengurusan PC.

c.      Memilih ketua Cabang, Ketua KOPRI Cabang dan formatur.

Pasal 42

Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)

1.     Muspimcab adalah forum tertinggi setelah Konfercab.

2.     Muspimcab dihadiri oleh PC, PK dan PR.

3.     Muspimcab diadakan paling sedikit 1 kali dalam satu periode kepengurusan.

4.     Muspimcab memili kewenangan:

a.      Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

b.     Evaluasi program pengurus cabang selama catur wulan.

c.      Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan pengurus rayon.

Pasal 43

Rapat Kerja Cabang (Rakercab)

1.     Menyusun dan menetapkan action planning selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab.

2.     Rakercab dilaksanakan oleh PC.

3.     Peserta Rakercab adalah seluruh jajaran pengurus harian dan badan badan dilingkungan PC.

Pasal 44

Rapat Pleno BPH PC PMII

1.     Rapat Pleno BPH PC PMII adalah Rapat yang dihadiri oleh BPH PC PMII berfungsi untuk membahas hal-hal strategis dan menetapkan keputusan untuk merespon berbagai dinamika organisasi, baik yang bersifat internal maupun eksternal.

2.     Rapat pleno BPH PC PMII dilaksanakan setiap 3 bulan sekali dan atau setiap waktu (tentative) dalam merespon dinamika dan momentum tertentu.

Pasal 45

Rapat Tahunan Komisariat (RTK)

1.     RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat.

2.     RTK dihadiri oleh utusan utusan rayon.

3.     Apabila komisariat di bentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 15 ayat 3 maka RTK dihadiri oleh anggota komisariat.

4.     RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah.

5.     RTK di adakan setahun sekali.

6.     RTK memiliki wewenang:

a.      Menyusun program kerja PK dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.

b.     Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus komisariat.

c.      Memilih ketua komisariat, ketua KOPRI Komisariat dan formatur.

Pasal 46

Rapat Pleno BPH PK PMII

1.     Rapat Pleno BPH PK PMII adalah Rapat yang dihadiri oleh BPH PK PMII berfungsi untuk membahas hal-hal strategis dan menetapkan keputusan untuk merespon berbagai dinamika organisasi, baik yang bersifat internal maupun eksternal.

2.     Rapat pleno BPH PK PMII dilaksanakan setiap 3 bulan sekali dan atau setiap waktu (tentative) dalam merespon dinamika dan momentum tertentu.

Pasal 47

Rapat Tahun Anggota Rayon (RTAR)

1.     RTAR dihadiri oleh pengurus rayon dan anggota PMII dilingkungannya.

2.     Diadakan setahun sekali.

3.     Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota.

4.     Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII.

5.     Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.

6.     memilih ketua Rayon, ketua KOPRI Rayon dan formatur.

7.     Setiap satu anggota mempunyai satu suara.

Pasal 48

Rapat Pleno BPH PR PMII

1.     Rapat Pleno BPH PR PMII adalah Rapat yang dihadiri oleh BPH PR PMII berfungsi untuk membahas hal-hal strategis dan menetapkan keputusan untuk merespon berbagai dinamika organisasi, baik yang bersifat internal maupun eksternal.

2.     Rapat pleno BPH PR PMII dilaksanakan setiap 3 bulan sekali dan atau setiap waktu (tentative) dalam merespon dinamika dan momentum tertentu.

Pasal 49

Kongres Luar Biasa (KLB)

1.     KLB merupakan forum yang setingkat dengan kongres.

2.     KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar.

3.     Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.

4.     KLB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang dan Korcab yang sah.

5.     Sebelum diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas, PKC dan PC.

Pasal 50

Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkorcab-LB)

1.     Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkorcab

2.     Konkorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang

3.     Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.

4.     Konkorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.

5.     Sebelum diadakan Konkorcab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Koorcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konkorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.

Pasal 51

Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab-LB)

1.     Konfercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konfercab.

2.     Konfercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh pengurus cabang.

3.     Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.

4.     Konfercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.

5.     Sebelum diadakan Konfercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner dan diambil alih oleh PB atau PB menunjuk PKC PMII sebagai pejabat sementara (Pjs), yang kemudian membentukpanitia Konfercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariatkomisariat.

Pasal 52

Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)

1.     RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.

2.     RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan MAPABA Rayon Psikes 2021 94 /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat

3.     RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah rayon yang sah.

4.     Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang dan rayon – rayon.

Pasal 53

Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)

1.     RTAR-LB merupakan forumyang setingkat dengan RTAR.

2.     RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.

3.     Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.

4.     RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.

5.     Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan rayon didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komisariat dan anggota Rayon.

Pasal 54

Perhitungan Anggota

1.     Setiap anggota dianggap mempunyai bobot kuota manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.

2.     Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.

Pasal 55

Quorum dan Pengambilan Keputusan

1.     Musyawarah, konferensi dan rapat rapat seperti tersebut dalam ART ini adalah sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta.

2.     Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

3.     Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.

4.     Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.

5.     Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur‟ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.

BAB XI

PERUBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 56

Perubahan

1.     Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan referendum yang khusus diadakan untuk itu.

2.     Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.

Pasal 57

Peralihan

1.     Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.

2.     Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu di seluruh jajaran organisasi.

3.     Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada Organisasi yang seasas dan setujuan.

PENUTUP

Pasal 58

1.     Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam Peraturan Organisasi.

2.     ART ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Wallahul Muwafieq Ila Aqwamith Thorieq

Ditetapkan di : Palu

Pada Tanggal : 22 Mei 2017

Pukul : 16.25 WITA

 

PIMPINAN SIDANG KONGRES XIX PALU

Hidayat Syahputra                           Sehan Hanubun                                            Ali Akbar

Ketua                                                  Wakil Ketua                                                  Sekretaris


 

LAGU-LAGU

Mars PMII

Inilah kami wahai Indonesia

Satu barisan dan satu cita

Pembela bangsa, penegak agama

Tangan terkepal dan maju kemuka

Habislah sudah masa yang suram

Selesai sudah derita yang lama

Bangsa yang jaya

Islam yang benar

Bangun tersentak dari bumiku subur

Denganmu PMII

Pergerakanku

Ilmu dan bakti, ku berikan

Adil dan makmur kuperjuangkan

Untukmu satu tanah airku

Untukmu satu keyakinanku

Inilah kami wahai Indonesia

Satu angkatan dan satu jiwa

Putera bangsa bebas merdeka

Tangan terkepal dan maju kemuka

Denganmu PMII

Pergerakanku Ilmu dan bakti, ku berikan

Adil dan makmur kuperjuangkan

Untukmu satu tanah airku

Untukmu satu keyakinanku


 

Hymne PMII

Bersemilah, Bersemilah

Tunas PMII

Tumbuh subur, tumbuh

Subur Kader PMII

Masa depan di tanganmu

Untuk meneruskan perjuangan

Bersemilah, bersemilah kaulah harapan bangsa

 

Berjuanglah PMII

Berjuanglah PMII Berjuang

Marilah kita bina Persatuan

Berjuanglah PMII Berjuang

Marilah kita bina Persatuan

Hancur leburkanlah angkara murka,

perkokohlah barisan kita…siap!

Sinar api Islam kini menyala

Tekat bulat jihad kita membara

Sinar api Islam kini menyala

Tekat bulat jihad kita membara

Berjuanglah PMII Berjuang

Menegakkan lalimat Tuhan 2x…


 

Syubbanul Wathon

Ya Lal Wathon Ya Lal Wathon Ya Lal Wathon

Hubbul Wathon minal Iman

Wala Takun minal Hirman

Inhadlu Ahlal Wathon

(2 X)

Indonesia Biladi

Anta’Unwanul Fakhoma

Kullu May Ya’tika Yauma

Thomihay Yalqo Himama

Pusaka Hati Wahai Tanah Airku

Cintaku dalam Imanku

Jangan Halangkan Nasibmu

Bangkitlah Hai Bangsaku

(2x)

Indonesia Negeriku

Engkau Panji Martabatku

Siapa Datang Mengancammu

Kan Binasa di bawah durimu

 


 

STRUKTUR KEPENGURUSAN

PMII RAYON PSIKOLOGI DAN KESEHATAN

KOMISARIAT UIN WALISONGO SEMARANG

MASA KHIDMAT 2021-2022

 

 

BADAN PENGURUS HARIAN

Ketua

Lia Afiliani

Wakil Ketua

Rizqi Arif Fadillah

Sekretaris

Firda Ainun Nabila

Wakil Sekretaris

Dewi Kemuning

Bendahara

Vernanda Eka Latifah

Wakil Bendahara

Salsa Putri Octafiyani

BIRO BIRO

BIRO KADERISASI

Koordinator : Mu’amar Qaddafi

Anggota        :

1.     Annifatul Mu’aliyah

2.     Rikza Nazli Maulina

3.     Nurul Azka

4.     Gilang Virgiawan

5.     Muhammad Rizal Ghibran

6.     Annisa Hasnawati

7.     Dwi Margi Astuti

8.     Ii Inayatur Robaniyah

BIRO KAJIAN DAN GERAKAN

Koordinator : Ade Saputra Setiadi

Anggota       :

1.     Elfany Alia Agustina

2.     Uswatun Hasanah

3.     Sayyidah Sakhowah

4.     Febrian Taqwa

5.     Riyana Listanti

6.     Asya Dwi Cahya

7.     Sinta Prima Dayanti

8.     Fitrianingsih

9.     Rheyna Salsabila

10.  I’sy Fitri Karimah

BIRO ADVOKASI DAN GANDER

Koordinator : Syifa’ Nurunnihlah

Anggota       :

1.     Mohamad Syarif Hidayatullah

2.     Hutiva Fitri Anggun

3.     Intan Nur Utami

4.     Sinta Ayu Kumala

5.     Scesya Candika Hakim

6.     Risman Wardana

7.     Riski Aftina Finurik

8.     Cinthia Anjellina

9.     Aulia Yuli Nastiti

10.  Shalza Armida Maharani

BIRO KEAGAMAAN DAN KEBUDAYAAN

Koordinator : Nunik Maya Deliya

Anggota       :

1.     Khasan Arjuna

2.     Elisa Febriani

3.     Rizka Citra Mulia

4.     Muhammad Rasikh Irfan

5.     Iyadzi Maula Azzami

6.     Duski

7.     Kiki Ayu Agustin

8.     Nur Kiki Patmawati

9.     Elviana Iqlimatus Sabila

BIRO  KEWIRAUSAHAAN

Koordinator : Arisma Febriani

Anggota       :

1.     Ahmad Rico Ahtari

2.     Rohman Syukrul Ghoni

3.     Muhammad Akmal Rafli

4.     Nilna Munatal Hasanah

5.     Siti Mutmainah

6.     Rikhanatissa’adah

7.     Ummi Salamah

8.     Anisatun Niswah

9.     Hasna Nurfiani

BIRO INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Koordinator  : Resvinka Auliasaputri Al-hamdi

Anggota        :

1.     Moh. Hendrik Syaifullah

2.     Indar Yusronal Abizar

3.     Irfa Farhatul Maula

4.     Sa’adatu Ad Daraini

5.     Nailis Sa’adah

6.     Muhammad Arvin Najikh

7.     Muhammad Syafi’I Zamzami

8.     Muhammad Ageel

 

 


 

Daftar Pustaka

Muwahidah, Siti. 2019. Relevansi Nilai Dasarpergerakan Organisasi Pergerakan Mahasiswa  Islam Indonesia (PMII) Dengan Antroposentrismedalam Al-Quran. Tesis UIN Sunan Ampel. Surabaya

       Modul Mapaba PMII Ciputat, Maret (2012), Ciputat: PMII Cabang Ciputat.

https://www.merdeka.com/jatim/apa-itu-tauhid-dan-manfaat-mempelajarinya-dalam-agama-islam-perkuat-iman-kln.html

 

Aroma, A.Y. (2021). Faktor Pendorong Dan Penghambat Program Pengembangan Diri Dalam Pembentukan Karakter Siswa Dan Solusinya Di MTS N 6 Sleman.

Costa, K. I. R. RANCANG BANGUN APLIKASI MOBILE TO DO LIST SEDERHANA BERBASIS ANDROID.

Saktiyono B. Purwoko, Psikologi Islami; Teori dan Penelitian, (Bandung: Saktiyono WordPress, 2012)

Aisjah Girindra. 2008. Dari Sertifikasi Menuju Labelisasi Halal. Jakarta: Pustaka Jurnal Halal.

Samsuddin. 2020. Makanan Halal dan Thayyib Perspektif Al-Qur’an. UIN Ar-Raniry.

Siti Khasinah, Hakikat Manusia Menurut Pandangan Islam dan Barat, Jurnal Ilmiah DIDAKTIKA, Vol. 13, 2013

Modul Mapaba PMII Rayon Psikes, Januari (2021), Semarang

Adriana, Iswah. 2009. Kurikulum Berbasis Gender. Jurnal Tadris, 4(1): 138. Madura: IAIN Madura.

Nassaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender, ( Jakarta: Dian Rakyat, 2010), hlm 29

Wiasti, Ni Made. 2017. Mencermati Permasalahan Gender dan pengarusutamaan Gender (PUG). Sunari Penjor. Vol. 1 No. 1.

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tadabbur Alam: Ada Apa dengan Alam?

KAWAL PMII MENGABDI BERSAMA SEKOLAH ADVOKASI

Tadabur Alam : memupuk kualitas menumbuhkan loyalitas